Home , , , , , , � Tanggal Pertama Hari Ramadhan Berbeda tetapi tetap Bersaudara...Oh Indahnya Islam....^_^

Tanggal Pertama Hari Ramadhan Berbeda tetapi tetap Bersaudara...Oh Indahnya Islam....^_^

Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Agustus 2011Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Agustus 2011Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Agustus 2011Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Agustus 2011
Puasa Bukan Sekedar Menahan Lapar dan Dahaga

Ayatullah Al Uzhma Nashir Makarim Syirazi Ahad (31 Juli) dihadapan jama'ah shalat Haram Sayyidah Ma'sumah menyampaikan hal-hal penting mengenai pelaksanaan puasa. Beliau berkata, "Puasa bukan hanya sekedar tidak makan dan tidak minum semata, namun semua wujud insan baik hati maupun semua anggota badan juga harus berpuasa."


Puasa Bukan Sekedar Menahan Lapar dan Dahaga

Menurut Kantor Berita ABNA, Ayatullah Al Uzhma Nashir Makarim Syirazi Ahad (31 Juli) dihadapan jama'ah shalat Haram Sayyidah Ma'sumah menyampaikan hal-hal penting mengenai pelaksanaan puasa. Beliau berkata, "Puasa bukan hanya sekedar tidak makan dan tidak minum semata, namun semua wujud insan baik hati maupun semua anggota badan juga harus berpuasa."

Ulama marja yang juga sebagai tenaga pengajar di Hauzah Ilmiyah Qom ini lebih lanjut mengatakan, "Jagalah lidah dari perkataan dusta, mencela dan menggibah orang, mata juga harus terhindar dari melihat hal-hal yang diharamkan dan segala bentuk jenis kekejian."

"Bulan Ramadhan adalah bulan kasih sayang, bulan perdamaian dan bulan penyucian, karenanya segala bentuk pertikaian harus dihindari." Pesan beliau.

Beliau berkata lebih lanjut, "Puasa yang sejati adalah hatta hati manusia bersih dari selain Allah swt dan mengikhlaskan segala perbuataannya hanya karena Allah swt."

Menurut ulama marja taklid ini, do'a adalah bentuk amalan ibadah yang paling baik di bulan Ramadhan. "Bulan Ramadhan adalah bulan diijabahnya do'a-do'a, karenanya hendaklah yang berpuasa mendo'akan kaum muslimin di Negara-negara yang sedang mengalami konflik dalam negaranya, khususnya buat rakyat Bahrain. Kaum muda berdo'a agar Allah menjauhkan mereka dari kesenangan mengikuti langkah-langkah syaitan. Orang-orang yang tergeletak tidak berdaya karena didera rasa sakit di rumah-rumah sakit, orang-orang yang dipenjara karena adanya ketidak adilan, membutuhkan do'a-do'a kita semua."

Ayatullah Makarim Syirazi tentang do'a mengatakan, "Do'a jangan hanya dibatasi untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga saja, namun juga buat sebanyak-banyaknya orang khususnya seluruh kaum muslimin dan orang-orang yang masih terjebak dalam kubangan dosa."

Beliau memesankan bahwa perhatian kepada Al-Qur'an, kepada orang-orang yang membutuhkan, kasih sayang kepada sesama manusia harus lebih ditingkatkan selama bulan Ramadhan.

Pada bagian lain dari ceramahnya, Ayatullah Makarim Syirazi mengatakan keterkaitan yang erat antara puasa dan keimanan. "Dalam Al-Qur'an Allah memerintahkan berpuasa kepada orang-orang yang beriman, ini menunjukkan puasa hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman. Tanpa iman dengan sendirinya orang akan enggan untuk menjalankan puasa sebulan penuh. Dan dengan puasa keimanan dan ketakwaan kepada Allah akan meningkat."

"Puasa adalah salah satu bentuk pendidikan yang sangat berpengaruh pada jiwa. Karenanya puasa telah menjadi tradisi bagi para Anbiyah dan orang-orang saleh. Puasa sangat berkaitan erat dengan ketakwaan, barang siapa di akhir Ramadhan nanti kesalehan dan ketakwaannya meningkat, ini menunjukkan puasa yang dia lakukan adalah puasa yang sebenarnya. Namun jika sebaliknya, pasca Ramadhan ia tidak ubahnya sebagaimana sebelumnya atau malah semakin durhaka, semakin senang berbuat maksiat, maka sesungguhnya puasa dia hanyalah sekedar menahan lapar dan dahaga saja." Tegas beliau.

Ayatullah Makarim Syirazi berdasarkan pesan Al-Qur'an menilai tujuan utama dari pelaksanaan puasa adalah membina ketakwaan. Beliau berkata, "Puasa adalah untuk melahirkan insan-insan yang bertakwa. Orang yang bertakwa adalah orang yang ridha pada apapun keputusan dan kehendak Allah"

Dipenghujung ceramahnya Ayatullah Makarim Syirazi sedikit menyinggung mengenai fiqih Ramadhan. "Karena Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit pengikutnya karenanya ada tiga kelompok yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, yaitu orang-orang yang sakit, yang sedang dalam perjalanan dan orang-orang yang tidak memiliki cukup kemampuan untuk berpuasa. Bagi kelompok yang ketiga, di hari dimana ia tidak berpuasa ia harus mengenyangkan seorang fakir miskin."(http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=257367)



fatwa Ayatullah Sayyid Ali Khamenei:1 Ramadhan mengikuti Keputusan Hakim Syar'i di negerinya masing-masing


IJABI mengikuti Pemerintah RI dalam Penetapan Tanggal 1 Bulan Ramadhan Menurut para ahli fiqih, keputusan waliyyul amri atau hakim syar'i atau pemerintah, yarfa'ul khilaf, menyelesaikan perpecahan. Secara sederhana, hukum fiqh terbagi 2, yaitu urusan privat & urusan publik. Kita boleh berbeda dalam mengamalkan hukum2 fiqh yg berkaitan dg urusan privat. Soal fiqh wudhu, shalat, puasa, bahkan haji boleh kita lakukan sesuai mazhab masing2. Tapi ketika ibadah kita atau hukum-hukum fiqh sudah memasuki wilayah publik, kita tidak boleh ikhtilaf. Demi kepastian hukum & ketertiban umum. Mazhab2 yg berbeda menetapkan hari wukuf di Arafah yg juga berbeda-beda. Tapi ketika Kerajaan Saudi menetapkan hari wukuf (misalnya Kamis), maka seluruh jamaah haji mematuhi. Apapun mazhabnya. Syiah & Sunni wukuf pd hari yg sama. Bisa Anda bayangkan apa yg terjadi sekiranya tiap mazhab bertahan dgn keputusan yg berbeda-beda? Bayangkan kacau balaunya ibadah haji karena 2 kali wukuf, 2 kali melempar jumrah, dst. (Dikutip dari penjelasan Prof DR Jalaluddin Rakhmat, Ketua Dewan Syura IJABI) Karena itu, sesuai fatwa Ayatullah Sayyid Ali Khamenei (semoga Allah panjangkan usia beliau dalam keberkahan) bahwa dalam penetapan tanggal 1 Bulan Ramadhan kita harus mengikuti Keputusan Hakim Syar'i di negerinya masing-masing (dalam hal ini, di Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama), maka Ketua Dewan Syura IJABI Prof DR Jalaluddin Rakhmat menetapkan bahwa awal dimulainya puasa bulan Ramadhan (Tanggal 1 Bulan Ramadhan) adalah pada Tanggal 1 Agustus 2011, sesuai Keputusan Pemerintah RI.

Tambahan penjelasan, merujuk dari Kitab Ayatullah Sayyid Ali Khamenei: Ajwibah Istifta'at, Perkara no. 837: Sekiranya penentuan awal bulan Ramadhan atau Idul Fitri karena tiadanya kemungkinan melihat Hilal atau menentukan wujudnya di langit karena sebab yg lain, dan 30 hari di bulan Sya'ban atau bulan Ramadhan belum lengkap sepenuhnya, apakah bagi kami yg tinggal di Jepang diperbolehkan utk mengikuti Ufuq Iran atau mengikuti penanggalan yang kami yakini? Apa kewajiban kami? Jawab: Sekiranya awal bulan tdk memungkinkan diketahui dari ru'yat Hilal bahkan di ufuk kota-kota yg bertetangga yang satu ufuk, atau dari kesaksian dua orang adil, atau dari ketentuan Hakim (pemerintah), maka ia harus berihtiyath hingga awal bulan ditentukan.
Perkara no. 841: Sekiranya di antara para ulama satu kota terjadi ikhtilaf menentukan keberadaan Hilal, & semua ulama itu dikenal adil di antara para mukallaf, bahkan dalil2 yg mereka berikan pun meyakinkan, apa kewajiban kami dlm perkara seperti ini? Jawab: Sekiranya ikhtilaf yg terjadi antara kepastian "iya" & "tidak", yaitu bahwa yg satu menegaskan keberadaan Hilal & yg lain menegasikannya, ikhtilaf ini menjatuhkan kedua pendapat itu. Kewajiban mukallaf adlh utk mengesampingkan keduanya. Dan mengenai berpuasa atau tidak, mendasarkan dirinya pd ketentuan asal. Tapi sekiranya perbedaan yg terjadi adalah antara yg menegaskan wujud Hilal & yg tdk mengetahui ttg keberadaannya, maka sekiranya yg menegaskan keberadaan Hilal dikenal sbg seorang yg adil, maka itu cukup menjadi hujjah syar'i, wajib utk diikuti. Begitu pula sekiranya keberadaan Hilal sudah ditentukan oleh Hakim Syar'i, ketentuan itu hujjah syar'i & bagi semua mukallaf wajib utk menaati & mengikutinya.

Perkara no. 848: Apakah awal bulan suci Ramadhan atau akhirnya harus ditentukan dari ru'yat Hilal atau dapat kami tentukan dari penanggalan, walaupun bulan Sya'ban belum genap tigapuluh hari? Jawab: Awal atau akhir bulan Ramadhan ditentukan oleh ru'yat mukallaf sendiri, atau kesaksian dua adil, atau dia yang dikenal karena keilmuannya atau dgn genap berlalunya tigapuluh hari atau dengan ketentuan hukum Hakim (di sini tanpa tertulis syar'i). Perkara no. 849: Sekiranya sudah diperbolehkan mengikuti pengumuman ru'yat hilal dari Pemerintah (bahasa Persianya: Daulat), dan pengumuman pemerintah itu bersandarkan pada dalil-dalil ilmiah untuk juga menentukan keberadaan bulan bagi negara-negara di sekitarnya, apakah "Islami" atau tidaknya menjadi syarat bagi pemerintah ini? Sekiranya pemerintahnya zalim dan fajir, apakah juga boleh mengikuti pengumumannya? Jawab: Penguasa, dalam urusan ini, adalah penentu keyakinan dalam ru'yat di daerah itu. Bagi mukallaf cukup untuk mengikutinya. Sumber: Diterjemahkan oleh Ustadz Miftah F. Rakhmat dari Risalah-e Ajwibah-e al-Istiftaa'at, Bahasa Persia, halaman 186 - 189. Cetakan Intisyarat Bainal Milali al-Huda 1386 HS, Teheran. Terimakasih kepada Ustadz Miftah Fauzi Rakhmat, Anggota Dewan Syura IJABI, yg telah mengutip & menerjemahkan bagian-bagian tersebut utk diketahui para pengikut Ahlulbait khususnya ijabiyyun se-Indonesia.

Tambahan catatan dari Prof DR Jalaluddin Rakhmat [Ketua Dewan Syura IJABI] : Saya akan kutipkan penjelasan Ayatullah Al-Uzhma Syaikh Ja'far Subhani dalam kitabnya yang bisa diakses di internet: http://umamsadeq.org/ar.php/pa​ge.530BookAr18P3.html. Nama bukunya "Al-shawm fi al-Syariah al-Islamiyah al-Ghurra, fasal 12, fi thuruq tsubuti hilal Ramadhan wa Syawwal lishshawm wa ifthar.
Intinya: Ada 5 cara penetapan awal Bulan Ramadhan dan Syawal:
1. Dengan rukyat seorang mukallaf saja
2. Dengan berita yang menyebar secara mutawatir
3. Berita tersebar yg tidak didustakan orang
4. Lewat 30 hari Bulan Syawwal
5. Untuk ke-5 saya terjemahkan langsung, lihat halaman 64. Bayyinah syar'iyyah, bukti syarak, yaitu khabar dari 2 orang yang adil, baik ketika bersaksi di depan hakim, dan kesaksiannya diterima, atau tidak bersaksi di depan hakim, atau keduanya bersaksi dan ditolak kesaksiannya. Siapa saja yang bersaksi di hadapannya 2 orang adil bahwa ia melihat hilal, ia boleh bahkan wajib mengikutinya untuk puasa dan ifthar. Tidak jadi soal, apakah bayyinah itu datang dari dalam negeri atau di luar negeri, baik karena ada tandanya di langit atau tidak ada. Jika mengikuti ketentuan fiqih ini (kata Ustadz Jalal), maka kesaksian 2 orang adil saja sudah mewajibkan kita untuk puasa. Yang menyaksikan rukyat kita sekarang lebih dari 2 orang adil, diterima kesaksiannya oleh hakim, bahkan diterima oleh 2 ormas besar Islam, yaitu Muhammadiyah dan NU (plus 3, dengan IJABI). Kesaksian itu juga datang dari luar negeri seperti yg bisa dilihat pada situs: www.masjidtucson.org/submissio​n/practices/ramadan/ Di situs itu disebutkan rukyat di seluruh dunia: The first day of Ramadan is August 1, 2011. For the middle east, Turkey, Tunisia, Libya, Egypt, India, Pakistan, Indonesia, Australia, and New Zealand, etc. Semoga bermanfaat!
Oleh: Ahsa Albanduni

Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Agustus 2011

Berbeda dengan kebanyakan negara lainnya yang telah memulai bulan Ramadhan tanggal 1 Agustus 2011, berdasarkan sidang itrsbat yang dilakukan tim-tim ru'yah oleh para daftar maraji, di Iran awal Ramadhan jatuh bertepatan dengan tanggal 2 Agustus 2011.


Awal Ramadhan Jatuh pada 2 Agustus 2011

Menurut Kantor Berita ABNA, upaya tim ru'yah utusan resmi dari beberapa daftar Marja Taklid khususnya sekitar 150 tim ru'yah dari kantor resmi Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran untuk melihat hilal sebagai petanda masuknya awal bulan Ramadhan tidak membuahkan hasil, sehingga terhitung masih termasuk bulan Sya'ban. Karenanya ulama-ulama marja taklid menyampaikan bahwa awal Ramadhan jatuh pada hari Selasa, 2 Agustus 2011.

Pengumuman Kantor Resmi Rahbar

Karena hilal tidak terlihat pada hari Senin 1 Agustus 2011 maka kantor resmi Rahbar menetapkan bahwa kemarin adalah hari terakhir bulan Sya'ban dan selasa 2 Agustus 2011 sebagai hari pertama bulan Ramadhan. Berikut teks lengkap pernyataan tersebut:

Bismillahirrahmanirahim

Kami sampaikan pengumuman kepada saudara-saudara kaum muslimin dan mukminin se Iran, bahwa tim ru'yah yang telah disebar diberbagai penjuru negeri tidak melihat hilal pada hari senin 1 Agustus 2011. Dengan demikian ditetapkan bahwa hari senin 1 Agustus sebagai tanggal 30 Sya'ban 1432 H. Namun bagi yang hendak mendapatkan pahala puasanya bisa tetap menjalankan puasa dengan niat puasa sunnah atau puasa qadha.

TTD

Kantor Resmi Rahbar

Pengumuman Kantor Resmi Marja yang lain

Kantor resmi Hadhrat Ayatullah Wahid Khurasani, Ayatulullah Sistani, Ayatullah Makarim Syirazi dan beberapa ulama marja lainnya ketika menjawab pertanyaan dari wartawan ABNA menyatakan bahwa senin sebagai hari terakhir bulan Sya'ban dan selasa 2 Agustus 2011 sebagai hari pertama bulan Ramadhan.

Sementara kantor resmi Hadhrat Ayatullah Shafi Gulpagani, Ayatullah Nuri Hamadani, Ayatullah Gurgani dan Ayatullah Musawi menyatakan senin 1 Agustus 2011 sebagai yaumul syak hari yang diragukan.(http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=257356)


0 comments to "Tanggal Pertama Hari Ramadhan Berbeda tetapi tetap Bersaudara...Oh Indahnya Islam....^_^"

Leave a comment