Home , � MUI harus mengedepankan Persatuan Islam dan pencerahan Islam

MUI harus mengedepankan Persatuan Islam dan pencerahan Islam


MUI yang (Lebih) Pluralistik
(Artikel Abdul Mu'thi, Anggota PP Muhammadiyah)
Suatu sore menjelang Kongres Umat Islam (KUI) V, saya ditelepon seorang teman pengurus Lembaga Komunikasi Ahlul Bait (LKAB).

Dalam pembicaraan, dia menyampaikan kekecewaan mendalam. Secara kelembagaan dia sudah mendaftar untuk ikut serta dalam KUI.Tetapi, tibatiba dia mendapat informasi bahwa LKAB tidak bisa menjadi peserta KUI.Padahal, panitia sudah menerima pendaftarannya. Walhasil, setelah sempat melakukan lobi-lobi dia bisa menjadi peserta KUI sebagai pribadi, tidak mewakili LKAB.Saya bukanlah penganut Syiah.Tetapi, sebagai bangsa Indonesia dan seorang muslim saya bisa memahami kekecewaannya. Selain menyampaikan kekecewaan, dia juga mengungkapkan kegelisahan sebagai kaum Syiah.Komunitas Syiah sudah eksis di Indonesia berabad lamanya.

Kontribusinya untuk kemajuan umat dan bangsa juga cukup banyak.Tetapi– tetap saja–mereka belum diterima sebagai ”ahlul bait”muslim Indonesia. Sebagai negara dengan komunitas Sunni terbesar di dunia, mayoritas muslim Indonesia belum welcome terhadap Syiah.Terhadap realitas ini sebagian muslim menganut Syiah secara ”sirri”.Sebagian lainnya mendeklarasikan secara terbuka. Sebenarnya kaum Syiah di Indonesia relatif lebih beruntung dibandingkan dengan mereka yang bermukim di negeri mayoritas Sunni lainnya. Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi dan Malaysia, Syiah dinyatakan terlarang. Nasib kaum Syiah sedikit lebih baik dibandingkan dengan Jamaah Ahmadiyyah Indonesia (JAI).

Secara resmi, MUI pusat mengeluarkan dua fatwa yang menyatakan Ahmadiyyah Qadiani sebagai paham yang sesat.Di beberapa tempat pengikut Ahamadiyyah Qadiani menjadi sasaran amuk massa.Tidak cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dilakukan karena fatwa MUI. Tetapi,dari segi timing,peningkatan frekuensi tindak kekerasan terhadap Ahmadiyyah terjadi pascafatwa MUI. Di Indonesia Syiah tidak dinyatakan sesat dan terlarang. Pada 1984 MUI pusat mengeluarkan fatwa tentang Islam Syiah.Fatwa tersebut tidak eksplisit menyatakan Syiah sebagai paham sesat.Fatwa MUI hanya menjelaskan tentang paham Syiah yang secara doktrinal berbeda dengan Sunni. Di antaranya adalah tentang hadis, ijma, suksesi empat khalifah, dan–yang terpenting–imamat (MB Hooker, 2002).

Sampai saat ini kaum Syiah tidak pernah menjadi sasaran kekerasan sebagaimana Ahmadiyyah. Pasca-Revolusi Islam Iran (1979), kaum Syiah sempat mendapatkan angin segar.Minat muslim Indonesia untuk mempelajari pemikiran intelektual dan ulama Iran meningkat. Jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar ke Iran juga terus bertambah.

Fatwa Teologis-Preskriptif

Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir kaum Syiah dan muslim penganut paham di luar mainstreammerasa kurang begitu aman dan nyaman.Akhir-akhir ini MUI pusat cukup produktif mengeluarkan fatwa-fatwa teologis-preskriptif. Fatwa-fatwa tersebut berkaitan dengan masalah-masalah teologis (akidah) yang cenderung ”menghakimi” paham tertentu. Sudah puluhan organisasi dan aliran yang dinyatakan sesat dan haram oleh MUI.

Terdapat tiga fatwa teologispreskriptif MUI yang menjadi perhatian publik. Pertama, tentang Ahmadiyyah. Meskipun sudah beberapa tahun,persoalan Ahmadiyyah masih belum sepenuhnya selesai. Alih-alih menyelesaikan masalah,fatwa tentang Ahmadiyyah justru menimbulkan perdebatan dan persoalan yang membuana. Dari dalam negeri, aspirasi pembubaran Ahmadiyyah di Indonesia sangat kuat. Sementara itu, secara politis, Indonesia terikat oleh peraturan-peraturan internasional tentang kebebasan beragama (freedom of religion)dan penistaan agama (religious defamation). Terkait dengan fatwa Ahmadiyyah, pemerintah Indonesia berada dalam situasi yang tidak mudah: antara memenuhi aspirasi dalam negeri dan mematuhi ketentuan internasional.

Fatwa yang kedua tentang pengharaman sekularisme,pluralisme, dan liberalisme (sipilis). Dampak fatwa MUI tersebut sangat dirasakan oleh aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) dan aktivis pluralisme. Mereka tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik tetapi juga sosial dan teologis.Tiga paham yang diharamkan MUI didasarkan atas definisi yang debatable (sarat perdebatan). MUI hanya mendasarkannya kepada satu definisi yang secara konseptual berbeda dengan definisi yang menjadi rujukan kaum pluralis. MUI mendefinisikan pluralisme sebagai paham yang meyakini bahwa semua agama benar (paralelisme), kebenaran agama relatif (relativisme), dan mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

Mayoritas kaum ”pluralis” di Indonesia ternyata memiliki pemahaman yang sama dengan MUI. Di tengah usaha mereka mengembangkan toleransi dan pluralisme, kaum ”pluralis”Indonesia dengan tegas menolak sinkretisme, relativisme, dan paralelisme. Kaum muslim ”pluralis” tetap meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar dan menekankan pentingnya kemurnian akidah.Tetapi, pada saat yang sama mereka juga menganjurkan pentingnya saling menghormati dan bekerja sama dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Berbeda keyakinan, tidak berarti bermusuhan. Fatwa ketiga tentang perayaan Natal dan pernikahan antaragama.

Selain menjelaskan hukumnya, MUI memberikan tuntunan (preskripsi) tentang Natal.Walaupun secara teologis bisa diterima, sebagian muslim mengalami kesulitan untuk mengamalkannya. Tidak sedikit yang bersikap mendua. Fatwa MUI tentang Natal dan pernikahan antar-agama bertentangan dengan realitas sosial sehari- hari. Saya tidak memiliki otoritas untuk menolak fatwa-fatwa MUI. Tetapi, fatwa-fatwa yang teologispreskripstis potensial menimbulkan kecenderungan eksklusivisme, fundamentalisme, dan formalisme keagamaan. Karena itu, mungkin perlu mempertimbangkan fatwa-fatwa yang pluralistikdidaktis.

Dalam memberikan fatwa, MUI perlu mengemukakan paham- paham, dalil-dalil yang menjadi dasar atau hujjah bagi kelompok tertentu,bukan hanya sepihak (one sided). Misalnya, tentang Ahmadiyyah yang berkeyakinan bahwa ada Nabi setelah Rasul Muhammad. Kiranya MUI perlu menyebutkan alasan-alasan penganut Ahmadiyyah berdasarkan rujukan dalil Alquran dan Hadis yang mereka pergunakan. MUI tentu saja harus menegaskan posisinya tetapi umat diberikan informasi dan argumen yang memadai sebagai bahan pengambilan keputusan. Selanjutnya,MUI memberikan tuntunan bagaimana menyikapi dan memilih paham yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Wadah bagi Semua

Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, MUI adalah wadah berhimpun para ulama Indonesia.Ke depan, MUI diharapkan bisa menjadi wadah berhimpun bagi para ulama dari berbagai mazhab Islam di Tanah Air.Sangat indah jika kemajemukan Islam di Indonesia tercermin dan terwakili dalam tubuh MUI. Dengan cara demikian,MUI bisa menampilkan Islam di Indonesia dengan karakternya yang khas. Termasuk dalam hal ini adalah mengikutsertakan para ulama dan organisasi dari kalangan Sunni di luar Mazhab Syafii dan kalangan di luar Sunni.

Langkah yang lainnya adalah bagaimana agar fatwa-fatwa MUI juga mencerminkan pluralitas organisasi dan ulama yang berhimpun di dalamnya.Sangat disayangkan jika fatwa MUI hanya menyuarakan aspirasi kelompok mainstream, bahkan person tertentu. Fatwa MUI tentang haramnya merokok di tempat umum , anak-anak, perempuan hamil dan pengurus MUI sungguh sangat maju.Tetapi, karena dimensi pluralitas yang kurang terwadahi, beberapa organisasi Islam besar memiliki fatwa yang berbeda.Padahal, organisasi Islam tersebut secara kelembagaan turut serta mendirikan dan menjadi anggota MUI. Sangat tepat Munas dan Milad Ke-35 MUI yang mengangkat tema pembangunan akhlak bangsa dan ekonomi umat.

Akhlak bangsa memang sedang dalam kondisi memburuk. Selain korupsi, kriminalitas, dan perbuatan maksiat, tindakan main hakim sendiri dan menggunakan cara-cara kekerasan juga termasuk akhlak tercela yang harus di atasi.Tidak berlebihan jika MUI mengangkat sikap toleran, terbuka terhadap perbedaan dan suka bekerja sama sebagai bagian dari akhlak Islam yang perlu dikembangkan. Semoga di masa depan MUI lebih pluralis. Para ulama adalah teladan umat. Jika MUI mencontohkannya,maka umat akan mengikutinya. Wallahu’alam.(sindo)

Artikel ini ditulis Dr. Abdul Mu’ti, Dosen Pascasarjana Uhamka Jakarta dan Anggota PP Muhammadiyah.sumber:http://www.facebook.com/notes/muhsin-labib/MUI yang (Lebih) Pluralistik (Artikel Abdul Mu'thi, Anggota PP Muhammadiyah)

0 comments to "MUI harus mengedepankan Persatuan Islam dan pencerahan Islam"

Leave a comment