Home � � MUI : Facebook Dijamin Halal

MUI : Facebook Dijamin Halal


Ijtima 700 ulama Jawa Timur soal fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook, dimentahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI menilai, tidak ada alasan mendasar untuk dikeluarkan fatwa haram jika jejaring sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat.

“Kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah, menyambung tali slaturrahmi, kenapa harus diharamkan?” ujar Ketua MUI, Cholil Ridwan, saat dikonfirmasi okezone, Senin (25/5/2009).

Chalil mengaku, sejauh ini MUI pusat belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan akibat adanya situs ini.

“Biasanya kalau ada sesuatu yang meresahkan masyarakat, kami dapat aduannya dan kalau memang mencurigakan kami langsung mengadakan kajian,” sambungnya.

Sebagai lembaga pembuat fatwa, kata dia, MUI tidak akan sembarangan membuat fatwa.

“Saya kira semua tergantung bagaimana orang memakai dan memaknainya, ibaratnya pisau itu kan bisa buat motong kambing dan bisa juga buat bunuh orang, jadi tergantung orangnya, kalau lebih banyak menimbulkan kebaikan, kenapa tidak?” tandasnya.

Tags:

0 comments to "MUI : Facebook Dijamin Halal"

Leave a comment