Home , � Menstruasi dan Cadar sebelum datangnya Islam

Menstruasi dan Cadar sebelum datangnya Islam




Dalam ajaran Yahudi, martabat wanita sama dengan pembantu. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki. Ajaran mereka menganggap wanita sebagai sumber laknat karena dialah yang membuat Adam terusir dari Surga. Dalam pandangan pemuka/pengamat Nasrani ditemukan bahwa wanita adalah senjata iblis untuk menyesatkan manusia, wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki.

Di antara kutukan terhadap perempuan yang paling monumental ialah menstruasi. Teologi menstruasi ini kemudian menyatu dengan berbagai mitos yang berkembang dari mulut ke mulut di berbagai belahan bumi. Teologi menstruasi dianggap berkaitan dengan pandangan kosmopolitan terhadap tubuh wanita yang sedang menstruasi. Peristiwa-peristiwa alam seperti bencana alam, kemarau panjang dan berkembangnya hama penyebab gagalnya panen petani, dihubungkan dengan adanya yang salah dalam diri perempuan (menstrruasi).

Darah menstruasi dianggap darah tabu dan perempuan yang sedang menstruasi, menurut kepercayaan agama Yahudi, harus hidup dalam gubuk khusus atau mengasingkan diri dalam goa-goa, tidak boleh bercampur dengan keluarga, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis makanan tertentu. Yang lebih penting ialah tatapan mata dari mata wanita sedang menstruasi yang biasa disebut dengan "mata iblis", harus diwaspadai karena diyakini bisa menimbulkan berbagai bencana.

Perempuan harus mengenakan identitas diri sebagai isyarat tanda bahaya manakala sedang menstruasi. Kosmetik semula hanya diperuntukkan kepada perempuan yang sedang menstruasi. Barang-barang perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, giwang, anting-anting, sandal, lipstik, shadow, celak termasuk cadar/jilbab ternyata adalah Menstrual Creations.

Kalangan antropolog berpendapat inilah yang menjadi asal usul penggunaan kerudung atau cadar atau semacamnya.

Jauh sebelumnya sudah ada konsep kerudung/cadar yang diperkenalkan dalam agama Yahudi dan selanjutnya dalam Kristen. Dua agama besar sebelum Islam ini telah mewajibkan penggunaan kerudung bagi kaum perempuan. Yang jelas tradisi penggunaan kerudung, jilbab dan cadar sudah ada jauh sebelum ayat-ayat jilbab diturunkan. Islam men-ta'yid-kannya dalam rangka menyempurnakan cara penutupan atau hijab syar'i perempuan Islam.

Asal-usul penggunaan cadar atau kerudung dan berbagai macam kosmetik lainnya, menurut kalangan antropolog, berawal dari untuk mencegah si "mata iblis" dalam melakukan aksinya. Penggunaan cadar/kerudung pertama kali dikenal sebagai pakaian perempuan menstrual. Kerudung dan semacamnya juga bertujuan untuk menutupi mata dari cahaya matahari dan sinar bulan, karena hal-hal itu dianggap tabu dan dapat menimbulkan bencana di dalam masyarakat dan lingkungan alam.

Kerudung dan semacamnya juga dimaksudkan sebagai pengganti gubuk pengasingan bagi keluarga raja atau bangsawan. Keluarga bangsawan tidak perlu lagi mengasingkan diri di dalam gubuk pengasingan tetapi cukup menggunakan pakaian khusus yang menutupi anggota badan yang dianggap sensitif. Dahulu kala perempuan yang menggunakan cadar hanya dari keluarga bangsawan atau orang-orang terhormat, kemudian diikuti oleh perempuan non bangsawan.

Peralihan dan modifikasi dari gubuk pengasingan menstrual huts menjadi cadar juga dilakukan di New Guinea, British, Colombia, Asia dan Afrika bagian tengah, Amerika bagian tengah dan lain-lain, bentuk dan bahan cadar juga berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain.

Selain menggunakan cadar wanita haid juga menggunakan cat pewarna hitam (cilla') di daerah sekitar mata guna mengurangi ketajaman pandangan matanya. Ada lagi yang menambahkan dengan memakai kalung dari bahan-bahan tertentu seperti dari logam, manik-manik dan bahan dari tengkorak kapala manusia. Cadar sebuah tradisi bukan syari'at dalam Islam. Beruntunglah wanita yg hidup di zaman setelah datangnya Islam.

Catatan :

Maya Zahra ‎: Burqa=cadar=menutupi seluruh tubuh dan wajah atau hanya mata yg terlihat berasal dari tradisi suatu tempat tertentu, sedangkan dlm syariat (dlm al-Qur'an) wajah dan telapak tangan yg boleh terlihat.

[http://www.facebook.com/notes/maya-zahra/menstruasi-dan-cadar-sebelum-datangnya-islam/10150165285533175/oleh Maya Zahra pada 28 April 2011 jam 11:40]

0 comments to "Menstruasi dan Cadar sebelum datangnya Islam"

Leave a comment