Seperti diduga sebelumnya, kali ini pun kasus bom busung (gagal meledak) di Times Square, Manhattan, New York menjadi isu baru untuk melancarkan kembali gelombang Islam-fobia dan pelecehan terhadap hak-hak sipil warga muslim di Amerika Serikat (AS). Joe Lieberman, wakil kelompok ekstrimis yahudi di Senat AS berusaha meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru di Kongres. Menurut RUU usulan Lieberman ini, siapapun yang dicurigai memiliki kaitan dengan kelompok-kelompok ekstrim yang diistilahkan dengan Islam radikal, maka hak-hak sipilnya bisa dicabut sehingga proses peradilan cepat bisa segera digelar.
Menyinggung soal usulannya tersebut, senator independen yang dekat dengan kubu Demokrat ini, menjelaskan, "Siapa saja yang terkait dengan kelompok-kelompok semacam itu merupakan musuh dan tidak boleh menikmati hak-hak dan keistimewaan sebagai warga negara AS".
Isu pencopotan hak-hak sipil bagi para tersangka yang dicurigai memiliki hubungan dengan kelompok teroris, santer dibicarakan menyusul terjadinya insiden bom gagal di kawasan Time Square, New York. Sabtu (1/5/2010) pekan lalu, Kepolisian New York berhasil menemukan bom yang ditempatkan dalam sebuah mobil yang diparkir di kawasan tersebut. Beberapa hari kemudian polisi pun berhasil membekuk Faisal Shahzad, warga AS keturunan Pakistan yang diduga kuat sebagai pelaku aksi tersebut.
Sebagian pendukung diterapkannya kebijakan keamanan yang lebih ketat terhadap warga muslim AS seperti Lieberman berpendapat, hak-hak sipil yang dimiliki warga AS membuat mereka tidak mudah dijerat hukum ataupun dipenjarakan dengan sekedar tudingan berhubungan dengan kelompok teroris. Karena itu, kelompok-kelompok anti-Islam berusaha meloloskan usulan perlucutan hak-hak sipil sehingga memudahkan aparat hukum menjerat warga muslim AS yang diduga terlibat dengan jaringan teroris.
Di mata kalangan ekstrimis semacam Lieberman dan penyokong zionisnya, setiap warga muslim AS adalah musuh potensial dan senantiasa menjadi sasaran tudingan pelaku aksi teror ataupun bekerjasama dengan jaringan pengganas. Karena itu, jika hak-hak sipil warga AS bisa dilucuti hanya dengan dugaan terlibat aksi teror, maka upaya untuk mengintimidasi warga muslim akan semakin mudah.
Meski demikian usulan itupun banyak mendapat penentangan dari tokoh politik AS. Nency Pelosi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS dari Demokrat mengkhawatirkan dampak dari pemberlakuan rancangan tersebut dan menyatakan, keputusan serupa pernah disahkan pada 1940 yang disusul dengan banyak warga keturunan Jepang yang dipenjarakan. Di masa itu, hanya dengan alasan mempunyai latar belakang Jepang, mereka ditangkap. Zaman itu bahkan terbilang sebagai era yang paling gelap dalam sejarah penghormatan hak-hak sipil di AS. Saat ini pun, warga keturunan Amerika Latin juga terancam dengan disahkannya undang-undang imigrasi yang baru di Negara Bagian Arizona. Kalau saja, RUU usulan Lieberman kali ini pun lulus disahkan maka ratusan ribu warga AS keturunan Arab atau Pakistan bakal mengalami nasib serupa.(irib,berbagai sumber)
0 comments to "Warga Muslim AS terancam..???..."