Home � � Krisna Mukti Dijebloskan ke Penjara

Krisna Mukti Dijebloskan ke Penjara


PEMAIN sinetron dan iklan Krisna Mukti ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/6). Dia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,5 miliar.

Krisna ditahan di Rutan kelas II Punggolaka setelah diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejari Kendari. Menurut jaksa penyidik Arman Moll, Krisna mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Direktur PT Lumbung Buana Seluler, Yoyon. Ternyata, uang yang diterima Krisna itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon. Pria ini telah divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kendari.

Pengacara Krisna, Adnan Asegaf saat dihubungi mengatakan kleinnya mengalami syok berat karena harus menjalani penahanan.

Dikatakannya, Krisna tidak menyangka akan ditahan. "Kita kaget. Awalnya datang cuma lenggang kangkung dan tidak ada persiapan karena kita pikir hanya penyerahan berkas biasa. Tak tahunya klien saya ditahan. Saya rasa kami ini dijebak," tegasnya.

Seharusnya, pada Selasa malam, mengisi sebuah acara pernikahan di daerah Palu, Sulawesi Tengah. Namun, jadwal kerja Krisna pun berantakan.

Beberapa waktu lalu, Krisna mengaku dirinya terbelit kasus. "Saya malas untuk bicara kasus apes ini. Saya katakan, saya itu apes," ucapnya.

Meski demikian Krisna menyatakan kasus itu sebagai pelajaran berharga. "Sekarang saya bertindak lebih hati-hati, Tak main percaya saja dengan orang yang baru dikenal, apa lagi dalam urusan bisnis, perlu ekstra hati-hati," tuturnya.


Tags:

0 comments to "Krisna Mukti Dijebloskan ke Penjara"

Leave a comment