“Pesta Taklif” vs “Sweet Seventeen Party”
Dalam fikih Islam, perempuan yang memasuki usia 9 tahun atau mengalami haid, diperlakukan sebagai wanita dewasa dan menanggung seluruh beban hukum yang dikenal dengan mukallaf.
Dalam masyarakat Islam, sperti Iran, Irak dan Pakistan, ada sebuah tradisi baik yang dikenal dengan “wisuda taklif” atau “pesta taklif”. Dalam acara itu, wisudawati didaulat sebagai putri atau ratu sehari dengan mengenakan pakaian islami secara sempurna, mulai dari jilbab dan seperangkat alat shalat.
Dalam acara yang dihadiri oleh rekan-rekan sebaya dan para orang tua itu, wisudawati akan diperkenalkan kepada khalayak sebagai seorang wanita muslimah dewasa yang mesti diperlakukan sebagai non muhrim bagi mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga, termasuk sepupu, ipar, teman-teman dan sebagainya.
Tidak hanya itu, dalam keluarga yang mampu secara finansial, wisudawati pada acara itu juga secara simbolik diberi kunci kamar yang telah ditata rapi dan diperbarui, sebagai pertanda bahwa ia memiliki hak untuk memiliki privasi dan ruang pribadi bagi siapapun, termasuk ibu dan ayahnya.
Biasanya, dalam acara meriah itu, didatangkan seorang narasumber semacam ustadzah yang memberikan pencerahan tentang kedudukan wanita muslimah dan tanggungjawabnya sebagai mukallaf, terutama sekali mengenai hukum fikih khusus wanita, seperti haid, nifas, najis, kemuhriman dan sebagainya. Di Iran, bahkan kadang wisuda taklif diselenggarakan secara massal dipimpin oleh ulama terkemuka.
Sayangnya, di dunia lain tradisi itu tidak ada karena memang agama dan terutama fikih tidak mendapatkan perhatian proporsional. Malah sebaliknya, orangtua terlihat bangga bila putrinya mulai menjalin hubungan dengan lawan jenis tanpa ikatan syar’i apapun. Yang lebih memprihatinkan lagi, pesta hura-hura diadakan saat putrinya menginjak usia 17 tahun (yang kini poopuler dengan sweet seventeen party), ketika segala bentuk pertahanan moral dan agama tidak ada lagi, atau hanya menyisakan puing-puingnya.
Karena itu, tidak dianjurkan memaksa anak perempuan yang belum mencapai usia balig untuk mengenakan jilbab kecuali sesekali atau bila dikehendaki secara sukarela atau demi alasan pembiasaan.
Pesta taklif atau wisuda balig ini layak ditradisikan di Indonesia dengan memperhatikan ciri khas kultur keagamaan di Indonesia dan daerah, misalnya diselenggarakan dengan mukadimah pembacaan maulid atau burdah atau teks doa-doa populer lainnya. Akan lebih meriah secara spiritual bila diadakan di masjid atau panti asuhan yatim dengan tumpeng.
0 comments to "Tradisi islam yang wajib mewabah di Banjarmasin"