Radio Israel siang kemarin Rabu (26/4) menyebutkan bahwa kuasa hukum Israel Gay Auver mengajukan tuntutan hukum berupa ganti rugi sebesar 7,700 dolar kepada sebuah pengadilan Amerika di New York atas harian Swedia Aftonbladet yang melansir hasil investigasi “pencurian organ tubuh warga Palestina oleh Israel”.
Kuasa hukum Israel mengatakan bahwa ia memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum di New York sebab Koran Aftonbladet dijual dan beradar di sana dan karena hasil investigasi dikaitkan dengan peristiwa penangkapan sejumlah rabi-rabi Yahudi yang tinggal di New York yang merupakan anggota jaringan perdagangan orgam tubuh manusia.
Kuasa hukum Auver menegaskan bahwa Koran Swedia melakukan provokasi terhadap Yahudi melalui investigasi yang diterbitkan yang dinilai sebagai kampanye anti yahudi dan bangsa Semit.[islammuhammadi/mt/infopalestina]
Home � Berita � Israel Tuntut Hukum Harian Aftonbladet
Israel Tuntut Hukum Harian Aftonbladet
Posted by cinta Islam on 5:33 PM // 0 comments
0 comments to "Israel Tuntut Hukum Harian Aftonbladet"