Ketika Polri Menebar Kebohongan Publik : DPR dan Polisi Ingin Lucuti KPK
Ketika Polri Menebar Kebohongan Publik
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendesak Polri berhenti menebar kebohongan dan bersilat lidah terkait penarikan 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi pelindung dan pengayom masyarakat itu.
Bambang menegaskan penarikan tersebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, semua penyidik dari kepolisian itu baru bekerja selama setahun dan belum habis masa tugasnya di KPK.
"Mereka sedang berkerja, kalau ditarik gimana? Hampir 50 persen (penyidik) baru (bekerja) setahun. Sudahlah jangan berbantah dan berbohong. Apa tidak sebaiknya bekerja menyelesaikan tugasnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/9) malam.
20 penyidik itu diperkerjakan KPK dan diberhentikan sementara dari Polri sehingga mereka wajib menyelesaikan tugas-tugas yang tengah dikerjakan. Dari 20 orang, 4 orang menyatakan ingin kembali dan 16 orang ingin bertahan dan akan dipertahankan oleh KPK.
"Penarikan itu sangat mengganggu kinerja KPK dalam menjalankan fungsinya," pungkas Bambang.
Penarikan ini, tak pelak, mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Peneliti Indonesian Corruption Watch, Donal Fariz, menduga kebijaksanaan Polri tesebut terkait dengan kasus korupsi simulator pembuatan SIM yang sedang ditangani KPK. "Mengapa penarikan besar-besaran ini bersamaan dengan penyidikan kasus simulator?" ujarnya.
Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai polisi selalu menggunakan taktik menarik penyidiknya ketika KPK sedang menangani kasus korupsi pejabat polisi. Tindakan yang sama pernah dilakukan Mabes Polri ketika KPK menangani perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mengatakan langkah tersebut bakal berdampak buruk bagi citra polisi. "Masyarakat bisa melihat tersebut sebagai aksi balas dendam," katanya. Nasir melanjutkan, penarikan penyidik sekaligus akan sangat mengganggu kinerka komisi antikorupsi. Apalagi jumlah penyidik KPK terbatas. "Seharusnya penarikan ini tidak dilakukan tiba-tiba, polri sudah harus mempersiapkan terlebih dahulu."
Para Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Alasan di balik keengganan Mabes Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi kepada KPK sekarang kian jelas. Tempo memperoleh salinan surat keputusan tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142, 4 miliar rupiah. Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Surat yang mengindikasikan adanya peran Kapolri ini berjudul ‘Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia' dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian ‘mempertimbangkan'. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri.
Yang menarik, sebelum Kapolri membubuhkan tandatangannya, ada enam pejabat Mabes Polri yang sudah meneken parafnya, menegaskan bahwa lelang dan penetapan pemenang lelang dalam surat itu sudah sesuai prosedur. Keenam pejabat itu adalah: Kepala Korlantas sendiri selaku konseptor, Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polri, Asisten Bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras) Kapolri, Asisten Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena) Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Wakil Kepala Polri.
Wakapolri Komjen Nanan Sukarno menolak berkomentar soal parafnya di surat yang bermasalah itu. "Silakan tanya ke Humas saja," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin menjelaskan bahwa surat Kapolri ini hanyalah pengesahan atas hasil penetapan tender. "Itu hanya prosedur administrasi," kata dia.
Di bagian akhir suratnya, Kapolri meminta Kepala Korps Lalu Lintas Polri selaku kuasa pengguna anggaran menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kepala Korlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya surat ini, besar kemungkinan KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk diperiksa --setidaknya sebagai saksi-- di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Kapolri Tergantung Penyidik KPK
Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menyatakan bisa saja Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo dimintai keterangan dalam kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. " Kalau memang data-data itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, bisa saja (Kepala Polri) diundang," kata Abdullah kemarin.
Namun, dia menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Polri sangat bergantung pada perkembangan penyidikan kasus tersebut di KPK. "Semuanya bergantung pada penyidiknya, apakah dibutuhkan atau tidak," katanya.
Sejumlah politikus Dewan Perwakilan Rakyat, menilai KPK harus berusaha menghindari pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan simulator untuk ujian SIM.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori, meminta KPK meninjau ulang rencana tersebut. "KPK harus mempertimbangkan apakah memanggil Kapolri akan membuat kasus ini menjadi lebih jelas atau justru akan memperuncing masalah," ujarnya Selasa 25 September 2012.
Sedangkan, Martin Hutabarat, anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Gerindra, tak mau berkomentar banyak soal adanya tanda tangan Kepala Polri dalam penentuan pemenang kasus simulator SIM ini. Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah KPK dan Polri meluruskan iktikad untuk menuntaskan penyelidikan. "Harus bersama-sama dan tidak boleh saling mereduksi," ujarnya.
Dia mengingatkan agar penegak hukum serius menangani kasus dugaan korupsi kasus simulator SIM. Menurut Martin, jika penanganan kasus ini membutuhkan kesaksian Kapolri, maka KPK tidak boleh ragu. "Rakyat menunggu keseriusan institusi penegak hukum," katanya.
KPK Kaji Peran Kapolri dalam Kasus Simulator SIM
KPK masih mengkaji adanya surat keputusan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo tentang penetapan pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, data yang beredar di media massa itu akan menjadi bahan untuk memperdalam pengusutan proyek senilai Rp 196 miliar itu. "Informasi di media tentu akan diperkaya. Informasi itu, kami sedang mengkajinya," ujar Bambang di kantornya.
Bambang tidak menjelaskan secara detail kajian penyidik terhadap informasi tersebut. Dia malah mengatakan, "Kalau teman-teman media punya data soal itu, silakan berikan ke kami."
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai Kapolri bisa dianggap ikut bertanggung jawab dalam proyek simulator tersebut. Sebab, sebagai pemimpin tertinggi Polri, Jenderal Timur sudah seharusnya tahu proyek ini sejak awal.
"Proyek itu dikerjakan secara benar atau tidak, Kapolri harus tahu," kata Bambang. Dia meminta KPK tak ragu-ragu menelisik peran dan tanggung jawab hingga dugaan keterlibatan Kapolri dalam kasus ini. (IRIB Indonesia/Media Indonesia/Tempo)
DPR dan Polisi Ingin Lucuti KPK
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirisaukan banyak pihak, terutama para koruptor dan kaki tangan mereka. Karena itu, berbagai cara mereka lakukan untuk membonsai dan memereteli kewenangan KPK.
Upaya yang paling ampuh tentu saja dengan mencopot kewenangan-kewenangan substansial lembaga antikorupsi itu dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Undang-undang itu memberi sejumlah keistimewaan sehingga KPK menjadi lembaga superbody. Keistimewaan itulah yang membedakan KPK dengan kepolisian dan kejaksaan.
Di antara kewenangan superbody yang hendak dilucuti dari KPK ialah dalam hal melakukan penuntutan dan penyadapan, serta tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dalam draf revisi UU No 30 Tahun 2002, DPR mencabut kewenangan-kewenangan itu. Pencabutan itu tentu saja memperlemah KPK dan membuat lembaga itu menjadi ompong dalam memburu para penjahat yang menggarong keuangan negara. Melucuti kewenangan-kewenangan itu sama halnya dengan mencabut nyawa KPK.
Itulah sebabnya Ketua KPK Abraham Samad mengancam mundur sebagai pemimpin KPK jika DPR benar-benar memereteli kewenangan-kewenangan KPK itu. Bagi Abraham Samad, pencopotan kewenangan-kewenangan itu akan menggeser filosofi pemberantasan korupsi sekaligus memperlemah kekuatan KPK dalam men-trigger lembaga-lembaga lainnya.
Pemangkasan kewenangan itu sama saja dengan menyumbat jantung KPK kemudian membiarkan lembaga itu mati perlahan-lahan.
Kita menghargai sikap tegas Abraham Samad. Kita berpendapat, jika hak KPK untuk menyadap dicabut, jika hak KPK melakukan penuntutan dicomot, dan hak KPK tidak mengeluarkan SP3 ditanggalkan, untuk apa lagi KPK ada? Untuk apa lagi KPK hidup? Bukankah lebih baik KPK dibubarkan?
Agenda DPR membonsai KPK mudah dipahami. Parlemen gerah dengan gegap gempita KPK yang main tangkap dan menahan sejumlah wakil rakyat yang diduga terlibat suap dan korupsi. Puluhan anggota DPR telah dibui dan sejumlah lainnya antre menunggu giliran.
Akan tetapi, kita juga prihatin dengan KPK. Semestinya dengan semua kewenangan superbody yang diberikan undang-undang, KPK menjalankan fungsi pamungkas secara maksimal. Jangan sampai semua kewenangan itu menjadi majal dan sia-sia hanya karena KPK mendapat tekanan politik.
Ancaman Mundur Ketua KPK Mendapat Banyak Dukungan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengancam mundur jika kewenangan lembaga yang dipimpinnya itu dipereteli. Sikap tegas itu pun mendapat dukungan dari banyak kalangan.
Ancaman Samad diungkapkan kepada Media Indonesia dan Metro TV di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad (23/9). "Kalau kewenangan KPK dipereteli oleh DPR, saya lagi berpikir-pikir untuk tidak melanjutkan kepemimpinan saya," tegasnya.
Upaya melemahkan KPK tengah bergulir lewat draf revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam draf itu, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan, penyadapan, dan tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan akan dicabut.
Pencabutan itu, tandas Abraham, sama saja menggergaji setengah napas KPK dan kemudian mati. Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mendukung penuh sikap Abraham. Ia mengaku tak habis pikir rencana merevisi UU KPK yang sempat meredup kini kembali mencuat.
"Ini pasti usulan dari koruptor. Sudahlah, memang negeri ini negeri maling. Kalau benar kewenangan KPK dipereteli, lebih baik Samad mundur saja. Kalau perlu, semua pemimpin (KPK) mundur," cetus Teten.
Hal yang sama dilontarkan mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto. "Saya dukung. Daripada dilemahkan, lebih baik KPK dibubarkan saja."
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga menentang upaya pelemahan KPK. Menurutnya, KPK harus tetap kuat dalam memerangi korupsi. "Abraham Samad jangan khawatir, rakyat mendukung KPK. Kalau DPR mau aneh-aneh, rakyat siap melawan," tegas Ruhut.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan DPR harus terus diingatkan agar tidak melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Niat untuk memperlemah (KPK) tentu tidak akan pernah berhenti, karena itu kita mesti terus mengingatkan agar hal itu tidak dilakukan," kata Jimly melalui pesan singkat yang diterima, Jakarta, Senin (24/9).
Mengenai pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengancam mundur jika KPK diperlemah melalui peniadaan penyadapan dan penuntutan seperti dalam draf RUU KPK, Jimly setuju dengan hal itu.
"Ya, bila perlu semuanya saja mundur sekalian. Tapi itu kan baru kalau benar-benar jadi lemah, mudah-mudahan tidak begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Jangan Biarkan KPK Dikebiri
Sekali lagi, politikus Senayan ngotot mengurangi wewenang KPK. Mereka sudah menyiapkan draf rancangan undang-undang yang mempreteli satu per satu keistimewaan lembaga ini. Jika manuver DPR ini berhasil, hampir dapat dipastikan perang terhadap korupsi akan reda.
Para politikus mengusulkan agar penyadapan harus dengan izin tertulis ketua pengadilan negeri. Sungguh usul yang tidak masuk akal. Dengan proses yang berbelit-belit ini, risiko bocor pun sangat besar. Padahal sebagian besar kasus korupsi terbongkar melalui penyadapan. Lagi pula, sulit membayangkan ketua pengadilan memberi izin bila targetnya, misalnya, hakim di bawah koordinasinya.
Dewan juga ingin memangkas fungsi penuntutan komisi antikorupsi. Mereka mengusulkan agar tugas KPK berhenti pada penyelidikan dan penyidikan. Tahap berikutnya, yaitu menuntut tersangka, harus diserahkan ke kejaksaan. Usul ini lagi-lagi tak masuk akal. Wewenang penuntutan justru merupakan kekuatan komisi antikorupsi. Dewan seolah lupa bahwa KPK lahir dan dibekali kewenangan penuntutan untuk mengatasi lemahnya penuntutan terhadap koruptor oleh kejaksaan.
Masih ada beberapa usul lain yang bersemangat serupa. Misalnya, usul agar komisi antikorupsi diberi wewenang menghentikan penyidikan. Sulit membayangkan bila KPK memiliki kewenangan ini. Para koruptor akan berusaha keras dengan berbagai cara menekan komisi antikorupsi ini agar menghentikan penyidikan kasusnya. Inilah yang sudah terjadi pada lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Bukan kali ini saja politikus Senayan berusaha mempreteli wewenang komisi antikorupsi. Berbagai upaya melalui jalur legislasi maupun nonlegislasi mereka lakukan untuk menekan KPK. Bukan hanya Dewan, pihak lain yang merasa terancam oleh komisi antikorupsi pun melakukan hal yang sama. Sampai sekarang setidaknya sudah ada 15 kali upaya melumpuhkan komisi antikorupsi, baik melalui legislasi maupun kriminalisasi. Dalam legislasi, 13 kali uji materi diajukan, 11 di antaranya mengancam langsung keberadaan KPK.
Ancaman yang datang dari Dewan kali ini tergolong ancaman langsung dan jauh lebih serius dari upaya sebelumnya. Sekarang, draf revisi sudah masuk Badan Legislasi. Memang masih ada kemungkinan draf direvisi dan dikembalikan lagi ke Komisi Hukum. Tapi, dalam pembahasan, mayoritas anggota komisi ini tak menunjukkan keberatan atas substansi revisi. Pembahasan di Badan Legislasi pun biasanya lebih menyangkut hal teknis. Misalnya, sinkronisasi rancangan itu dengan undang-undang lain. Ini berarti, jika substansi revisi dianggap sudah layak, draf itu akan masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. (IRIB Indonesia/Media Indonesia/Tempo)
Hari Kelahiran Imam Ali Ridha as : Membela Nabi adalah Momentum Mempersatukan Ummat
Memperingati Hari Kelahiran Imam Ali Ridha as
Selasa, 2012 September 25 10:56
Aku telah tiba di kota Mashad yang terletak di Timur Laut Iran. Pagi yang segar penuh dengan inspirasi. Sang mentari sedikit demi sedikit menampakkan wujudnya di celah-celah pegunungan terjal dengan memberikan sinar hangatnya. Begitu adilnya matahari sehingga ia membagikan kehangatan cahayanya ke semua tempat.
Hari ini kota Mashad berada dalam kondisi dan situasi yang lain. Mashad memancarkan cahaya malakutinya menyambut peringatan kelahiran keturunan Ahlul Bait dan cucu Nabi Muhammad Saw bagaikan permata yang memancarkan sinarnya. Hari ini adalah hari kelahiran Imam Ridha as dan makam sucinya terletak di jantung kota Mashad.
Kerinduanku untuk berziarah ke makam Imam Ahlul Bait ini, memaksaku untuk berdesak-desakan bersama puluhan ribu para peziarah lainnya. Tanpa takut dan ragu akupun terus menuju ke tempat yang penuh cahaya malakuti ini.
Aku menyusuri jalan-jalan yang menjadi ujung makam suci ini bersama ratusan orang peziarah Imam Ali Ridha as. Sedikit demi sedikit mulai tampak kubah emas yang bercahaya itu. Seakan bau semerbak surgawi terpancar dari Haram atau makam suci Imam Ridha, Ali bin Musa as.
Semua tempat dan lorong-lorong Khorasan menampakkan kebahagiaan dan keceriaan. Dengan menyaksikan pemandangan yang penuh kemuliaan dan malakuti itu, tak terasa air mataku membasahi pipi. Dan dengan serentak kalimat-kalimat indahpun terlontar dalam suasana ini.
Assalamu Alaika Yaa Ali Ibn Musa ar-Ridha...
Shalawat dan salam pada Muhammad dan Ahlul Bait-nya menggema dari segala penjuru kota Khurasan.
Yaa! Memang di tanah inilah tempat makam suci Imam Ali ar-Ridha as. Dan hari ini meski telah berlalu lebih 10 Abad dari syahadahnya, namun para pencintanya dari seluruh pelosok dan penjuru dunia. Mereka mengunjungi kota Mashad, baik dekat dari kota ini atau jauh dan tinggal selama beberapa hari di kota suci ini.
Banjir manusia yang rindu untuk berziarah kepada Imam Ridha as, senantiasa lebih dahsyat dari kehidupan beliau as yang menyeru hati sanubari manusia. Sewaktu Imam bergerak dari Madinah al-Munawwarah menuju Marv, rombongan beliau terpaksa berhenti di kota Neyshabur dikarenakan sambutan masyarakat. Mereka berbondong-bondong berkumpul demi menyongsong kedatangan Imam as. Hari itu air mata kerinduan mengalir pada setiap pencinta Ahlul Bait Nabi Saw, bahkan setiap orang telah mengungkapkan segala bentuk perasaannya.
Kota Neyshabur serempak memancarkan cahaya kemuliaan. Setiap orang rindu mendengarkan suara hangatnya Imam Ridha as. Sewaktu beliau melihat kondisinya tepat dan kondusif untuk menyampaikan pidato, maka beliaupun siap-siap untuk berbicara. Di saat orang-orang pada diam, beliau as menukil sebuah hadis qudsi yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw dengan mengatakan, "Kalimat Tauhid yakni Laailaha illa Allah (tidak ada Tuhan kecuali Allah) adalah bentengku. Barangsiapa memasuki benteng ini, maka ia aman dari azab-Ku."
Setelah itu, Imam Ridha as bergerak, tapi tidak lama kemudian beliau kembali menghadap masyarakat dan mengatakan, "Tetapi ketahuilah hal tersebut harus memenuhi syaratnya, dan aku termasuk di antara syarat tersebut."
Hadis singkat itu dengan sendirinya telah menjelaskan dengan gamblang peran kunci Ahlul Bait Nabi Muhammad Saw di tengah-tengah masyarakat Islam. Imam Ridha as sendiri adalah satu dari Ahlul Bait Nabi dan Imam kaum Muslimin. Beliau menerangkan hakikat ini dan menjelaskan bahwa setiap orang yang ingin berjalan di jalan yang lurus dan di jalan tauhid, maka ia harus menjadikan Ahlul Bait Nabi sebagai teladannya. Bila hal itu dilakukannya, maka ia akan terbebaskan dari belenggu para penguasa dan kekuatan-kekuatan bohong lainnya.
Selanjutnya, kami bergabung bersama-sama dengan para penziarah Haram Imam Ridha as di hari kelahiran beliau. Kami memohon kepada Allah Swt agar kita dan semua umat manusia yang hidup di bumi ini mendapat anugerah kebahagiaan dan kemuliaan baik di dunia maupun di akhirat. Dalam rangka kelahiran Imam Ali bin Musa Ridha as tak lupa kami menyampaikan, selamat berbahagia kepada para pencinta Ahlul Bait Nabi, Muslimin dan Muslimat di mana saja berada.
Imam Ridha as lahir pada 148 Hijriah atau 765 Masehi kota Madinah Munawwarah. Beliau diasuh dan dibimbing oleh ayahnya, Imam Musa al-Kazhim as. Bimbingan ini dengan sendirinya telah menyiapkan beliau untuk menerima tanggung jawab besar menuntun masyarakat Islam.
Imam Ridha merupakan mata air jernih yang mengalirkan ilmu dan akhlak. Sementara pernyataan-pernyataan beliau as merefleksikan sebuah jiwa yang penuh dengan keridhaan Allah Swt. Itulah mengapa beliau disebut Ridha yang berarti orang yang telah mencapai tingkat tinggi dan kesempurnaan dalam akhlak. Apa saja yang beliau peroleh dari sisi Allah senantiasa diterima dengan penuh keridhaan dan kegembiraan.
Syeikh Shaduq, ulama Syiah menukil dari Jabir bin Abi Dhahhak, seorang pelayan Makmun, khalifah Abbasi mengatakan, "Demi Allah aku bersumpah! Aku tidak pernah melihat seorang yang seperti beliau dalam ketakwaan dan mengenal Allah. Beliau melewatkan malam-malamnya dengan ibadah, sedang waktu siangnya dengan berpuasa. Beliau tidak segan-segan makan satu meja bersama budak dan pembantu-pembantunya. Pada kegelapan malam beliau keluar membawa roti, dirham dan dinar untuk diberikan kepada orang-orang miskin. Tak seorangpun bersuara tinggi di hadapan beliau. Sementara dalam kesabaran, kedermawanan, lapang dada, ilmu dan kecermatan, beliau tidak ada tandingannya. Beliau as mengatakan, "Hendaknya kalian berbaik sangka kepada Allah, hingga memperoleh rahmat ilahi."
Hassan Arif seorang peziarah makam suci Imam Ridha as asal Pakistan mengatakan, "Aku telah mempelajari makalah dan beberapa buku mengenai kehidupan Imam Ali bin Musa ar-Ridha as. Hari ini, di tempat suci ini, salah seorang pakar bahasa Urdu berbicara kepada kami mengenai kemuliaan Ahlul Bait Nabi, khususnya Imam Ridha as. Ini adalah sebuah poin yang sangat baik untuk kita mengetahui bagaimana para ilmuwan dan ulama dari pelbagai penjuru daerah mendatangi beliau untuk menimba ilmu darinya.
Perdebatan ilmiah antara Imam Ridha as dengan para pakar berbagai pemikiran sangat positif. Dalam majlis-majlis itu betapa cahaya pengetahuan Imam Ridha lebih cerah dari lainnya, sehingga hakikat-hakikat itu dapat diketengahkan dengan gamblang, tidak lagi tertutupi oleh awan.
Ny.Taniya Boelink seorang muslimah berkebangsaan Jerman yang memiliki kecintaan besar terhadap Ahlul Bait Nabi Saw, dengan hati yang penuh kecintaan dan penuh harap datang ke kota Mashad untuk berziarah ke makam suci Imam Ali bin Musa Ridha as. Ia mengatakan, "Di tempat inilah setiap manusia memiliki perasaaan tersendiri. Karena di setiap sudutnya mencerminkan ketenteraman dan cahaya. Kami datang dari negara yang jauh dikarenakan kemuliaan petunjuk para Imam seperti Imam Ridha."
Ia menambahkan, "Menurut pandanganku, dewasa ini umat manusia menghadapi pelbagai kecemasan dan keputusasaan. Kondisi yang demikian membuat manusia lebih memerlukan hubungan yang lebih banyak dengan sumber-sumber cahaya kesucian Ahlul Bait Nabi Saw, di antaranya Imam Ridha as ini."
Kehidupan Imam Ridha ini dapat membuka jalan kehidupan umat manusia saat ini. Sebagai contoh, bagiku kehidupan Imam Ridha as senantiasa merupakan teladan yang sangat menarik, dimana beliau melaksanakan kehidupannya yang sederhana. Namun dengan kesederhanaan itu beliau dapat menikmati kehidupannya lebih bahagia. Perjalanan kehidupan Imam Ridha penuh dengan sikap rendah hati dan kesederhanaan serta senantiasa bersama dengan masyarakat lainnya.
Imam Ali bin Musa Ridha as yakin bahwa nilai-nilai dan kemuliaan manusia bukan terletak pada harta, kedudukan dan kekuasaan. Karena ketiga hal tersebut tidak bisa mengangkat manusia, bahkan unsur-unsur itu bisa menyeret manusia kepada kehancuran dan kejatuhan. Itulah mengapa Imam Ridha as dalam menjawab pertanyaan seorang lelaki yang bertanya kepada beliau, "Aku bersumpah bahwa di atas bumi ini tidak ada seorang ayah yang lebih mulia daripada Tuan." Beliau kemudian menjawab, "Kemuliaan seseorang terletak pada takwanya, sedang kebesaran seseorang terletak pada tingkat ketaatan dan penghambaannya kepada Allah. Maka barangsiapa yang lebih takwa dan lebih menghambakan diri kepada Allah, maka dia lebih baik daripadaku."
Para sejarawan menulis, hal yang terpenting bagi Imam Ridha as ialah berjuang memberantas kezaliman, ketidakadilan dan penentangan terhadap tipu daya penguasa Bani Abbasiah. Hingga pada waktu itu Imam Ridha as tidak ada pilihan lain kecuali menerima kedudukan Putra Mahkota dengan syarat tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan. Masalah ini sebenarnya adalah penentangan beliau terhadap penguasa Makmun, dan termasuk sejenis perlawanan tersembunyi terhadap kelicikan Bani Abbasiah.
Abdullah bin Ibrahim Ghaffari yang hidup di zaman Imam Ali ar-Ridha as menukil dari beliau:
"Di saat-saat aku melewati kehidupanku dengan sulit. Waktu itu aku mencari pekerjaan, mendapat upah dan harus menghadapi pelbagai tekanan. Melihat kenyataan ini, aku pergi menghadap Imam Ridha as dengan tujuan meminta nasihat dari beliau agar lebih sabar. Ketika aku tiba di tempat beliau, Imam Ridha as sedang makan. Melihatku, beliau langsung memanggilku dan mengajakku makan. Aku duduk bersama beliau dan makan beberapa suap.
Setelah makan bersama beliau, aku terlibat dalam percakapan bersama beliau. Sedemikian menariknya pembicaraan beliau dengan wajah malakuti yang bersinar, sehingga membuatku lupa tujuanku semula untuk mendatangi beliau.
Setelah beberapa saat, Imam Ridha as mengisyaratkan kepadaku agar mengangkat sudut sajadah yang berada di sebelahku. Setelah terbuka, ternyata di bawah sajadah itu terdapat uang 340 dinar. Sebuah tulisan juga terdapat pada kumpulan uang itu yang isinya tertuliskan, "Kami tidak melupakanmu! Pergunakanlah uang ini untuk membayar utang-utangmu, sementara sisanya manfaatkan untuk kebutuhan keluargamu!?" (IRIB Indonesia)
Imam Ali al-Ridha as: Teladan Akhlak Sepanjang Zaman
Tokoh-tokoh agung ilahi adalah teladan lintas zaman yang bisa dijadikan sebagai sumber inspirasi di sepanjang masa. Sebab nilai-nilai kemanusiaan dan hakikat ilahi tidak hanya terbatas pada ruang dan masa tertentu. Tuntutan keadilan, kebebasan, persaudaraan, dan nilai-nilai moral merupakan isu universal yang selalu dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia. Begitu pula dengan para pejuang nilai-nilai luhur itu, mereka pun memperoleh posisi mulia di mata masyarakat. Karena itu kehadiran para nabi dan manusia-manusia suci yang senantiasa memperjuangkan syiar dan nilai-nilai ilahi merupakan pelita penerang bagi para pencari kebenaran.
Ahlul Bait as selaku manusia-manusia agung penegak kebenaran dan keadilan laksana bintang-gemintang di langit yang kelam. Masing-masing dari mereka menjelaskan hakikat Islam sesuai dengan tuntutan zaman sehingga ajaran Ilahi tetap abadi. Mereka berusaha menampilkan contoh kehidupan ideal lewat ucapan, pemikiran, dan tindakan nyata mereka. Para pemimpin Islam dan Ahlul Bait as adalah para penafsir sejati al-Quran. Tuturan luhur mereka bagaikan permata cemerlang di ranah ilmu pengetahuan dan makrifat. Bimbingan dan ajaran Ahlul Bait as adalah sumber kehidupan dan pembuka cakrawala kebahagiaan sejati kepada umat manusia dari satu generasi ke generasi lainnya.
Hari ini suasana di kota Mashad, Iran, tempat di mana Imam Ali al-Ridha as dimakamkan terasa begitu istimewa dan berbeda dengan hari-hari biasanya. Makam suci Imam Ali al-Ridha as dipenuhi lautan peziarah dan pecinta Ahlul Bait as. Rasulullah Saw pernah bersabda, "Belahan jiwaku akan dikebumikan di Khorasan. Siapapun yang mengalami kesulitan dan berziarah kepadanya, niscaya Allah Swt akan menghapus kesedihannya dan setiap pendosa yang berziarah kepadanya, Allah Swt pun akan mengampuni dosa-dosanya".
Imam Ali ar-Ridha as lahir pada 11 Dzulqadah 148 H di Madinah. Ayah beliau adalah Imam Musa al-Kazhim as dan ibunya seorang wanita mukmin nan saleh, bernama Najmah. Beliau memegang tampuk kepemimpinan umat pada usia 35 tahun pasca syahidnya ayah beliau, Imam Musa al-Kazhim as.
Kesucian hati, ketajaman pandangan, keluasan ilmu, keimanan yang kuat kepada Allah Swt, dan perhatiannya yang besar kepada nasib masyarakat merupakan sejumlah sifat mulia yang khas pada diri Imam Ridha as. Kurang lebih selama 20 tahun, beliau memikul tanggung jawab sebagai imam dan pemimpin kaum Muslimin. Karena itu, salah satu julukan beliau adalah "Rauf" atau penyayang. Beliau as memiliki hubungan baik dengan siapapun, mulai dari kalangan orang-orang kaya dan fakir-miskin, cerdik-pandai dan masyarakat awam, para pecinta beliau maupun musuh-musuhnya.
Kemuliaan ahlak merupakan ciri khas utama karakter Imam Ali al-Ridha as. Dalam suatu riwayat, Ibrahim bin Abbas mengatakan, "Aku tidak pernah mendengar Abul Hasan al-Ridha as mengatakan sesuatu yang merusak kehormatan seseorang, juga tidak pernah memotong pembicaraan seseorang hingga ia menuntaskannya, dan tidak pernah pula menolak permintaan seseorang tatkala dia mampu membantunya. Beliau tidak pernah menjulurkan kakinya ke tengah majelis. Aku tidak pernah melihatnya meludah, tidak pernah terbahak-bahak ketika tertawa, karena tawanya adalah senyum. Di waktu-waktu senggang, beliau menghamparkan hidangan dan duduk bersama para pembantu, mulai dari penjaga pintu sampai pejabat pemerintahan. Dan barang siapa yang mengaku pernah melihat keluhuran budi pekerti seseorang seperti beliau, maka janganlah kau percaya."
Dalam suatu nukilan lainnya dikisahkan, suatu hari seorang laki-laki menyertai Imam al-Ridha as dalam perjalanannya ke Khorasan. Imam mengajaknya duduk dalam sebuah jamuan makan. Beliau mengumpulkan para tuan dan budak untuk menyiapkan makanan dan duduk bersama. Orang itu lalu berkata, "Wahai putra Rasulullah, apakah engkau mengumpulkan mereka dalam satu jamuan makan?"
"Sesungguhnya Allah Swt adalah satu. Manusia lahir dari satu bapak dan satu ibu. Mereka berbeda-beda dalam amal perbuatan", demikian jawab Imam as.
Salah seorang dari mereka berkata, "Demi Allah, tidak ada yang lebih mulia di muka bumi ini selain engkau, wahai Abul Hasan (panggilan Imam al-Ridha)!"
Imam menjawab, "Ketakwaanlah yang memuliakan mereka, wahai saudaraku!"
Salah seorang bersumpah dan berkata, "Demi Allah, engkau adalah sebaik-baik manusia."
Imam menjawabnya, "Janganlah engkau bersumpah seperti itu. Sebab orang yang lebih baik dari aku adalah yang lebih bertakwa kepada Allah. Demi Allah, Zat yang menorehkan ayat ini, ‘Kami ciptakan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang paling bertakwa.'"
Pernah suatu saat, Imam Ali ar-Ridha as berbincang-bincang dengan masyarakat. Mereka bertanya tentang masalah-masalah hukum. Tiba-tiba seorang warga Khorasan masuk dan berkata, "Salam atasmu wahai putra Rasulullah! Aku adalah seorang pengagummu dan pecinta ayahmu serta para datukmu. Aku baru saja kembali dari haji dan aku kehilangan nafkah hidupku. Tak satu harta pun tersisa lagi padaku. Jika engkau sudi membantuku sampai di negeriku, sungguh nikmat besar Allah atasku, dan bila aku telah sampai, aku akan menginfakkan jumlah uang yang kau berikan kepadaku atas namamu, karena aku tidak berhak menerima infak."
Dengan nada lembut, Imam al-Ridha as berkata kepadanya, "Duduklah, semoga Allah mengasihanimu!"
Kemudian Imam melanjutkan perbincangannya dengan masyarakat sampai mereka bubar. Setelah itu, Imam bangkit dari duduknya dan masuk ke kamar. Tak lama kemudian, beliau mengeluarkan tangannya dari balik pintu sambil berkata, "Mana orang Khorasan itu?"
Orang Khurasan itu mendekat dan Imam berkata, "Ini 200 Dinar. Pergunakanlah untuk perjalananmu dan janganlah engkau menafkahkan hartamu atas nama kami."
Orang Khurasan itu mengambilnya dengan penuh rasa syukur, lalu meninggalkan Imam as.
Setelah itu Imam keluar dari kamar. Salah seorang sahabat bertanya, "Kenapa engkau menyembunyikan wajahmu dari balik pintu, wahai putra Rasulullah?"
Imam berkata, "Agar aku tidak melihat kehinaan pada raut wajah orang yang meminta. Tidakkah kau mendengar Rasulullah Saw pernah bersabda, ‘Berbuat baik dengan sembunyi-sembunyi adalah sama seperti tujuh puluh kali ibadah haji, dan orang yang terang-terangan dalam berbuat jahat sungguh terhina, dan orang yang sembunyi dalam melakukannya akan diampuni.'"
Seterus kita simak beberapa wejangan suci Imam Ali al-Ridha as berikut ini:
Imam as berkata, "Akal seorang muslim tidak akan sempurna kecuali jika ia memiliki sepuluh karakter berikut: (1) Kebaikannya selalu diharapkan orang, (2) Orang lain merasa aman dari kejahatannya, (3) Menganggap banyak kebaikan orang yang sedikit, (4) Menganggap sedikit kebaikan yang telah diperbuatnya kepada orang lain, (5) Tidak pernah menyesal jika orang lain selalu meminta bantuan darinya, (6) Tidak merasa bosan mencari ilmu sepanjang umurnya, (7) Kefakiran di jalan Allah lebih disukainya dari pada kekayaan, (8) Hina di jalan Allah lebih disukainya dari pada mulia di dalam pelukan musuh-Nya, (9) Ketidaktenaran lebih disukainya dari pada ketenaran".
Kemudian sahabat beliau bertanya, "Yang kesepuluh, apakah yang kesepuluh?"
"Ia tidak melihat seseorang kecuali berkata (dalam hatinya); 'Ia masih lebih baik dariku dan lebih bertakwa'", jawabnya singkat. (IRIB Indonesia)
Nikah Mut’ah Antara Hukum Islam dan
Fitnah Wahhabi
|
Banyak sekali fitnah beracun yang dihembuskan kaum wahhabi terhadap Syi’ah. Di antaranya adalah kekejian dan kepalsuan yang tersebar hampir dalam setiap paragraf tulisannya seperti dalam artikel: SYIAH MENGHALALKAN ZINA. Mengingat kejinya fitnah itu dan rancunya tulisan dalam artikel tersebut maka kami akan menaggapinya dalam dua tahapaan, pertama, kami akan paparkan permasalahan Nikah Mut’ah jauh dari tuduhan keji dalam artikel tersebut, kedua, menaggapi butir-butir fitnah dan kesalahan fatal dalam artikel tersebut. Selamat mengikuti.
Nikah Mut’ah, Halal atau Haram?
Salah satu masalah fikih yang diperselisihkan antara pengikut Ahlulbait (Syiah) dan Ahlusunnah adalah hukum nikah Mut’ah. Tentang masalah ini ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, berikut ini akan kita bahas bersama.
Pertama: Defenisi Nikah Mut’ah.
Kedua: Tentang ditetapkannya mut’ah dalam syari’at Islam.
Ketiga: Tidak adanya hukum baru yang me-mansukh-kannya.
Keempat: Hadis-hadis yang menegaskan disyari’atkannya.
Kelima: Bukti-bukti bahwa Khalifah Umar-lah yang mengharamkannya.
Definisi Nikah Mut’ah:
Ketika menafsirkan ayat 24 surah al-Nisa’-seperti akan disebutkan di bawah nanti, Al-Khazin (salah seorang Mufasir Sunni) menjelaskan difinisi nikah mut’ah sebagai berikut, “Dan menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut’ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibrâ’ (menanti masa iddahnya selasai dengan memastikan kesuciaannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya_pen), dan tidak ada hak waris antara keduannya. Nikah ini boleh/halal di awal masa Islam kemudian diharamkan oleh Rasulullah saw.” [1] Dan nikah Mut’ah dalam pandangan para pengikut Ahlulbait as. adalah seperti difinisi di atas.
Nikah Mut’ah Telah Disyari’atkan
Dalam masalah ini telah disepakati bahwa nikah mut’ah telah disyari’atkan dalam Islam, seperti juga halnya dengan nikah daa’im (permanen). Semua kaum Muslim dari berbagai mazhab dan aliran tanpa terkecuali telah sepakat bahwa nikah Mut’ah telah ditetapkan dan disyari’atkan dalam Islam. Bahkan hal itu dapat digolongkan hal dharuruyyat minaddin (yang gamblang dalam agama). Alqur’an dan sunah telah menegaskan disyari’atkannya nikah Mut’ah. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat tentang apakah ia kemudian dimansukhkan atau tidak?
Al-Maziri seperti dikutip al-Nawawi mengatakan, “Telah tetap (terbukti) bahwa nikah Mut’ah adalah boleh hukumnya di awal Islam… .” [2] Ketika menjelaskan sub bab yang ditulis Imam Bukhari: Bab Nahyu an-Nabi saw. ‘an Nikah al-Mut’ah Akhiran (Bab tentang larangan Nabi saw. akan nikah mut’ah pada akhirnya).
Ibnu Hajar mendifinisikan nikah mut’ah, “Nikah mut’ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan difahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubaah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan.” [3]
Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah pernah diperbolehkan dan disyari’atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi saw., ia berkata, “Jumhur ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut’ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’at Ubai ibn Ka’ab, Ibnu Abbas dan Said ibn Jubair dengan tambahan إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu) [4]
Ibnu Katsir menegaskan, “Dan keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut’ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut’ah itu ditetapkan dalam syari’at pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukhkan… .” [5]
Ayat Tentang Disyari’atkannya Nikah Mut’ah
Salah satu ayat yang tegas menyebut nikah bentuk itu seperti telah disinggung di atas ialah firman Allah SWT.
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّأُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً … (النساء:24
“Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka upah (mahar)nya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” (QS:4;24)
Ayat di atas mengatakan bahwa wanita-wanita yang telah kamu nikahi dengan nikah mut’ah dan telah kamu gauli maka berikanlah kepada mereka itu mahar secara sempurna. Kata اسْتَمْتَعْتُمْ berartikan nikah mut’ah yaitu nikah berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara kedua pasangan calon suami istri. Dan dipilihnya kata tersebut disebabkan nikah mut’ah memberikan kesenangan, kenikmatan dan manfaat.
Dalam bahasa Arab kata mut’ah juga diartikan setiap sesuatu yang bermanfaat, kata kerja istamta’a artinya mengambil manfaat [6]
Para sahabat telah memahami ayat di atas sebagai ayat yang menegaskan disyari’atkannya nikah tersebut, sebagian sahabat dan ulama tabi’in seperti Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, Said ibn Jubari, Mujahid dan as Suddi membacanya:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ – إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى- فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
dengan memberi tambahan kata إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu). Bacaan tesebut tentunya sebagai sekedar penjelasan dan tafsir, bukan dengan maksud bahwa ia dari firman Allah SWT. Bacaan mereka tersebut dinukil oleh para ulama besar Ahlusunah seperti Ibnu Jarir al-Thabari, Al-Razi, al-Zamakhsyari, Al-Syaukani dan lainnya yang tidak mungkin saya sebut satu persatu nama-nama mereka. Qadhi Iyaadh seperti dikutip al-Maziri, sebagaimana disebutkan Al Nawawi dalam syarah Shahih Muslim, awal Bab Nikah Mut’ah bahwa Ibnu Mas’ud membacanya dengan tambahan tersebut. Jumhur para ulama pun, seperti telah Anda baca dari keterangan Al-Syaukani, memehami ayat tersebut sebagai yang menegaskan disyari’atkannya nikah mut’ah.
Catatan:
Perlu Anda cermati di sini bahwa dalam ayat di atas Allah SWT berfirman menerangkan apa yang dipraktikkan kaum Muslim dari kalangan sahabat-sabahat Nabi suci saw. dan membimbing mereka akan apa yang harus mereka lakukan dalam praktik yang sedang mereka kerjakan. Allah SWT menggunakan kata kerja bentuk lampau untuk menunjuk apa yang telah mereka kerjakan: اسْتَمْتَعْتُمْ, dan ia bukti kuat bahwa para sahabat itu telah mempraktikan nikah mut’ah. Ayat di atas sebenarnya tidak sedang menetapkan sebuah hukum baru, akan tetapi ia sedang membenarkan dan memberikan bimbingan tentang apa yang harus mereka lakukan dalam bermut’ah. Bukti lain bahwa ayat di atas sedang menerangkan hukum nikah mut’ah ialah bahwa para ulama Sunni mengatakan bahwa hukum dalam ayat tersebut telah dimansukhkan oleh beberapa ayat, seperti akan disinggung nanti. Itu artintya mereka mengakui bahwa ayat di atas tegas-tegas menerangkan hukum nikah Mut’ah!
Klaim Pe-mansukh-an Hukum Nikah Mut’ah Dalam Al qur’an
Ketegasan ayat diatas adalah hal yang tidak disangsikan oleh para ulama dan ahli tafsir. Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa hukum itu walaupun telah disyari’atkan dalam ayat tersebut di atas, akan tetapi ia telah dimansukhkan oleh beberapa ayat. Para ulama’ Sunni telah menyebutkan beberapa ayat yang dalam hemat mereka sebagai ayat naasikhah (yang memasukhkan) ayat Mut’ah. Di bawah ini akan saya sebutkan ayat-ayat tersebut.
Ayat Pertama:
Firman Allah SWT:
و الذين هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حافِظُونَ إلاَّ علىَ أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ، فَإِنَّهُمْ غيرُ مَلُوْمِيْنَ. (المؤمنون:5-6
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal yang tiada tercela.” (QS:23;5-6) Keterangan Ayat:
Dalam pandangan mereka ayat di atas menerangkan bahwa dibolehkan/ dihalalkanya menggauli seorang wanita karena dua sebab; pertama, hubungan pernikahan (permanen).Kedua, kepemilikan budak.
Sementara itu kata mereka wanita yang dinikahi dengan akad Mut’ah, bukan bukan seorang istri.
Tanggapan:
Pertama-tama yang perlu difahami ialah bahwa mut’ah adalah sebuah ikatan pernikahan dan perkawinan, baik dari sudut pandang bahasa, tafsir ayat maupun syari’at, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Jadi ia sebenarnya dalam keumuman ayat di atas yang diasumsikan sebagai pemansukh, tidak ada alasan yang membenarkan dikeluarkannya dari keumuman tersebut. Kata Azwaajihim dalam ayat di atas mencakup istri yang dinikahi baik dengan akad nikah daim (permanent) maupun akad nikah Mut’ah.
Kedua, selain itu ayat 5-6 Surah Mu’minun (sebagai pemansukh) berstatus Makkiyah (turun sebelum Hijrah) sementara ayat hukum Mut’ah (ayat 24 surah al-Nisa’) berstatus Madaniyah (turun setelah Hijrah). Lalu bagaimana mungkin ayat Makkiyah yang turun sebelum ayat Madaniyah dapat memansukhkannya?! Ayat yang memansukh turun lebih dahulu dari ayat yang sedang dimansukhkan hukumnya. Mungkinkah itu?!
Ketiga, Tetap diberlakukannya hukum nikah Mut’ah adalah hal pasti, seperti telah ditegaskan oleh para ulama Sunni sendiri. Az- zamakhsyari menukil Ibnu Abbas ra.sebagai mengatakan, “Sesungguhnya ayat Mut’ah itu muhkam (tidak mansukh)”. Pernyataan yang sama juga datang dari Ibnu Uyainah.
Keempat, Para imam Ahlubait as. menegaskan bahwa hukum yang terkandung dalam ayat tersebut tetap berlaku, tidak mansukh.
Kelima, Ayat 5-6 Surah Mu’minun sedang berbicara tentang hukum nikah permanen dibanding tindakan-tindakan yang diharamkan dalam Syari’at Islam, seperti perzinahan, liwath (homo) atau kekejian lain. Ia tidak sedang berbicara tentang nikah Mut’ah, sehingga diasumsikan adanya saling bertentangan antara keduanya.
Adapun anggapan bahwa seorang wanita yang dinikahi dengan nikah Mut’ah itu bukan berstatus sebagai isrti, zawjah, maka anggapan itu tidak benar. Sebab:
1. Mereka mengatakan bahwa nikah ini telah dimansukhkan dengan ayat إلاَّ علىَ أَزْواجِهِمْ … atau ayat-ayat lain atau dengan riwayat-riwayat yang mereka riwayatkan bahwa Nabi saw. telah memansukhnya setelah sebelumnya pernah menghalalkannya. Bukankah ini semua bukti kuat bahwa Mut’ah itu adalah sebuah akad nikah?! Bukankah itu pengakuan bahwa wanita yang dinikahi dengan akad Mut’ah itu adalahh seorang isrti, zawjah?! Sekali lagi, terjadinya pemansukhan -dalam pandangan mereka- adalah bukti nyata bahwa yang dimansukh itu adalah nikah!
2. Tafsiran para ulama dan para mufassir Sunni terhadap ayat surah An Nisaa’ bahwa yang dimaksud adalah nikah Mut’ah adalah bukti nyata bahwa akad Mut’ah adalah akad nikah dalam Islam.
3. Nikah Mut’ah telah dibenarkan adanya di masa hidup Nabi saw. oleh para muhaddis terpercaya Sunni, seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud dll.
4. Ada ketetapan emas kawin, mahar dalam nikah Mut’ah adalah bukti bahwa ia adalah sebuah akad nikah. Kata أُجُوْرَهُنَّ (Ujuurahunna=mahar mereka). Seperti juga pada ayat-ayat lain yang berbicara tentang pernikahan.
Perhatikan ayat 25 surah An Nisaa’, ayat 50 surah Al Ahzaab(33) dan ayat 10 surah Al Mumtahanah (60). Pada ayat-ayat di atas kata أُجُوْرَهُنَّ diartikan mahar.
Ayat Kedua dan Ketiga:
Allah SWT berfirman:
وَلَكُمْ نِصْفُ ما تَرَكَ أَزْواجُكُمْ. (النساء:12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS:3;12)
Danوَ إِذا طَلَّقْتُمُ النِساءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ. (الطلاق:1
Danوَ إِذا طَلَّقْتُمُ النِساءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ. (الطلاق:1
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)iddahnya (yang wajar).” (QS65;1)
Keterangan:
Ringkas syubhat mereka dalam masalah ini ialah bahwa seorang istri itu dapat mewarisi suaminya, dan dapat diceraikan dan baginya hak mendapatkan nafkah dari suami. Semua ini adalah konsekuensi ikatan tali pernikahan. Sementara itu, dalam kawin Mut’ah hal itu tidak ada, seorang istri tidak mewarisi suaminya, dan hubungan itu berakhir dengan tanpa talak/tidak melalui proses penceraian, dan tiada atas suami kewajiban nafkah. Maka dengan memperhatikan ini semua Mut’ah tidak dapat disebut sebagai akad nikah, dan wanita itu bukanlah seorang istri!
Ringkas syubhat mereka dalam masalah ini ialah bahwa seorang istri itu dapat mewarisi suaminya, dan dapat diceraikan dan baginya hak mendapatkan nafkah dari suami. Semua ini adalah konsekuensi ikatan tali pernikahan. Sementara itu, dalam kawin Mut’ah hal itu tidak ada, seorang istri tidak mewarisi suaminya, dan hubungan itu berakhir dengan tanpa talak/tidak melalui proses penceraian, dan tiada atas suami kewajiban nafkah. Maka dengan memperhatikan ini semua Mut’ah tidak dapat disebut sebagai akad nikah, dan wanita itu bukanlah seorang istri!
Tanggapan Atas Syubhat di Atas
1. Syarat yang diberlakukan dalam akad Mut’ah sama dengan yang diberlakukan dalam nikah daim (permanen), sebagimana dalam nikah daim disyaratkan beberapa syarat, seperti, harus baligh, berakal (waras jiwanya), bukan berstatus sebagai hamba sahaya, harus ada saling rela, dan …demikian pula dalam nikah Mut’ah tanpa ada sedikitpun perbedaan. Adapun masalah talak, dan saling mewarisi, misalnya, ia bukan syarat sahnya akad pernikahan… ia adalah rentetan yang terkait dengannya dan tetap dengan tetap/sahnya akad itu sendiri. Oleh sebab itu hal-hal di atas tidak disebutkan dalam akad. Ia berlaku setelah terjadi kematian atau penceraian. Seandainya seorang istri mati tanpa meninggalkan sedikitpun harta waris, atau ia tidak diceraikan oleh suaminya hingga ia mati, atau suami menelantarkan sebagian kewajibannya, maka semua itu tidak merusak kebashan akad nikahnya. Demikian pula tentang nafkah dan iddah.
2. Redaksi akad yang dipergunakan dalam nikah daim tidak berbeda dengan yang dipergunakan dalam nikah Mut’ah, hanya saja pada Mut’ah disebutkan jangka waktu tertentu.
3. Antara dua ayat yang disebutkan dengan ayat Mut’ah tidak ada sedikit pertentangan. Anggapan itu hanya muncul karena ketidak fahaman semata akan batasan Muthlaq (yang mutlak tanpa ikatan) dan Muqayyad (yang diikat), yang umum dan yang khusus. Karena sesungguhnya ayat Mut’ah itu mengkhususkan ayat tentang pewarisan dan talak.
4. Adapun anggapan bahwa seorang wanita yang dinikahi dengan akad nikah Mut’ah itu bukan seorang istri, maka anggapan itu tidak benar karena:
A. Sebab pewarisan itu bukanlah konsekuensi yang berkalu selamanya dalam pernikahan, yang tidak dapat berpisah sama sekali. Di sana ada pengecualian- pengecualian. Seorang wanita ditetapkan sebagai sitri namun demikian ia tidak mewairisi suaminya, seperti seorang istri yang berbeda agama (Kristen misalnya) dengan suaminya (Muslim), atau istri yang membunuh suaminya, atau seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki dalam keadaan sakit kemudian suami tersebut mati sebelum sempat berhubungan badan dengannya, atau apabila istri tersebut berstatus sebagai budak sahaya… bukankan dalam contoh kasus di atas wanita itu berstaus sebagai isri, namun demikian -dalam syari’at Islam- ia tidak mewarisi suaminya.
B. Ayat tentang warisan (ayat 12 surah An Nisaa’) adalah ayat Makkiyah sementara ayat Mut’ah adalah madaniyah. Maka bagaimana mungkin yang menasakh turun lebih dahulu dari yang dimansukh?!
B. Ayat tentang warisan (ayat 12 surah An Nisaa’) adalah ayat Makkiyah sementara ayat Mut’ah adalah madaniyah. Maka bagaimana mungkin yang menasakh turun lebih dahulu dari yang dimansukh?!
B. Adapun anggapan bahwa ia bukan seorang istri sebab tidak ada keharusan atas suami untuk memberi nafkah, maka anggapan ini juga tidak tepat, sebab:
Nafkah, seperti telah disinggung bukan konsekusensi pasti/tetap berlaku selamanya atas seorang suami terhadap istrinya. Dalam syari’at Islam, seorang istri yang nasyizah (memberontak kepada suaminya, tidak mau lagi berumah tangga), tiada kewajiban atas suami memberinya nafkah. Demikian disepakati para ulama dari seluruh mazhab.
Dalam akad Mut’ah sekali pun, kewajiban nafkah tidak selamanya gugur. Hal itu dapat ditetapkan berdasarkan syarat yang disepakati antara keduannya. Demikian diterangkan para fuqaha’ Syi’ah.
5. Adapun anggapan karena ia tidak harus melakukan iddah (menanti janggak waktu tertentu sehingga dipastikan ia tidak sedang hamil dari suami sebelumnya = tiga kali masa haidh) maka ia bukan seoarng istri. anggapan ini adalah salah, dan sekedar isu palsu, sebab seorang wanita yang telah berakhir janggka waktu nikah Mut’ah yang telah ditentukan dan disepakati oleh keduanya, ia tetap wajib menjalani proses iddah. Dalam fikih Syi’ah para fuqaha’ Syi’ah menfatwakan bahwa masa iddah atasnya adalah dua kali masa haidh.
6. Adapun anggapan bahwa ia bukan seorang istri sebab ia berpisah dengan suaminya tanpa melalui proses perceraian, sementara dalam Al qur’an ditetapkan hukum perceraian bagi suami istri yang hendak berpisah. Maka hal itu tidak benar, sebab:
A. Perceraian bukan satu-satunya yang merusak akad penikahan. Seorang istri dapat saja berpisah dengan suaminya dengan tanpa perceraian, seperti pada kasus, apabila istri tersebut murtad, atau apabila ia seorang hamba sahaya kemudian ia dijual oleh tuannya, atau istri yang masih kanak-kanak, kemudian istri suami tersebut menyusuinya (sehingga ia menjadi anak susunya), atau ketika ibu suami itu menyusui anak istrinya… Atau istri seorang laki-laki yang murtad, atau istri yang terbukti terdapat padanya cacat, ‘uyuub yang menyebabkan gugurnya akad nikah, seperti apabila istri itu ternyata seorang wanita gila dan …. Bukankah dalam semua kasus di atas istri itu berpisah dari suaminya tanpa melalui proses talak?!
B. Seorang wanita yang dinikahi dengan akad Mut’ah tidak berarti selamanya menjadi monopoli suami itu yang tidak akan pernah bisa berpisah. Dalam nikah Mut’ah ketetapan tentang waktu berada di tangan si wanita dan pri itu. Merekalah yang menetukan jangka waktu bagi pernikahan tersebut.
C. Kedua ayat itu tidak mungkin dapat menasikhkan hukum nikah Mut’ah yang disepakati kaum Muslim (Sunni-Syi’ah) akan adanya di awal masa Islam.
Dan saya cukupkan dengan memaparkan contoh-contoh ayat yang diasumsikan sebagai penasakh hukum nikah Mut’ah yang telah ditetapkan dalam Ayat Mut’ah (ayat 24 surah An Nisaa’).
Dalil Sunnah
Adapun bukti dari sunnah Nabi saw. bahwa nikah mut’ah pernah disyari’atkan dalam Islam dan tidak pernah dimansukhkan oleh sesuatu apapun adalah banyak sekali, di antaranya ialah apa yang diriwayatkan “Imraan ibn Hushain” yang menegaskan bahwa ayat di atas turun berkaitan dengan hukum nikah mut’ah dan ia tetap, muhkam (berlaku) tidak dimansukhkan oleh sesuatu apapun sampai Umar mengharamkannya. Selain riwayat dari “Imraan ibn Hushain”, sahabat-sabahat lain seperti Jabir ibn Abdillah, Salamah ibn al-Akwa’, Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Akwa’ ibn Abdullah, seperti diriwayatkan hadis-hadis mereka oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga Imam Muslim dalam Shahihnya juga menegaskan disyari’atkannya nikah mut’ah. Al-hasil, hadis tentang pernah disyari’atkannya bahkan masih tetap dihalalkannya nikah mut’ah banyak sekali dalam buku-buku hadis andalan Ahlusunah.
Hukum Nikah Mut’ah Tidak Pernah Dimansukhkan
Para Imam suci Ahlubait as., dan tentunya juga para pengikut setia mereka (Syi’ah Imamiyah) meyakini bahwa nikah mut’ah masih tetap disyari’atkan oleh Islam dan ia halal sampai hari kiamat tiba, tidak ada sesuatu apapun yang menggugurkan hukum dihalalkannya.
Dan seperti telah Anda baca sebelumnya bahwa nikah mut’ah pernah disyari’atkan Islam; Alqur’an turun untuk membenarkan praktik nikah tersebut, Nabi saw. mengizinkan para sahabat beliau melakukannya, dan beliau juga memerintahkan juru penyampai untuk mengumandangkan dibelohkannya praktik nikah mut’ah. Jadi atas yang mengaku bahwa hukum nikah mut’ah yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya itu sekarang dilarang, maka ia harus mengajukan bukti.
Sementara itu, seperti akan Anda saksikan nanti, bahwa klaim adanya pengguguran (pe-mansuk-han) hukum tersebut adalah tidak berdasar dan tidak benar, ayat-ayat Alqur’an yang kata mereka sebagai pemansukh ayat mut’ah tidak tepat sasaran dan hanya sekedar salah tafsir dari mereka, sedangkan hadis-hadis yang mereka ajukan sebagai bukti adanya larangan juga centang perentang, saling kontradiksi, di samping banyak darinya yang tidak sahih. Di bawah ini akan saya sebutkan beberapa hadis yang tegas-tegas mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah halal dan tidak pernah ada hukum Allah SWT yang mengharamannya.
Hadis Pertama: Hadis Abdullah ibn Mas’ud
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Qais ibn Abi Hazim ia mendengar Abdullah ibn Mas’ud ra. berkata:
“Kami berperang keluar kota bersama Rasulullah saw., ketika itu kami tidak bersama wanita-wanita, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri?”, maka beliau melarang kami melakukannya lalu beliau mengizinkan kami mengawini seorang wanita dengan mahar (emas kawin) bitstsaub, sebuah baju. Setelah itu Abdullah membacakan ayat:
يَا أَيُّها الذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّباتِ ما أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَ لاَ تَعْتَدُوا، إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ المعْتَدِيِنَ.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS:5;87)“
Hadis di atas dapat Anda temukan dalam:
Shahih Bukhari:
- Kitabut tafsir, bab Qauluhu Ta’ala يَا أَيُّها الذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّباتِ ما أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ . xxxx [7]
- Kitabun Nikah, bab Ma Yukrahu minat Tabattul wal Khashbaa’. [8]
Shahih Muslim:
Kitabun Nikah, bab Ma Ja’a fi Nikah al-Mut’ah [9]
Ketika menerangkan hadis di atas, Ibnu Hajar dan al-Nawawi mengatakan:
“kata-kata ‘beliau mengizinkan kami mengawini seorang wanita dengan mahar (emas kawin) sebuah baju’ sampai jangka waktu tertentu dalam nikah mut’ah… .” Ia juga mengatakan bahwa pembacaan ayat tersebut oleh Ibnu Mas’ud adalah isyarat kuat bahwa beliau meyakni dibolehkannya nikah mut’ah, seperti juga Ibnu Abbas.
Hadis Kedua: Hadis Jabir Ibn Abdillah dan Salamah ibn al-Akwa’ ra.
A. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan ibn Muhammad dari Jabir ibn Abdillah dan Salamah ibn Al-Akwa’ keduanya berkata:
“Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah rasul (utusan) Rasulullah sa., ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.”
Hadis di atas dapat Anda baca dalam:
Shahih Bukhari: Kitabun Nikah, bab Nahyu Rasulillah saw ‘An-Nikah al-Mut’ah ‘Akhiran. [10]
Shahih Muslim: Kitabun Nikah, bab Nikah al-Mut’ah. [11]
Jabir ibn Abdillah dan Salamah ibn al-Akwa’: Sesungguhnya Rasulullah saw. datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut’ah. [12]
Hadis Ketiga: Hadis Jabir ibn Abdillah:
A. Muslim meriwayatkan dari Atha’, ia berkata:
“Jabir ibn Abdillah datang untuk umrah, lalu kami mendatanginya di tempat tinggalnya dan orang-orang bertanya kepadanya banyak masalah, kemudian mereka menyebut-nyebut mut’ah, maka Jabir berkata, “Kami bermut’ah di masa Rasulullah saw., masa Abu Bakar dan masa Umar.” [13]
B. Dari Abu Bashrah, ia berkata, “Aku berada di sisi Jabir lalu datanglah seseorang dan berkata, ” Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih tentang dua jenis mut’ah”. Jabir berkata,” Kami melakukannya bersama Rasululah saw., kemudian Umar melarang melaksanakan keduanya, maka kami tidak kembali (melakukannya) lagi.” [14]
C. Abu Zubair berkata, “Aku mendengar Jabir ibn Abdillah berkata: “Kami bermut’ah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits.” [15]
Ibnu Jakfari berkata:
Jelaslah bahwa maksud Jabir dengan ucapannya bahwa “Kami bermut’ah di masa Rasulullah…”, “Kami melakukannya bersama Rasululah saw” bukanlah bahwa saya sendirian melakukannya hanya sekali saja, akan tetapi ia hendak menjelaskan bahwa kami (saya dan rekan-rekan sahabat Nabi saw.) melakukannya banyak kali, dan dengan sepengetahuan Nabi saw., beliau membenarkannya dan tidak melarangnya sampai beliau dipanggil Allah SWT ke alam baqa’. Dan ini adalah bukti kuat bahwa tidak pernah ada pengharaman dari Allah dan Rasul-Nya, nikah mut’ah tetap halal hingga hari kiamat, sebab “halalnya Muhammad saw. adalah halal hingga hari kiamat dan haramnya Muhammad adalah haram hingga hari kiamat”, kecuali jika kita meyakini bahwa ada nabi baru setelah Nabi Muhammad saww dan ada wahyu baru yang diturunkan Jibril as. setelah sempurnanya agama Islam.
Adapun arahan sebagian ulama, seperti al-Nawawi yang mengatakan bahwa para sahabat mulia itu mempraktikan nikah mut’ah di masa hidup Nabi saw. dan juga di masa kekhalifahan Abu Bakar dan beberapa tahun masa kekhalifahan Umar itu dikarenakan mereka belum mengetahui pemansukhan hukum tersebut, adalah ucapan tidak berdasar, sebab bagainama mungkin pemansukhan itu samar atas para sahabat itu -dan tidak jarang dari mereka yang dekat persahabatannya dengan Nabi saw.-, sementara pemansukhan itu diketahui oleh sahabat-sabahat “cilik” seperti Abdullah ibn Zubair atau yang lainnya?!
Bagaimana mungkin juga hukum pengharaman mut’ah itu juga tidak diketahui oleh Khalifah Umar, sehingga ia membiarkan praktik nikah mut’ah para sabahat, dan baru sampai kepadanya berita pemansukhan itu di masa akhir kekhalifahannya?! Ketika menerangkan ucapan Jabir, “sampai Umar melarangnya”, Al-Nawawi berkata, “Yaitu ketika sampai kepadanya berita pemansukhan.”[16]
Selain itu jelas sekali dari ucapan Jabir bahwa ia menisbatkan pengharaman/ larangan itu kepada Umar “sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits”. Jadi larangan itu bukan datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya, ia datang dari Khalifah Umar dalam kasus Amr ibn Huraits. Umar sendiri seperti telah Anda baca dalam pidatonya menegakan bahwa dua jenis mut’ah itu ada di masa Rasululah saww. dan beliau menghalalkannya, namun ia (Umar) melarangnya!
Coba Anda perhatikan hadis di bawah ini: Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubranya dari Abu Nadhrah dari Jabir ra.:
saya (Abu Nadhrah) berkata, ” Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya”. Maka jabir berkata, “Di tangan sayalah hadis ini berputar, kami bermut’ah bersama Rasulullah saw. dan Abu Bakar ra. dan ketika Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah saw. adalah Rasul utusan Allah, dan Alqur’an adalah Alqur’an ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut’ah yang berlaku di masa Rasulullah saw., tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut’ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu’, maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu.” [17]
Dan selain hadis yang telah disebutkan di atas masih banyak hadis-hadis lain yang sengaja saya tinggalkan, sebab apa yang telah disebut sudah cukup mewakili.
Dan selain hadis yang telah disebutkan di atas masih banyak hadis-hadis lain yang sengaja saya tinggalkan, sebab apa yang telah disebut sudah cukup mewakili.
Dan kini mari kita meyimak hadis-hadis yang mengharamkan nikah Mut’ah.
Riwayat-riwayat Pengharaman Nikah Mut’ah
Setelah kita simak sekelumit hadis yang menerangkan tetap berlakunya hukum kehalalan nikah mut’ah, maka sekarang kami akan mencoba menyajikan beberapa hadis terkuat yang dijadikan hujjah oleh mereka yang meyaniki bahwa hukum halalnya nikah mut’ah telah dimansukhkan.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa kasus pengharaman nikah mut’ah -dalam pandangan yang mengharamnkan- adalah terbilang kasus aneh yang tidak pernah dialami oleh satu hukum Islam lainnya, yaitu dihalalkan kemudian diharamkan, kemudian dihalalkan dan kemudian diharamkan lagi. Dan sebagiannya hanya berlangsung beberapa hari saja. [18]
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya menulis sebuah judul, “Bab Nikah-ul Mut’ah wa Bayaanu ‘Annahu Ubiiha Tsumma Nusikha Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha wa istaqarra Tahriimuhu Ila yaumil Qiyamah (Bab tentang Nikah mut’ah dan keterangan bahwa ia dibolehkan kemudian dimansukkan kemudian dibolehkan kemudian di mansukhkan dan tetaplah pengharaman hingga hari kiamat)”.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa nikah mut’ah dibolehkan kemudian dimansukhkan kemudian dibolehkan kemudian dimansukhkan, dua kali.” [19]
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa nikah mut’ah dibolehkan kemudian dimansukhkan kemudian dibolehkan kemudian dimansukhkan, dua kali.” [19]
Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan:
“Masalah kesepuluh: para ulama berselisih pendapat berapa kali ia dibolehkan dan mansukhkan… ia mengatakan bahwa mut’ah pada awalnya dilarang kemudian dibolehkan kemudian Nabi melarang pada perang Khaibar kemudian mengizinkan lagi pada fathu Makkah kemudian mengharamkannya setelah tiga hari berlaku dan ia haram hingga hari kiamat. Ibnu al-Arabi berkata: “Adapun nikah mut’ah ia termasuk hukum syari’at yang aneh sebab ia dibolehkan pada awal masa Islam kemudian diharamkan pada perang Khaibar kemudian dibolehkan pada perang Awthas kemudian di haramkan setelah itu dan tetaplah pengharaman, dan tidak ada yang menyamainya kecuali masalah kiblat… ulama lain yang telah merangkum hadis-hadis masalah ini mengatakan ia meniscayakan adanya penghalalan dan pengharaman sebanyak tujuh kali…”. [20]
Kemudian ia menyebutkan tujuh peristiwa dan kesempatan penghalalan dan pengharaman nikah mut’ah tersebut yang terbilang aneh yang tetuntunya mengundang kecurigaan akan kebenarnnya itu. Sebab kesimpulan ini diambil sebenarnya karena mereka menerima sekelompok hadis yang mengharamkan nikah tersebut, sementara hadis-hadis itu tidak sepakat dalam menyebutkan waktu ditetapkannya pengharaman, akaibatnya harus dikatakan bahwa ia terjadi bebarapa kali. Hadis-hadis tentangnya dapat kita kelompokkan dalam dua klasifikasi global,
pertama, hadis-hadis yang dipandang lemah dan cacat baik sanad maupun matannya oleh para pakar dan ulama Ahlusunnah sendiri. Hadis-hadis kelompok ini tidak akan saya sebutkan dalam kajian kali ini, sebab pencacatan para pakar itu sudah cukup dan tidak perlu lagi tambahan apapun dari saya, dan sekaligus sebagai penghematan ruang dan pikiran serta beban penelitian yang harus dipikul.
Kedua, hadis-hadis yang disahihkan oleh para ulama Ahlusunnah, namun pada dasarnya ia tidak sahih, ia lemah bahkan sangat kuat kemungkinan ia diproduksi belakangan oleh para sukarelawan demi mencari “keridhaan Allah SWT”, hasbatan, untuk mendukung dan membenarkan kebijakan para khulafa’.
Dan untuk membuktikan hal itu saya perlu melakukan uji kualitas kesahihan hadis sesuai dengan kaidah-kaidah yang dirancang para pakar dan ulama.
Kedua, hadis-hadis yang disahihkan oleh para ulama Ahlusunnah, namun pada dasarnya ia tidak sahih, ia lemah bahkan sangat kuat kemungkinan ia diproduksi belakangan oleh para sukarelawan demi mencari “keridhaan Allah SWT”, hasbatan, untuk mendukung dan membenarkan kebijakan para khulafa’.
Dan untuk membuktikan hal itu saya perlu melakukan uji kualitas kesahihan hadis sesuai dengan kaidah-kaidah yang dirancang para pakar dan ulama.
Hadis Pertama:
Dalam Shahih Muslim, Sunan al-Nasa’i, al-Baihaqi dan Mushannaf Abdir Razzaq, (dan teks yang saya sebutkan dari Mushannaf) dari Ibnu Syihab al-Zuhri, dari Abdullah dan Hasan keduanya putra Muhammad ibn Ali (Hanafiyah) dari ayah mereka, bahwa ia mendengar Ali berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya kamu benar-benar seorang yang taaih (bingung dan menyimpang dari jalan mustaqiim), sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarangnya (nikah mut’ah) pada hari peperangan Khaibar dan juga mengharamkan daging keledai jinak.” [21]
Hadis di atas dengan sanad yang sama dan sedikit perbedaan dalam redaksinya dapat Anda jumpai dalam Shahih Bukhari, Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, al-Turmudzi, al-Darimi, Muwaththa’ Imam Malik, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Musnad Ahmad dan al-Thayalisi dll.[22]
Hadis kedua:
Para muhaddis meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghiffari ra. bahwa ia berkata:
“Sesungguhnya nikah mut’ah itu hanya dihalalkan khusus untuk kami para sahabat Rasulullah saw. untuk jangka waktu tiga hari saja kemudian setelahnya Rasulullah saw. melarangnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Itu dibolehkan karena rasa takut kita dan karena kita sedang berperang.” [23]
Hadis Ketiga:
Dalam Shahih Muslim, Sunan al-Darimi, Ibnu Majah, Abu Daud, dan lainnya (redaksi yang saya sebutkan in dari Muslim) dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia berperang bersama Rasulullah saw. menaklukkan kota Mekkah. Ia berkata,
“Kami tinggal selama lima belas hari (tiga puluh malam dan siang), maka Rasulullah saw. mengizinkan kami menikahi wanita dengan nikah mut’ah. Lalu saya dan seseorang dari kaumku keluar, dan aku memiliki kelebihan ketampanan di banding dia, ia sedikit jelek, masing-masing kami membawa selimut, selimutku agak jelek adapun selimut miliknya baru, sampailah kami dibawah lembah Mekkah atau di atasnya, kami berjumpa dengan seorang wanita tinggi semanpai dan lincah, kami berkata kepadanya, “Apakah Anda sudi menikah mut’ah dengan salah seeoarng dari kami?” wanita itu bertanya, “Apa yang akan kalian berikan sebagai mahar?”. Maka masing-masing dari kami membeberkan selimutnya, wanita itu memperhatikan kami, dan ia melihat bahwa temanku memperhatikan dirinya dari kaki hingga ujung kepala, temanku berkata, “Selimut orang ini jelek sedangkan selimutku baru”. Kemudian wanita itu megatakan, “Selimut orang itu lumayan. Ia ucapkan dua atau tiga kali. Kemudian saya menikahinya dengan nikah mut’ah, dan aku belum menyelesaikan jangka waktuku melainkan Rasululah saw. telah mengharamkannya. [24]
Dalam riwayat lain: Rasulullah saw. bersabda, “Hai manusia! Sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian bermut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sekarang hingga hari kiamat.” [25]
Dalam riwayat lain: “Aku menyaksikan Rasulullah berdiri diantara rukun dan maqam (dua sudut ka’bah) sambil bersabda…. (seperti sabda di atas)”. [26]
Dalam riwayat lain: “Aku menyaksikan Rasulullah berdiri diantara rukun dan maqam (dua sudut ka’bah) sambil bersabda…. (seperti sabda di atas)”. [26]
Dalam riwayat lain: “Rasululah memerintah kami bermut’ah pada tahun penaklukan kota Mekkah ketika kami memasuki kota tersebut, kemudian kami tidak keluar darinya melainkan beliau telah melarangnya”. [27]
Dalam riwayat lain: “Aku benar-benar telah bermut’ah di masa Rasulullah saw. dengan seorang wanita dari suku bani ‘Amir dengan mahar dua helai selimut berwarna merah kemudian Rasulullah saw. melarang kami bermut’ah”. [28]
Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada Fathu Makkah”. [29]
Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang mut’ah, beliau bersabda, “Sesungguhnya ia haram sejak hari ini hingga hari kiamat”. [30]
Dalam Sunan Abu Daud, al-Baihaqi dan lainnya diriwayatkan dari Rabi’ ibn Saburah, ia berkata, “Aku bersaksi atas ayahku bahwa ia menyampaikan hadis bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada haji wada“. [31]
Dalam riwayat lain: “Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada fathu Mekkah”. [32]
Hadis Keempat:
Dalam Shahih Muslim, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Musnad Ahmad dan lainya (dan redaksi yang saya kutip adalah dari Muslim) diriwayatkan dari Salamah ibn al-Akwa’, ia berkata, “Rasulullah saw. mengizinkan pada tahun perang Awthas untuk bermut’ah selama tiga hari kemudian beliau melarangnya.” [33] Awthas adalah lembah di kota Thaif. Dan perlu Anda ketahui bahwa peristiwa Awthas terjadi beberapa bulan setelah fathu Mekkah, walaupun dalam tahun yang sama. [34]
Inilah beberapa hadis yang menjadi andalah dan sandaran terkuat pengharaman nikah mut’ah oleh Nabi saw. dan saya berusaha meriwayatkannya dari sumber-sumber terpercaya. Dan kini mari kita telaah hadis-hadis di atas tersebut.
Tentang hadis Imam Ali as. Ada pun tentang hadis Imam Ali as. yang diriwayatkan Zuhri melalui dua cucu Imam Ali as.; Abdullah dan Hasan putra Muhammad ibn Ali as. yang mendapat sambutan luar biasa sehingga hampir semua kitab [35] hadis berebut “hak paten” dalam meriwayatkannya, -tidak seperti biasanya dimana kitab- kitab itu kurang antusias dalam meriwayatkan hadis-hadis dari beliau as. dan tidak memberikan porsi layak bagi hadis-adis Imam Ali as. seperti porsi yang diberikan kepada riwayat-riwayat para sahabat yang berseberangan dengan beliau dan yang diandalkan oleh para penentang Ali as. dan Ahlulbait Nabi saw.-.
Adapun tentang hadis Imam Ali di atas maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentangnya.
Pertama,
ia dari riwayat Zuhri, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab Az Zuhri lahir pada tahun 58 H dan wafat tahun 124H. Ia dekat sekali dengan Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam bin Abdul Malik dan pernah dijadikan qodhi (jaksa) oleh Yazid bin Abdul Malik. Ia dipercaya Hisyam menjadi guru privat putra-putra istana. Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzib-nya [36] menyebutkan, “Hisyam memerintahnya untuk mengajarkan kepada putra-putranya hadis, lalu ia mendektekan empat ratus hadis”.
Pertama,
ia dari riwayat Zuhri, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab Az Zuhri lahir pada tahun 58 H dan wafat tahun 124H. Ia dekat sekali dengan Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam bin Abdul Malik dan pernah dijadikan qodhi (jaksa) oleh Yazid bin Abdul Malik. Ia dipercaya Hisyam menjadi guru privat putra-putra istana. Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzib-nya [36] menyebutkan, “Hisyam memerintahnya untuk mengajarkan kepada putra-putranya hadis, lalu ia mendektekan empat ratus hadis”.
Tampaknya Zuhri sangat diandalkan untuk meramu riwayat demi mendukung kepentingan rezim bani Umayyah yang berkuasa saat itu dengan menyajikan riwayat-riwayat yang berseberangan dengan ajaran Ahlulbait as. namun justru dia sajikan dengan menyebut nama para pemuka Ahlulbait as. sendiri, atau riwayat-riwayat yang justru melecehkan keagungan Ahlulbait as., namun sekali lagi ia sajikan dengan mengatas-namakan pribadi-pribadi agung Ahlulbait as., seperti tuduhannya melalui riwayat yang ia produksi bahwa Imam Ali dan Fatimah as. melakukan tindakan kekafiran dengan menentang Nabi saw. Zuhri tampaknya memilih spesialisasi dalam bidang ini. Dan adalah aneh seorang Zuhri yang dikenal benci kepada Imam Ali as. tiba-tiba sekarang tampil sebagai seorang muhaddis yang sangat peduli dalam menyampaikan riwayat-riwayat dari Ali as.
Ibnu Abi al-Hadid, ketika menyebut nama-nama para perawi yang membenci Imam Ali as, ia menyebut, “Dan Zuhri adalah termasuk yang menyimpang dari Ali as”. [37]
Sufyan bin Wakii’ menyebutkan bahwa Zuhri memalsukan banyak hadis untuk kepentingan Bani Marwan. Ia bersama Abdul Malik melaknat Ali as. Asy-Syadzkuni meriwayatkan dari dua jalur sebuah berita yang menyebutkan bahwa Zuhri pernah membunuh seorang budaknya tanpa alasan yang dibenarkan. [38]
Kedua,
terlepas dari penilaian kita terhadap kualitas salah satu mata rantai perawi dalam hadis tersebut yang telah Anda baca, maka di sini ada beberapa catatan yang perlu Anda perhatikan. Pertama: Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa Imam Ali as. menegur dan menyebut Ibnu Abbas ra. sebagai seorang yang menyimpang karena ia masih menghalalkan nikah mut’ah padahal nikah tersebut telah diharamkan pada peristiwa peperangan Khaibar. Selain nikah mut’ah, daging keledai jinak juga diharamkan saat itu. Jadi menurut Imam Ali as. keduanya diharamkan pada peristiwa tersebut.
terlepas dari penilaian kita terhadap kualitas salah satu mata rantai perawi dalam hadis tersebut yang telah Anda baca, maka di sini ada beberapa catatan yang perlu Anda perhatikan. Pertama: Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa Imam Ali as. menegur dan menyebut Ibnu Abbas ra. sebagai seorang yang menyimpang karena ia masih menghalalkan nikah mut’ah padahal nikah tersebut telah diharamkan pada peristiwa peperangan Khaibar. Selain nikah mut’ah, daging keledai jinak juga diharamkan saat itu. Jadi menurut Imam Ali as. keduanya diharamkan pada peristiwa tersebut.
Di sini kita perlu meneliti kedua masalah ini, akan tetapi karena yang terkait dengan masalah kita sekarang adalah nikah mut’ah maka telaah saya akan saya batasi pada pengharaman nikah mut’ah pada hari Khaibar.
Pengharaman nikah Mut’ah pada hari Khaibar
Pengharaman Nabi saw. atas nikah mut’ah pada peristiwa Khaibar, seperti ditegaskan para ulama Ahlusunnah sendiri, seperti Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar dkk. tidak sesuai dengan kanyataan sejarah, sebab beberapa tahun setelah itu nikah mut’ah masih dibolehkan oleh Nabi saw., seperti contoh pada tahun penaklukan kota Mekkah. Oleh karenanya sebagian menuduh Imam Ali as. bodoh dan tidak mengetahui hal itu, sehingga beliau menegur Ibnu Abbas dengan teguran yang kurang tepat, sebab, kata mereka semestinya Imam Ali as. berhujjah atas Ibnu Abbas dengan pengharaman terakhir yaitu pada penaklukan kota Mekkah agar hujjah sempurna, dan kalau tidak maka hujjah itu tidak mengena[39]
Selain itu, dalam peristiwa penyerangan ke kota Khaibar, tidak seorangpun dari sahabat Nabi saw. yang bermut’ah dengan wanita-wanita yahudi, dan mereka tidak juga memohon izin kepada Nabi saw. untuk melakukannya. Tidak seorangpun menyebut-nyebut praktik sabahat dan tidak ada sebutan apapun tentang mut’ah. Di kota Khaibar tidak ada seorang wanita muslimahpun sehingga sah untuk dinikahi secara mut’ah, sementara dihalalkannya menikah dengan wanita yahudi itu belum disyari’atkan, ia baru disyari’atkan setelah haji wada’ dengan firman Allah ayat 5 surah al-Maidah. Demikian ditegaskan Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma’aad. [40]
Selain itu, dalam peristiwa penyerangan ke kota Khaibar, tidak seorangpun dari sahabat Nabi saw. yang bermut’ah dengan wanita-wanita yahudi, dan mereka tidak juga memohon izin kepada Nabi saw. untuk melakukannya. Tidak seorangpun menyebut-nyebut praktik sabahat dan tidak ada sebutan apapun tentang mut’ah. Di kota Khaibar tidak ada seorang wanita muslimahpun sehingga sah untuk dinikahi secara mut’ah, sementara dihalalkannya menikah dengan wanita yahudi itu belum disyari’atkan, ia baru disyari’atkan setelah haji wada’ dengan firman Allah ayat 5 surah al-Maidah. Demikian ditegaskan Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma’aad. [40]
Ketika menerangkan hadis Imam Ali as. dalam kitab al-Maghazi, bab Ghazwah Khaibar, Ibnu Hajar al-Asqallani menegaskan, “Dan kata pada hari Khaibar bukan menunjukkan tempat bagi diharamkannya nikah mut’ah, sebab dalam ghazwah (peperangan) itu tidak terjadi praktik nikah mut’ah”. [41]
Ibn Hajar juga menukil al-Suhaili sebagai mengatakan, “Dan terkait dengan hadis ini ada peringatan akan kemusykilan, yaitu sebab dalam hadis itu ditegaskan bahwa larangan nikah mut’ah terjadi pada peperangan Khaibar, dan ini sesuatu yang tidak dikenal oleh seorangpun dari ulama pakar sejarah dan perawi atsar/data sejarah. [42]
Al-hasil, hadis tersebut di atas tegas-tegas mengatakan bahwa pada peristiwa Khaibar Nabi mengharamkan nikah mut’ah dan juga keledai, Ibnu Hajar berkomentar, “Yang dzahir dari kata-kata (dalam hadis itu) pada zaman Khaibar adalah menunjuk waktu pengharaman keduanya (mut’ah dan daging keledai)” [43] , sementara sejarah membuktikan bahwa pada peristiwa itu sebenarnya tidak terjadi pengharaman, sehingga untuk menyelamatkan wibawa hadis para muhadis agung itu, mereka meramu sebuah solusi yang mengatakan bahwa hadis Imam Ali as. itu hanya menujukkan pengharaman keledai saja, adapun pengharaman nikah mut’ah sebenarnya hadis itu tidak menyebut-nyebutnya barang sedikitpun!
Penafsiran nyeleneh ini disampaikan oleh Sufyaan ibnu Uyainah, ia berkata, “Kata-kata (dalam hadis itu) pada zaman Khaibar hanya terkait dengan waktu pengharaman keledai jinak bukan terkait dengan nikah mut’ah.” [44]
Dan upaya untuk mengatakan bahwa hadis itu tidak menunjukkan pengharaman nikah mut’ah pada zaman Khaibar yang dilakukan sebagian ulama hanya karena mereka terlanjur mensahihkan hadis-hadis yang mengatakan bahwa sebenarnya nikah mut’ah itu masih dibolehkan setelah zaman Khaibar. Demikian diungkap oleh Ibnu Hajar. [45]
Akan tetapi arahan itu sama sekali tidak benar, ia menyalahi kaidah bahasa Arab dan lebih mirip lelucon, sebab;
A. Dalam dialek orang-orang Arab dan juga bahasa apapun, jika Anda mengatakan, misalnya
أَكْرَمْتُ زَيْدًا و عَمْروًا يَوْمَ الجمعةِ
“Saya menghormati Zaid dan ‘Amr pada hari jum’at”
“Saya menghormati Zaid dan ‘Amr pada hari jum’at”
maka semua orang yang mendengarnya akan memahami bahwa penghormatan kepada keduanya itu terjadi dan dilakukan pada hari jum’at.
Bukan bahwa dengan kata-kata itu Anda hanya bermaksud menghormati ‘Amr saja, sementara terkait dengan pak Zaid Anda tidak maksudkan, penghormatan itu mungkin Anda berikan pada hari lain. Sebab jika itu maksud Anda semestinya Anda mengatakan
أَكْرَمْتُ زَيْدًا و أَكْرَمْتُ عَمْروًا يَوْمَ الجمعةِ
“Saya menghormati Zaid , dan saya menghormati ‘Amr pada hari jum’at”.
Dalam riwayat itu kata kerja nahaa itu hanya disebut sekali, oleh karena itu ia mesti terkait dengan kedua obyek yang disebutkan setelahnya. Dan saya tidak yakin bawa para ulama itu tidak mengerti kaidah dasar bahasa Arab ini.
B. Anggapan itu bertentangan dengan banyak riwayat hadis Imam Ali as. dan juga dari Ibnu Umar yang diriwayatkan para tokoh muhadis, seperti Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad yang tegas-tegas menyebutkan bahwa waktu pengharaman nikah mut’ah adalah zaman Khaibar. Merka meriwayatkan:
نَهَى رسولُ اللهِ (ص) عن مُتْعَةِ النساءيَومَ خيْبَر، و عن لُحُومِ الحمرِ الإنْسِيَّةِ.
“Rasulullah saw. melarang nikah kmut’ah pada hari Khaibar, dan juga daging keledai”. [46]
Ibnu Jakfari berkata:
Bagaimana kita dapat benarkan riwayat-riwayat kisah pengharaman itu baik di hari Khaibar maupun hari dan kesempatan lainnya, sementara telah datang berita pasti dan mutawatir bahwa Khalifah Umar ra. berpidato mengatakan bahwa dua jenis mut’ah itu ada dan berlaku di masa hidup Nabi saw. akan tetapi saya (Umar) melarang, mengharamkan dan merajam yang melakukan nikahnya:
مُتْعَتانِ كانَتَا على عَهْدِ رَسُول ِاللهِ أنا أَنْهَى عَنْهُما وَ أُعاقِبُ عليهِما : مُتْعَةُ الحج و متعة النِّسَاءِ.
“Ada dua bentuk mut’ah yang keduanya berlaku di sama Rasulullah saw., aku melarang keduannya dan menetepkan sanksi atas (yang melaksanakan) keduanya: haji tamattu’ dan nikah mut’ah. [47]
Bagaimana dapat kita benarkan riwayat-riwayat itu sementara kita membaca bahwa Jabir ibn Abdillah ra. berkata dengan tegas, “kami bermut’ah di masa Rasulullah saw., masa Abu Bakar dan masa Umar.” [48]
Dalam kesempatan lain ia mengatakan, “Kami bermut’ah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits.” [49]
Bagaimana kita dapat menerima riwayat hadis-hadis yang mengatakan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan di masa Nabi saw. oleh beliau sendiri, sementara itu Khalifah Umar tidak pernah mengetahuinya, tidak juga Khalifah Abu Bakar dan tidak juga para sahabat dan tabi’in mengetahuinya, bahkan sampai zaman kekuasaan Abdullah ibn Zubair -setelah kematian Yazid ibn Mu’awiyah- dan tidak juga seorang dari kaum Muslim mengetahui riwayat-riwayat sepeti itu. Andai mereka mengetahuinya pasti ia sangat berharga dan sangat mereka butuhkan dalam mendukung pendapat mereka tentang pengharaman nikah mut’ah tersebut.
Dan pastilah para pendukung kekhalifahan akan meresa mendapat nyawa baru untuk membela diri dalam pengharaman sebagai tandingan bukti-bukti sunah yuang selalu di bawakan sahabat-sabahat lain yang menhalalkan nikah mut’ah seperti Ibnu Abbas, Abdullah ibn Mas’ud dan Jabir, misalnya.
Dalam perdebatan yang terjadi antara pihak yang mengharamkan dan pihak yang menhalalkan mereka yang mengharamkan tidak pernah berdalil bahwa Rasulullah saw. telah mengharamkannya di Khaibar… atau pada peristiwa penaklukan kota Mekkah dan lain sebaigainya. Bagaimana mungkin hadis Imam Ali as. dapat kita terima sementara kita menyaksikan bahwa beliau bersabda:
,لَوْ لاَ أَنَّ عُمر نَهَى الناسَ عَنِ المُتْعَةِ ما زَنَى إلاَّ شَقِيٌّ.
“Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka”.Demikian disebutkan ar Razi dari al-Thabari. [50]
Dan Muttaqi al-Hindi meriwayatkan dari Imam Ali as. beliau bersabda:
لَوْ لا ما سَبَقَ مِنْ نَهْيِ عُمر بن الخطاب لأَمَرْتُ بالمُنْعَةِ، ثُمَّ ما زنى إلا شقي
“Andai bukan karena Umar ibn Khaththab sudah melarang nikah mut’ah pastilah akan aku perintahkan dengannya dan kemudian tidaklah menlakukan zina kecuali orang yang celaka”. [51]
Bagaimana mungkin kita menerima riwayat para ulama itu dari Imam Ali as. yang menegur Ibnu Abbas ra. sementara kita menyaksikan Ibnu Abbas adalah salah satu sahabat yang begitu getol menyuarakan hukum halalnya nikah mut’ah, beliau siap menerima berbagai resiko dan teror dari Abdullah ibn Zubair pemberontak yang berhasil berkuasa setelah kematian Yazid?
Apakah kita menuduh bahwa Ibnu Abbas ra. degil, angkuh menerima kebenaran yang disampaikan maha gurunya; Imam Ali as. sehingga ia terus saja dalam kesesatan pandangannya tentang halalnya nikah mut’ah? Adapun dongeng-dengeng yang dirajut para sukarelawan bahwa Ibnu Abbas bertaubat dan mencabut fatwanya tentang halalnya nikah mut’ah, adalah hal mengelikan setelah bukti-bukti tegak dengan sempurna bahwa ia tetap hingga akhir hayatnya meyakni kehalalan nikah mut’ah dan mengatakannya sebagai rahmat dan kasih sayang Allah SWT untuk hamb-hamba-Nya:
ما كانَتْ المُتْعَةُ إلاَّ رَحْمَةً رَحِمَ اللهُ بِها أُمَّةَ محمد (ص)، لَوْ لاَ نَهْيُهُ (عمر) ما احْتاجَ إلى الزنا إلاَّ شقِي
Tiada lain mut’ah itu adalah rahmat, dengannya Allah merahmati umat Muhammad saw., andai bukan karena larangan Umar maka tiada membutuhkan zina kecuali seorang yang celaka. [52]
Bagaimana dongeng rujuknya Ibnu Abbas ra. dapat dibenarkan sementara seluruh ahli fikih kota Mekkah dan ulama dari murid-muridnya meyakini kehalalan nikah mut’ah dan mengatakan bahwa itu adalah pendapat guru besar mereka?!
Telaah terhadap Hadis Rabi’ ibn Saburah
Adapun tentang riwayat-riwayat Rabi’ ibn saburah, Anda perlu memperhatikan poin-poin di bawah ini.
Pertama,
seperti Anda saksikan bahwa banyak atau kebanyakan dari riwayat-riwayat para muhadis Ahlusunnah tentang pengharaman nikah mut’ah adalah dari riwayat Rabii’ -putra Saburah al-Juhani- dari ayahnya; Saburah al-Juhani. Hadis-hadis riwayat Saburah al-Juhani tentang masalah ini berjumlah tujuh belas, Imam Muslim meriwayatkan dua belas darinya, Imam Ahmad meiwayatkan enam, Ibnu Majah meriwayatkan satu hadis. Dan di dalamnya terdapat banyak berbeda-beda dan ketidak akuran antara satu riwayat dengan lainnya.
Di antara kontradiksi yang ada di dalamnya ialah:
A. Dalam satu riwayat ia menyebutkan bahwa yang bermut’ah dengan wanita yang ditemui adalah ayahnya, sementara dalam riwayat lain adalah temannya.
B. Dalam sebuah riwayat ia menyebutkan bahwa bersama ayahnya adalah temannya dari suku bani Sulaim, sementara dalam riwayat lain adalah anak pamannya.
C. Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita itu adalah sehelai kain selimut, sementara dalam riwayat lainnya ia mengatakan dua selimut berwarna merah.
D. Sebagian riwayatnya mengatakan bahwa wanita itu memilih ayahnya karena ketampanan dan ayahnya masih muda sementara yang lain mengatakan karena selimut ayahnya masih baru.
E. Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa ayahnya sempat bersama wanita itu selama tiga hari sebelum akhirnya dilarang Nabi saw. sementara yang lainnya mengatakan bahwa hanya semalam, dan keesokan harinya telah dilarang.
F. Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa ayahnya sejak hari pertama kedatangan di kota Mekkah telah keluar mencari wanita yang mau dinikahi secara mut’ah, sementara yang lainnya mengatakan bahwa itu setelah lima belas hari, setelah Nabi saw. mendapat laporan bahwa wanita-wanita di Mekkah tidak mau kecuali nikah dengan jangka waktu, kemudian Nabi saw. mengizinkan dan Saburah pun keluar mencari wanita yang mau dinikahi. Dan masih banyak pertentangan lain yang dapat disaksikan dalam riwayat-riwayat yang dikutip dari Rabi’ ibn Saburah, seperti apakah ayahnya sebelumnya telah mengetahui konsep nikah mut’ah, atau belum, ia baru tahu dan diizinkan Nabi saw. setelah wanita-wanita kota Mekkah enggan kecuali nikah dengan jangka waktu.
Kedua,
disamping itu kita menyaksikan bahwa Saburah ayah Rabi’ -sang perawi- mendapat izin langsung dari Rasulullah saw. untuk bermut’ah, atau dalam riwayat lain Nabi-lah yang memerintah para sahabat beliau untuk bermut’ah dihari-hari penaklukan (fathu) kota Mekkah, dan setelah ia langusng merespon perintah atau izin itu, dan ia mendapatkan pada hari itu juga wanita yang ia nikahi secara mut’ah tiba-tiba keesokan harinya ketika ia salat subuh bersama Nabi saw. beliau berpidato mengharamkan nikah mut’ah yang baru saja beliau perintahkan para sahabat beliau untuk melakukannya, logiskah itu?! Dalam sekejap mata, sebuah hukum Allah SWT berubah-ubah, hari ini memerintahkan keesokan harinya mengharamkan dengan tanpa sebab yang jelas!Tidakkah para pakar kita perlu merenungkan kenyataan ini?!
Kedua,
disamping itu kita menyaksikan bahwa Saburah ayah Rabi’ -sang perawi- mendapat izin langsung dari Rasulullah saw. untuk bermut’ah, atau dalam riwayat lain Nabi-lah yang memerintah para sahabat beliau untuk bermut’ah dihari-hari penaklukan (fathu) kota Mekkah, dan setelah ia langusng merespon perintah atau izin itu, dan ia mendapatkan pada hari itu juga wanita yang ia nikahi secara mut’ah tiba-tiba keesokan harinya ketika ia salat subuh bersama Nabi saw. beliau berpidato mengharamkan nikah mut’ah yang baru saja beliau perintahkan para sahabat beliau untuk melakukannya, logiskah itu?! Dalam sekejap mata, sebuah hukum Allah SWT berubah-ubah, hari ini memerintahkan keesokan harinya mengharamkan dengan tanpa sebab yang jelas!Tidakkah para pakar kita perlu merenungkan kenyataan ini?!
Ketiga,
terbatasnya periwayatan kisah Saburah hanya pada Rabi’ putranya mengundang kecurigaan, sebab kalau benar ada pe-mansuk-han kehalalan nikah mut’ah pastilah para sahabat besar mengetahuinya, seperti tentang penghalalan yang diriwayatkan oleh para sahabat besar dan dekat.
Keempat,
riwayat Rabi’ ibn Saburah itu bertentangan dengan riwayat para sahabat lain seperti Jabir ibn Abdillah, Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, ‘Imraan ibn Hushain, Salamah ibn al-Akwa’ dan kawan-kawan.
Dan riwayat-riwayat mereka tidak mengahadapi masalah-masalah seperti yang menghadangf riwayat-riwayat Rabi’ ibn Saburah.
Catatan Penting!
Sebenarnya dalam peristiwa itu tidak ada pengharaman yang ada hanya Nabi saw. memerintah para sahabat yang bermut’ah dan jangka waktunya belum habis agar meninggalkan wanita-wanita itu sebab Rasulullah saw. bersama rombongan akan segera meninggalkan kota Mekkah. Akan tetapi para sukarelawan itu memanfaatkan hal ini dan memplesetkannya dengan menambahkan bahwa Nabi berpidato mengharamkannya. Sekali lagi, Nabi saw. hanya memerintahkan para sahabat beliau yang bermut’ah agar menghibahkan sisa waktu nikah mut’ah mereka kepada wanita-wanita itu sebab rombongan segera meninggalkan kota suci Mekkah.
Hal ini dapat Anda temukan dalam riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Baihaqi dalam Sunannya, juga dari Sabrah. Dari Rabi’ ibn sabrah al-Juhani dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah saw. mengizinkan kami bermut’ah, lalu aku bersama seorang berangkat menuju seeorang wanita dari suku bani ‘Amir, wanita itu muda, tinggi semampai berleher panjang, kami menawarkan diri kami, lalu ia bertanya, “Apa yang akan kalian berikan?” Aku menjawab, “Selimutku”. Dan temanku berkata, “Selimutku”. Selimut temanku itu lebih bagus dari selimutku tapi aku lebih muda darinya. Apabila wanita itu memperhatikan selimut temanku, ia tertarik, tapi ketika ia memandangku ia tertarik denganku. Lalu ia berkata, “Kamu dan selimutmu cukup buatku! Maka aku bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di sisinya ada seorang wanita yang ia nikahi dengan mut’ah hendaknya ia biarkan ia pergi/tinggalkan”. [53]
Dalam pernyataan itu tidak ada pengharaman dari Nabi saw. Ada pun hadis Abu Dzar, adalah aneh rasanya hukum itu tidak diketahui oleh semua sahabat sepanjang masa hidup mereka sepeninggal Nabi saw. termasuk Abu Bakar dan Umar, hingga sampai dipenghujung masa kekhalifahan Umar, ia baru terbangun dari tidur panjangnya dan mengumandangkan suara pengharaman itu. Jika benar ada hadis dari Nabi saw., dimanakah hadis selama kurun waktu itu.Yang pasti para sukarelawan telah berbaik hati dengan membantu Khalifah Umar ra. jauh setelah wafat beliau dalam memproduksi hadis yang dinisbatkan kepada Nabi saw., agar kebijakan pengharaman itu tidak berbenturan dengan sunah dan ajaran Nabi saw. dan agar Khalifah Umar tampil sebagai penyegar sunah setelah sekian belas tahun terpasung.
Dan kebaikan hati sebagian ulama dan muhadis berhati luhur dengan memalsu hadis bukan hal aneh, dan saya harap anda tidak kaget. Karena memang demikian adanya di dunia hadis kita; kaum Muslim. Tidak semua para sukarelawan yang memalsu hadis orang bejat dan jahat, berniat merusak agama, tidak jarang dari mereka berhati luhur, rajin dan tekun beribadah, hanya saja mereka memiliki sebuah kegemaran memalsu hadis atas nama Rasulullah saw. Dan para sukarelawan model ini adalah paling berbahaya dan mengancam kemurnian agama, sebab kebanyakan orang akan terpesona dan kemudian tertipu dengan tampilan lahiriah yang khusu’ dan simpatik mereka. Demikian ditegaskan ulama seperti Al Nawawi dan Al Suyuthi.
(bersambung )
CATATAN KAKI
[1] Tafsir Khazin (Lubab al-Ta’wiil).1,506
[2] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9179, bab Nikah al-Mut’ah.
[3] Fathu al-Baari.19,200, Ktaabun- Nikah, bab Nahyu an-Nabi saw. ‘an Nikah al-Mut’ah Akhiran (bab tentang larangan Nabi saw. akan nikah mut’ah pada akhirnya).
[4] Tafsir Fathu al-Qadir.1,449.
[5] Tafsir Ibnu Katsir.1,474.
[6] Ibid.
[7] Fathu al-Baari.17,146, hadis no.4615.
[8] Ibid.19,142-143, hadis no.5075.
[9] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9,182.
[10] Fathu al-Baari.19,206-207, hadis no.5117-5118.
[11] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9,182. hanya saja kata rasul (utusan) diganti dengan kata munaadi (pengumandang pengumuman).
[12] Ibdi.183.
[13] Ibid.183.
[14] Ibdi.184.
[15] Ibid.183-184.
[16] Ibid.183.
[17] Al-Sunan al-Kubra, Kitab al-Mut’ah, Bab Nikah-ul Mut’ah.7,206 dan ia mengatakan bahwa hadis ini juga diriwayatkan Muslim dari jalur lain dari Hummam.
[18] Keterangan lebih lanjut baca Fath al-Baari.19,201 203 dan Syarah al-Nawawi atas Shahih Muslim,9179-180.
[19] Tafsir Ibnu Katsir.1,484, pada tafsir ayat 24 surah al-Nisaa’.
[20] Al-Jaami’ Li Ahkaami Alqur’an.5130-131.
[21] Shahih Muslim (dengan syarah al-Nawawi), Kitab al-Nikah, bab Nikah-ul Mut’ah.9,189-190, dua hadis terakhir dalam bab tersebut, Sunan al-Nasa’i, bab Tahriim al-Mut’ah, Sunan al-Baihaqi, Kitab al-Nikah, bab Nikah al-Mut’ah.7,201, Mushannaf Abdur Razzaq.7,36 dan Majma’ al-Zawaid.4,265.
[22] Bukhari, Kitab al-Maghazi, bab Ghazwah Khaibar, dan bab Nahyu Rasulillah ‘an nikah al-mut’ah akhiran, bab al-hiilah fi al-nikah, Sunan Abu Daud.2,90, bab Tahriim al-Mut’ah, Sunan Ibnu Majah.1,630, Kitab-un Nikah, bab an-nahyu ‘an Nikah al-Mut’ah, hadis no.1961, Sunan al-Turmudzi (dengan syarah al-Mubarakfuuri).4,267-268, bab Ma ja’a fi Nikah al-Mut’ah(27), hadis no.1130 Muwaththa’, bab Nikah mut’ah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.4,292 Sunan al-Darimi.2,140 bab al-Nahyu ‘an Mut’ah al-Nisa’, Musnad al-Thayalisi hadis no.111 dan Musnad Imam Ahmad.1,79,130 dan142, dan Anda dapat jumpai dalam Fathu al-Baari dalam baba-baba tersebut di atas.
[23] Baca Sunan al-Baihaqi.7,207.
[24] Shahih Muslim.9,185.
[25] Ibid.186.
[26] Ibdi.
[27] Ibid.187.
[28] Ibdi.188-189.
[29] Ibid.187.
[30] Ibid.189.
[31] Abu Daud.2,227, Kitab al-Nikah, bab Nikah al-Mut’ah dan Sunan al-Baihaqi.7,204.
[32] Sunan al-Baihaqi.7,204.
[33] Shahih Muslim.9,184, Mushannaf.4,292, Musnad Ahmad.4,55, Sunan al-Baihaqi.7,204 dan Fath al-Baari.11,73.
[34] Baca Sunan al-Baihaqi.7,204.
[35] Seperti Anda saksikan bahwa hadis tersebut telah saya kutipkan dari empat belas sumber terpercaya.
[36] 9, 449.
[37] Syarh Nahjul Balaghah 1, 371-372.
[38] Ash-Shirath al-Mustaqim.3,245.
[39] Fathu al-Baari.19,202 menukil pernyataan al-Baihaqi.
[40] Zaad al-Ma’aad.2,204, pasal Fi Ibaahati Mut’ati al-Nisaa’i tsumma Tahriimuha (tentang dibolehkannya nikah mut’ah kemudian pengharamannya). Dan keterangan panjang Ibnu qayyim juga dimuat Ibnu Hajar.
[41] Fath al-Baari.16,62. hadis no.4216.
[42] Ibid.19,202.
[43] Ibid.201.
[44] Ibdi.202.
[45] Ibid.
[46] Bukhari Bab Ghazwah Khaibar, hadis no.4216, Kitab al-Dzabaaih, bab Luhuum al-Humur al-Insiyyah, hadis no.5523, Shahih Muslim, bab Ma Ja’a Fi Nikahi al-Mut’ah (dengan syarah a-Nawawi).9,190, Sunan Ibnu Majah.1, bab al-Nahyu ‘an Nikah al-Mut’ah (44) hadis no1961 dan Sunan Al-Baihaqi.7,201, dan meriwayatkan hadis serupa dari Ibnu Umar. Dan di sini sebagian ulama melakukan penipuan terhadap diri sendiri dengn mengatakan bahwa sebenarnya dalam hadis itu ada pemajuan dan pemunduran, maksudnya semestinya yang disebut duluan adalah Luhum Humur insiyah bukan Mut’ah al-Nisaa’. (Fath al-baari.16,62) Mengapa? Sekali lagi agar riwayat Bukhari dkk. di atas tetap terjaga wibawanya dan agar tidak tampak bertentang dengan kenyataan sejarah.
[47] Ucapan pengharaman ini begitu masyhur dari Umar dan dinukil banyak ulama dalam buku-buku mereka, di antaranya: Tafsir al-Razi.10,50, Al-Jashshash. Ahkam Alqur’an.2,152, Al-Qurthubi. Jami’ Ahkam Alqur’an.2,270, Ibnu Qayyim. Zaad al-Ma’ad.1,444 dan ia megatakan” dan telah tetap dari Umar…, Ibnu Abi al-Hadid. Syarh Nahj al-Balaghah.1,182 dan 12,251 dan 252, Al-Sarakhsi al-Hanafi. Al-Mabsuuth, kitab al-Haj, bab Alqur’an dan ia mensahihkannya, Ibnu Qudamah. Al-Mughni.7,527, Ibnu Hazam. Al-Muhalla.7,107, Al-Muttaqi al-Hindi. Kanz al-Ummal.8,293 dan294, al-Thahawi. Syarh Ma’ani al-Akhbaar.374 dan Sunan al-Baihaqi.7,206.
[48] Ibid.183.
[49] Ibid.183-184.
[50] Mafaatiih al-Ghaib (tafsir al-Razi).10,51
[51] Kanz al-Ummal.8,294.
[52] Dan dalam sebagian riwayat إلاَّ شفي dengan huruf faa’ sebagai ganti huruf qaaf, dan artinay ialah jarang/sedikit sekali. Pernyataan Ibnu Abbas diriwayatkan banyak ulama, seperti Ibnu al-Atsir dalam Nihayahnya, kata kerja syafa.
[53] Shahih Muslim.9,184-185, Sunan al-Baihaqi.7,202, dan Musnad Ahmad.3,405.
Membela Nabi adalah Momentum
Mempersatukan Ummat
|
Menurut Kantor Berita ABNA, Ayatullah al-Uzhma Sayyid Ali Khamenei mengingkatkan kembali isu penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dalam pertemuan bersama para pengurus haji malam selasa (25/9) dengan menegaskan, "Demi penjernihan dan perpaduan umat Islam dengan adanya penutup para nabi Saw yang suci, wujudnya ungkapan kebencian yang mendalam dari blok adikuasa terhadap seluruh umat Islam, maka kaum muslimin hendaklah menunjukkan diri mereka kepada seluruh dunia di markaz perhimpunan umat Islam, yaitu ibadah Haji. Inilah makna sejati dari sikap berlepas diri (bara'ah) diri dari kaum musyrikin."
Ayatullah Khamenei selanjutnya menambahkan, "Tema yang dipakai Barat dalam isu penghinaan ini menunjukkan tidak ada perbedaan antara mereka dan musuh.
"Isu penghinaan terhadap Nabi, dan komplotan para pemimpin blok Barat menunjukkan wajah asli mereka serta niat mereka yang ingin menentang kuasa kebenaran atas kebatilan,” ujar beliau.
Mengenai umat Islam yang menyuarkan suara kebangkitan yang sama dalam menentang penghinaan tersebut di seluruh dunia, beliau menambahkan, "Pergerakan dunia Islam yang bergelora dalam menjunjung tinggi Nabi Saw dan memperlihatkan kebencian yang amat mendalam terhadap pihak musuh, adalah merupakan suasana yang ajaib dan sangat penting yang mana dapat menunjukkan semangat besar untuk gerakan umat Islam."
Beliau turut menyinggung betapa persatuan umat Islam yang terdiri dari berbagai firqah semakin kokoh dengan menunjukkan kecintaan dan pembelaan mereka terhadap kehormatan dan keagungan Nabi Muhammad Saw. Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran tersebut mengatakan, "Dalam pembelaan terhadap kehormatan Nabi yang dihina, tidak ada lagi Syiah, Sunni, golongan awam atau fanatik dan lain-lain sebagainya, semuanya turun ke jalan dengan bersatu hati dan jiwa karena Nabi Saw adalah fokus akidah Ilahi serta Islam."
Selain itu beliau menekankan persatuan perlu diteruskan dalam hal pribadi Nabi Saw. Begitu juga menzahirkan bahwa kebencian terhadap pihak musuh Islam sangat dituntut dalam ibadah Haji. Tutur beliau, "Bara'ah (berlepas diri) dari kaum musyrikin adalah bermakna seluruh umat Islam merasa sensitif dalam menghadapi sesuatu musuh.
"Umat Islam hendaklah berdiri teguh atas prinsip sabda Nabi Saw yaitu tauhid Islam dan al-Quran selain menyatakan kecintaan dan menjunjung tinggi Rasulullah dalam ibadah haji.
Sayyid Ali Khamenei turut mengingatkan tentang bahaya konspirasi musuh dalam mewujudkan pertikaian dengan menekankan, "Musuh agama dan kuasa angkuh dunia harus tahu, bahwa umat Islam yang terdiri dari berbagai mazhab akan bersatu hati dalam menghadapi mereka."
Derajat Peziarah Imam Ridha as Menurut Ayatullah Mojtaba Tehrani
Imam Ridha as
Ayatullah al-Udzma Mojtaba Tehrani, guru besar akhlak mengatakan, "Imam Ridha as telah berjanji kepada siapa saja yang menziarahi kuburan beliau akan membantu mereka dalam kondisi yang sulit."
Menurut laporan Farsnews (26/9) sekaitan dengan peringatan 10 Hari Keramat (1-10 Dzulhijjah) dan hari kelahiran Imam Ridha as pada 11 Dzulhijjah Ayatullah Mojtaba Tehrani, mensyarahi sebuah hadis dari Imam Ridha as.
Ada sebuah riwayat dari Imam Ridha as yang menyebutkan:
إِنَّا أَهْلُ بَیْتٍ نَرَى وَعْدَنَا عَلَیْنَا دَیْناً کَمَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ
Innaa Ahlu Baitin Naraa Wa'danaa ‘Alainaa Dainan Kamaa Shana'a Rasulallah
Kami adalah Ahlul Bait yang bila berjanji, maka janji itu kami anggap sebagai utang yang harus dilunasi, sama seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Ada riwayat lain dari Imam Ridha as yang menyebutkan bahwa siapa saja yang menziarahi kuburan beliau, maka beliau berjanji akan membantunya ketika menghadapi kondisi yang sulit.
Kita berutang kepada Imam Ridha as, baik untuk urusan dunia dan akhirat. Salah satu nikmat besar ilahi yang diberikan kepada kita adalah taufik untuk menziarati kuburan beliau.
Kita semua, baik sedikit atau banyak, berutang kepada Imam Ridha as. Tapi pada saat yang sama beliau berkata, "Saya berutang kepada kalian yang telah datang dan menziarahi kuburanku."
Semestinya kita yang berkata kepada beliau, "Wahai Imam Ridha as! Aku sebagai tebusanmu. Mengapa engkau berutang kepada kami? Kamilah yang seharusnya berutang kepadamu; baik di dunia maupun di akhirat!" (IRIB Indonesia / SL)
Imam Ridha as
Tadarus; Membaca Ulang Dialog Ashab Al-Kahfi Dalam Mempertahankan Keimanannya
Iman kepada Allah merupakan sebuah modal yang menjadikan manusia senantiasa aktif dan berkembang. Dengan menyambungkan diri dengan Sang Pencipta alam, seseorang akan melihat kehidupan ini menjadi indah, namun pada saat yang sama ia tidak terikat dengan keindahan duniawi. Bahkan menjadikannya sebagai jembatan untuk mencapai kebahagiaan ukhrawi.
Di bawah naungan spiritual dan lezatnya keakraban dengan Allah, jiwa manusia akan bersemi dan segar. Ia tidak akan merasa lelah dan putus asa. Ia tidak akan disibukkan oleh hal-hal yang hina dan rendah. Dalam kondisi seperti ini kedudukan dan jabatan serta kelezatan duniawi tidak memiliki nilai abadi di matanya.
Al-Quran dalam ayat 9 sampai 26 surat al-Kahfi menceritakan tentang pemuda-pemuda yang beriman. Dengan resistensi dan keteguhannya mereka telah menghidupkan jiwa tauhid. Allah telah menambahkan petunjuk-Nya dan memberikan keyakinan kepada mereka. Pemuda-pemuda ini hidup di tengah-tengah suasana kekufuran, kesyirikan dan kebodohan. Mereka adalah para pendamping raja. Mereka menyaksikan masyarakat bersujud di hadapan rajanya dan sekolompok lainnya memberikan hadiah kepada tuhan-tuhannya yang tidak bernyawa. Perbuatan dan sikap-sikap masyarakat ini membuat hati mereka sesak dan tertekan. Akhirnya raja mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang bertauhid dan menyembah Allah. Raja memanggil mereka. Kepada satu sama lainnya orang-orang mukmin ini berkata, "Kita datang menghadap raja bersama-sama tapi tetap teguh dengan keyakinan kita dan tidak akan melepaskan keimanan kita."
Ketika raja melihat mereka, langsung berkata dengan suara keras, "Di istanaku kalian membicarakan tentang keesaan Tuhan?"
Maximilian menantu raja berkata, "Kami betul-betul telah berpikir tentang Tuhan Yang Esa. Tuhan kami adalah Pencipta langit dan bumi. Kami tidak akan menyeru tuhan selain Dia. Bila kami berbicara demikian, sungguh kami telah berbicara nyeleneh."
Raja memberikan peluang selama satu hari kepada mereka untuk meninggalkan agamanya dengan upaya bisa mendapatkan kembali segala fasilitas darinya sebagaimana sebelumnya.
Para pemuda pecinta Allah ini bermusyawarah bersama dan mengambil keputusan untuk meninggalkan lingkungan penuh kekufuran itu dan hijrah ke tempat lain supaya bisa menjaga keimanannya dan menyebarkan ideologi tauhid.
Allah berfirman, "Kami telah meneguhkan hati mereka dan mengilhami mereka bila kalian telah menjauh, maka berlindunglah ke goa dan Allah akan meluaskan rahmat-Nya untuk kalian serta membukakan jalan kemudahan dan keselamatan bagi kalian."
Mereka berjalan menuju goa dan tinggal di dalamnya, sementara anjingnya meluruskan kedua tangannya di depan pintu goa. Karena yakin akan pertolongan Allah, mereka berdoa seraya berkata, "Wahai Tuhan kami! berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)."
Dan Allah pun mengabulkan doa mereka dan menjadikan mereka tertidur selama bertahun-tahun.
Selanjutnya al-Quran menceritakan tentang kondisi dan lingkungan mereka:
"Dan kalian akan melihat matahari ketika terbit, condong dari goa mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari terbenam menjauhi mereka ke sebelah kiri sedang mereka berada dalam tempat yang luas dalam goa itu. Itu adalah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kalian tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya."
"(bila kamu melihat mereka) kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka meluruskan kedua lengannya di muka pintu goa. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka."
"Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kalian berada (disini?)" Mereka menjawab, "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari." Berkata (yang lain lagi), "Tuhan kalian lebih mengetahui berapa lamanya kalian berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kalian untuk pergi ke kota dengan membawa uang perak kalian ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untuk kalian, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan hal kalian kepada seorangpun."
"Karena bila mereka mengetahui kondisi kalian, maka mereka akan merajam kalian atau memaksa kalian untuk kembali kepada keyakinan dan agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya."
Di sini al-Quran mengisayaratkan tentang tidurnya Ashab Kahfi selama 309 tahun dan bangunnya mereka atas kehendak Allah. Allah memberitahukan tentang kepastian Hari Kiamat dan kembali bangkitnya manusia seraya berfirman, "Dan demikianlah Kami mempertemukan (manusia) dengan mereka, agar manusia itu mengetahui, bahwa janji Allah itu benar, dan bahwa kedatangan Hari Kiamat tidak ada keraguan padanya."
Setelah Ashab Kahfi bangun, mereka tidak hidup lama. Ketika mereka pergi ke kota untuk membeli makanan, mereka memahami bahwa dirinya bukan orang-orang yang hidup di zaman itu. Segala menunjukkan bahwa zaman telah lama berlalu dan tidak lagi kelihatan tanda-tanda kesyirikan dan kekufuran. Mereka meninggal dunia setelah menemukan mukjizat ilahi dan dari situlah mulai terjadi perselisihan di tengah-tengah masyarakat.
Sekelompok orang berkata, "Dirikan sebuah bangunan di atas (goa) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka." Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, "Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya."
Kemudian Allah mengisyaratkan jumlah Ashab Kahfi dan lamanya mereka tidur dan berfirman, "Katakanlah, "Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit." Karena itu janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka, kecuali pertengkaran lahir saja dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu) kepada seorangpun di antara mereka."
"Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi)."
"Katakanlah, "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di goa); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan." (IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati)