JAKARTA, SELASA - Rancangan Undang-undang yang memuat pemidanaan nikah siri kini semakin berkembang dan berbagai komentarpun bermunculan dari yang pro maupun yang kontra.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut tentang aturan pemidanaan nikah siri tersebut.
"Kami akan mengkaji tentang autarn tersebut masyarakat harus diberi kesadaran soal pernikahan. Bahwa nikah itu tidak hanya sekedar nikah. Jangan bohong-bohongan, " ujar Patrialis di sela-sela kunjungan ke Lapas Anak Kelas II A Tangerang mendampingi Presiden SBY, Selasa (16/2/2010).
Patrialis mengatakan bahwa, nikah sebaiknya memakai surat nikah. Agar ada kepastian hukum, juga ada
kepastian untuk anak-anaknya.
"jadi yang bagis kan nikah itu ada suratnya. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip, laki-laki itu jangan sekedar make aja dong. Tanggung jawabnya dimana dong, lahir batin dong. Kan itu bagian dari perkawinan jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak, anaknya jadi tanggung jawabnya," paparnya.
Patrialis menambahkan dengan banyaknya pria menikah dibawah tangan an banyaknya janda-janda muda, untuk itu masyarakat perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur masalah agama.
"Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur, masyarakat bisa kacau.Ya, kalau kehidupan beragama itu misalnya begini, orang mengaji harus mengaji dari jam sekian sampai sekian, itu baru namanya ikut campur," imbuhnya. Patrialis berharap ada kesaran dari diri masyarakat terutama dengan adanya RUU tentang pemidanaan nikah siri tersebut.
"Sosialisasi kesadaran hukum masyarakat penting, termasuk soal pernikahan. Karena nikah itu suatu lembaga suci. Kalau dia memang mau nikah lagi kan dibolehkan kalau memenuhi persyaratan, " tegasnya.
Bahkan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta pasangan suami istri yang terlanjur menikah secara siri untuk mengesahkannya dan mencatatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Sebab nikah siri hanya sah secara agama.
"Bukan berarti nikahnya nggak sah, tapi bila tidak sahkan maka berzina bertahun-tahun, " Ujar Suryadharma saat ditemui disela-sela kunjungan ke Lapas Anak tangerang mendampingi Presiden SBY, Selasa (16/2/2010).
Suryadharma, menilai nikah siri memang sah kalau dilihat dari syariah Islam. Namun dari ketentuan pemerintah, tidak sah secara hukum karena ada pelanggaran administrasi. Karenanya harus dicatatkan secara resmi ke lembaga terkait.
(Persda network/yon)/b.post
Apakah Nikah Siri adalah pengalihan berita tentang skandal Century??? who knows???
0 comments to "Nikah Siri adalah pengalihan berita tentang skandal Century???"