Home � Zakat, Solusi Pengentasan Kemiskinan

Zakat, Solusi Pengentasan Kemiskinan


Oleh: Miftah Arief
TIAP Ramadan, selain kewajiban puasa, umat Islam juga dihadapkan pada kewajiban berzakat. Baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta). Kedua macam zakat itu dikeluarkan setelah harta sampai kepada nisab atau ukuran tertentu.

Mengeluarkan zakat itu wajib hukumnya. “Dirikanlah salat dan tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” (QS. Al Baqarah: 43).

Dalam ayat lain Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah: 103).

Landasan syariat yang lain adalah sunah Nabawiyah. Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara. Rukun syahadat tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan salat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadan,” (HR Bukhori Muslim dari Abdullah bin Umar). Zakat adalah rukun Islam urutan keempat setelah syahadat, salat, puasa dan terakhir haji.

Keengganan orang mengeluarkan zakat itu disebabkan iman yang tipis. Ia juga tidak tahu hakikat sebenarnya dari konsep ibadah dalam agama.

Sebagian besar orang punya persepsi keliru terhadap harta. Mereka kerap beranggapan harta yang diperoleh mutlak miliknya.

Padahal, konsepsi harta dalam Islam tidak begitu. Semua kekayaan alam dan nikmat yang tersebar di alam bumi ini pada hakikatnya hanya milik Allah.

Manusia hanya diberikan amanah mengelola. Ada yang bisa dikelola langsung, ada pula yang harus diusahakan. Minyak bumi, batu bara, serta segala jenis bahan tambang adalah yang langsung bisa diperoleh lewat eksplorasi lebih lanjut.

Ada pula jenis harta seperti uang yang harus diusahakan. Misalkan dengan bekerja. Intinya, semua jenis harta dan kekayaan yang ada di alam ini, mutlak hanya milik Allah.

Pada Ramadan ini, kita memang disunahkan memperbanyak sedekah. Hanya, dalam dunia yang kontemporer seperti ini, rasanya sangat bijak kalau dicari sebuah formula supaya berhasil guna.

Menggunakan uang zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk usaha produktif dan membantu mengentaskan kemiskinan jauh lebih mulia dan itu tidak dilarang agama. Filosofinya, menggunakan uang dari muzaki (muslim wajib zakat) seluas-luasnya untuk mengentaskan kemiskinan.

Sebagai ilustrasi, Institut Manajemen Zakat (IMZ) dalam bukunya Panduan Zakat Praktis, menyebutkan zakat di Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 204,8 juta jiwa, sekitar 83 persen (166 juta jiwa) umat Islam. Zakat wajib bagi mereka yang memiliki pengeluaran di atas Rp 200. 000 per kapita per bulan. Apabila dikurangi dengan berbagai kriteria, rata-rata harta yang wajib dizakati dari harta zakat per nisab Rp 30 juta lebih. Potensi zakat Indonesia bisa mencapai Rp 19,3 triliun.

Nisab harta (mal) adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas Rp 60.000 per gram, zakat yang dapat dihimpun dari sektor ini setiap tahun 2,5 x 85 x Rp 60.000 x 30 juta = Rp Rp 3,8 triliun

Dengan jumlah yang fantastis itu, selayaknya zakat dioptimalkan dalam pengentasan kemiskinan. Misalnya, uang zakat diberikan kepada fakir miskin untuk berusaha. Di tahun berikutnya, kucuran modal diberikan kepada fakir miskin yang lain. Jika dalam setahun ada 20 orang miskin yang dibantu, akan ada 100 keluarga dalam lima tahun yang terbantu ekonominya. Makin banyak bantuan zakat digulirkan, makin besar peluang mengentaskan kemiskinan.

Sebenarnya, guliran itu tidak selalu berasal dari zakat. Di beberapa masjid yang terkategori besar, uang infak Jumatnya mencapai jutaan rupiah. Jika uang infak itu disalurkan untuk membantu orang miskin akan lebih bermanfaat dan berguna, ketimbang merenovasi masjid supaya lebih megah dan mentereng.

Sudah sepatutnya, di tengah kemiskinan rakyat yang notabene kaum muslimin, dana zakat, infak, dan sedekah digunakan untuk membantu mereka berusaha. Membantu mereka keluar dari kemiskinan. Membantu mereka untuk hidup secara layak.

Sekarang ini tidak susah menyalurkan harta kepada amil zakat. Selain menjemput langsung muzaki, pembayaran zakat bisa melalui rekening bank atau lewat ATM.

Teknologi dalam dunia modern makin memudahkan kita beribadah. Tinggal niat kita, bisa apa tidak. Akhirnya, semuanya bermuara pada usaha menjadikan fakir miskin bukan lagi sebagai mustahik (penerima zakat) tetapi sebagai muzaki.

Mahasiswa Fisip UGM Yogyakarta, b.post

Tags:

0 comments to "Zakat, Solusi Pengentasan Kemiskinan"

Leave a comment