Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?
Lukisan Itu haram ...! ehh ... halal ...! ehh ... pokoknya ...!
Legenda Mazhab Wahabi dan Pengharaman Lukisan
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan
meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar.
[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
Kelanjutan Dialog Nyata Seputar Tanya-Jawab Antara Saya dan Syeikh Mengenai Haramnya Lukisan …
Saya: Tapi Syeikh! Istana Raja anda memasang lukisan-lukisan tangan yang keseluruhan gambar-gambar tersebut adalah moyang-moyang mereka. Tidakkah hal itu haram juga bahkan salah satu ciri mendewakan para leluhur? Dan tidakkah hal tersebut juga menunjukkan bahwa malaikat tidak sonjo ke istana raja-raja anda …?
Syeikh: … 8O … ! hhssssstttt … uskut inta …!!!
Saya: … like wise ya syeikh … like wise … :lol:
Dialog Nyata Tanya-Jawab yang saya maksud adalah NYATA BOHONGNYA!!!
sumber: http://musadiqmarhaban.wordpress.com/2009/11/12/mazhab-wahabi-dan-pengharaman-lukisan/
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?Lukisan Itu haram ...! ehh ... halal ...! ehh ... pokoknya ...!
Legenda Mazhab Wahabi dan Pengharaman Lukisan
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan
meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar.
[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
Kelanjutan Dialog Nyata Seputar Tanya-Jawab Antara Saya dan Syeikh Mengenai Haramnya Lukisan …
Saya: Tapi Syeikh! Istana Raja anda memasang lukisan-lukisan tangan yang keseluruhan gambar-gambar tersebut adalah moyang-moyang mereka. Tidakkah hal itu haram juga bahkan salah satu ciri mendewakan para leluhur? Dan tidakkah hal tersebut juga menunjukkan bahwa malaikat tidak sonjo ke istana raja-raja anda …?
Syeikh: … 8O … ! hhssssstttt … uskut inta …!!!
Saya: … like wise ya syeikh … like wise … :lol:
Dialog Nyata Tanya-Jawab yang saya maksud adalah NYATA BOHONGNYA!!!
sumber: http://musadiqmarhaban.wordpress.com/2009/11/12/mazhab-wahabi-dan-pengharaman-lukisan/
Home � Wahabi � Haram Melukis...????
Haram Melukis...????
Posted by cinta Islam on 4:12 PM // 3 comments
Yang memberikan bakat melukis itukan ALLAH SWT, mengapa kok diharamkan......? orang yang mengharamkan itu karena tidak bisa melukis....!! ini semua karena salah penafsiran saja, jika segala sesuatu di dunia ini disalah tafsirkan maka semua yang ada di dunia ini bisa menjadi kontroversi dan dilarang. orang dengan mudahnya melarang orang lain mengembangkan bakat yang telah diberikan oleh ALLAH, tanpa melihat ke dalam dirinya sendiri, orang2 seperti ini adalah orang2 yang sok suci. KITA HARUS SELALU INGAT BAHWA SEGALANYA DARI ALLAH DAN AKAN KEMBALI KEPADA ALLAH. Setiap manusia diberikan bakatnya masing2 dan itupun anugerah dari ALLAH.
@Dotline11
Hmmm... kalau bakat mencuri gmn mas?hehe... kan samanya aja gak boleh tuh . .
Liat manfaatnya . . baik/buruknya . . itu beralasan kq . .
@dotline sok tau sekali kau ,,,sebenarnya kau tidak mempunyai pemahaman tentang ini apa yang membuat enkaku mengatakan"orang yang mengharamkan itu karena tidak bisa melukis....!! ini semua karena salah penafsiran saja, jika segala sesuatu di dunia ini disalah tafsirkan maka semua yang ada di dunia ini bisa menjadi kontroversi dan dilarang."dan juga perkatan engkau"tanpa melihat ke dalam dirinya sendiri, orang2 seperti ini adalah orang2 yang sok suci" yaa akhi sesungguhnya engkau tidak memahaminya,,,