Senin, 25 Mei 2009 | 21:09 WITA
TANJUNG, SENIN - Untuk dapat menyidangkan KH Ahmad Bakeri atau Guru Bakeri sebagai terdakwa dalam kasus sembilan truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi surat yang sah, Kejaksaan Negeri Tanjung, Tabalong telah menyiapkan rencana dakwaan (rendak) untuk pelaku tindak pidana kehutanan.
"Jaksa penuntut umum sudah membuat rendaknya dan menurut rencana dikonsultasikan ke Kejati Kalsel, Rabu (27/5) besok, untuk mendapatkan petunjuk apakah sudah memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan atau belum," kata Kajari Tanjung Rahmad Haris didampingi Kasi Datun Irfan Hergianto dan JPU Suhardi, sore kemarin.
Menurutnya apabila rendak itu telah disetujui oleh Kejati langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung. Kemudian pihak pengadilan akan menentukan jadwal sidang untuk pimpinan Ponpes Al Mursyidul Amin Gambut ini.
Dijelaskan JPU Suhardi, dalam kasus tersebut Guru Bakeri dikenakan pasal berlapis dengan sifat alternatif. Dakwaan pertama Guru Bakeri dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
"Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah," kata jaksa yang dikenal pendiam ini.
Akibat kasus tersebut, Guru Bakeri terancam hukuman penjara paling lamal0 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
0 comments to "Guru Bakeri Terancam 10 Tahun Penjara"