Berbahagialah menjadi koruptor dan maling
Robert Tantular orang dibalik gonjang-ganjing Bank Century. Sudah divonis [hanya] 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 milyar subsider 5 bulan kurungan. Hakim, menilai Robert terbukti melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena gagal melaksanakan letter of commitment (LOC) yang dibuat di Bank Indonesia.
Sebaliknya hakim tak sependapat dengan jaksa yang mempersalahkan Robert dalam pencairan dana milik nasabah Boedi Sampoerna senilai 18 juta dollar AS serta pencairan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki senilai Rp 121,3 miliar dan PT Accent Indonesia senilai Rp 60 miliar. Jaksa menilai kedua tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Ringkasnya Robert Tantular hanya terbukti bersalah melanggar prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan LOC. Tentu saja vonis ini kembali menggugah rasa keadilan masyarakat. Soal vonis penjara yang cuma 4 tahun, misalnya. Dradjad Wibowo, Legislator yang konsisten mengkritisi kasus Bank Century, menilai terlalu ringan.
Lalu denda Rp 50 milyar yang bila tak dilunasi pidananya cuma nambah 5 bulan. Belum lagi akibat kesalahan Robert dan timnya, hingga bank tersebut butuh dana talangan dari LPS sampai Rp 6,7 triliun. Yang kemudian jadi polemik bernuansa politik dan beraoma kong kali kong.
Robert yang menyatakan banding atas putusan itu, karena merasa cuma jadi kabing hitam, boleh jadi seorang pesakitan yang beruntung dibanding Bernard Madoff, mantan chairman Nasdaq, yang divonis 150 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Manhattan, New York, pada 29 Juni lalu. Madoff juga didenda sebesar USD 170 miliar (sekitar Rp1.700 triliun). Selain itu juga harus menyerahkan aset miliknya senilai USD85 juta (sekitar Rp850 miliar).
Madoff dipersalahkan melakukan penipuan berkedok investasi. Kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh ulah Madoff mencapai US$ 13 miliar atau kira-kira Rp 130 triliun. Korbanya sama seperti Bank Century, tak hanya kaum atas tapi juga masyarakat bawah.
Meski Madoff mengakui semua keslahannya. "Saya mewariskan suatu hal yang memalukan bagi keluarga. Saya bertanggung jawab atas penderitaan dan duka banyak orang," katanya. "Saya akan menanggung duka ini sepanjang hidup saya. Saya minta maaf. Saya benar-benar menyesal," lanjutnya. Hakim Denny Chin tetap menjatuhkan pidana maksimum kepada terdakwa berusia 71 tahun itu, tanpa ampun.
Hakim juga menolak permintaan kelonggaran hukuman yang diajuka pengacara Madoff. “Dia harus hidup dengan penderitaan ini, untuk seluruh sisa hidupnya. Madoff telah melakukan kejahatan yang luar biasa jahat dan manipulasi semacam ini tidak hanya sekadar kejahatan berdarah-darah yang dilakukan melalui kertas, tapi juga adalah kejahatan yang mengejutkan,” ujar Chin.
Masyarakat Amerika pun puas atas putusan hakim tersebut. Bagaimana dengan putusan atas Robert Tantular? Lain ladang, memang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Lain hakim memang lain keputusannya. Lalu kemana keadilan yang bisa berlaku universal?[islammuhammadi/mt/yusro/politikana]
Home � KKN � Jadilah Koruptor dan Maling.!
Jadilah Koruptor dan Maling.!
Posted by cinta Islam on 4:06 PM // 0 comments
0 comments to "Jadilah Koruptor dan Maling.!"