Asywadie Syukur: Mengemis Itu Pekerjaan yang Diharamkan
Selasa, 1 September 2009 | 22:10 WITA
BANJARMASIN, SELASA - Perbuatan meminta-minta atau dengan kata lain mengemis sekarang untuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) diharamkan.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Prof H. Asywadie Syukur. LC di Banjarmasin, Selasa (1/9) menegaskan, perbuatan mengemis itu pekerjaan yang diharamkan.
MUI Kalsel mengeluarkan fatwa seperti itu dikarenakan MUI adalah lembaga organisasi struktural, sehingga mereka juga harus mengikuti fatwa tersebut yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat.
Alasan pihak MUI Kalsel mengeluarkan fatwa haram tersebut karena selain organisasi struktural, terlihat juga semakin maraknya jumlah pengemis yang muncul pada bulan Ramadan dan masyarakat Kalsel dibuat gerah dengan keberadaannya.
Selain MUI Kalsel menfatwa haram terhadap perbuatan pengemis beberapa waktu lalu sudah dilakukan oleh MUI Sumenep yang juga telah mengeluarkan fatwa yang sama seperti apa yang telah difatwakan oleh MUI Pusat.
Asywadie menjelaskan mengemis itu bisa dan tidak apa-apa dilakukan asal yang melakukan adalah orang yang miskin dan tidak punya apa-apa, mereka meminta sedekahpun karena dengan keadaan terpaksa.
Dengan cara terpaksa untuk meminta sedekah atau mengemis itu mereka mempunyai dan memiliki hak dan orang yang mampu memiliki kewajiban untuk membantu, terangnya.
Selain itu yang dimaksud mengemis yang diharamkan seperti mengemis yang memanfaatkan keuntungan, terutama pada waktu-waktu tertentu dan perbuatan tersebut dijadikan profesi yang bersifat komersial dan terkoordinir.
Selain mengeluarkan fatwa, MUI Kalsel juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberi orang yang mengemis.
"Kalau tidak ada yang memberi kepada pengemis maka mereka tidak akan bisa untuk meminta-minta dengan cara mengemis," katanya.
Ia juga menilai sebenarnya pemerintah daerah perlu menanggapi dan turun langsung secara aktif menangani dan menanggulangi permasalahan semakin maraknya pengemis di wilayah Kalsel.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara membuatkan suatu peraturan daerah seperti yang dilakukan daerah lain dalam mengatasi permasalahan terkait masalah mengemis.
Ketua MUI itu berharap kepada para anggota DPRD yang baru nanti agar bisa menggodok dan membuat peraturan terkait masalah pengemis, seperti yang dilakukan Palembang yang Perdanya berbunyi siapa yang memberi pengemis dikenakan denda Rp 1.000.000, semoga daerah Kalsel atau Banjarmasin bisa mencontoh hal yang sama, demikian Asywadie.
Berdasarkan pantauan, para peminta-minta selain melakukan aksinya dipeeampatan jalan, pasar dan tempat umum, ada juga yang mendatangi rumah warga secara berkelompok, bahkan ada yang menggunakan sepeda motor berboncengan menggedor pintu rumah warga sambil menyodorkan map berisi proposal tempat ibadah.
Sumber: ANT, b.post
Home � Ramadhan � Mengemis Itu Pekerjaan yang Diharamkan?!?
Mengemis Itu Pekerjaan yang Diharamkan?!?
Posted by cinta Islam on 3:54 PM // 0 comments
0 comments to "Mengemis Itu Pekerjaan yang Diharamkan?!?"