Tantangan berat menghadang para calon presiden Indonesia yang akan berlaga pada 8 Juli mendatang. Adalah kekayaan alam dan sumberdaya alam Indonesia yang sampai saat ini diperkosa oleh pihak asing. Oleh karena itu, siapapun nanti yang bakal menjadi pemimpin Indonesia harus punya nyali dan keberanian untuk mengembalikan sumber alam Indonesia yang berjajar dari Sabang sampai Merauke ke dalam pelukan bangsa Indonesia sekaligus menasionalkan sumber-sumber alam tersebut.
Jelas, Indonesia adalah negara kaya raya akan sumberdaya alam, meskipun demikian posisi tawar Indonesia di hadapan negara-negara asing tetap lemah, bahkan dihadapan negara kecil tetangga Indonesia pun tidak punya wibawa, lebih dari itu cenderung plin plan.
Dalam Pasal 2 disebutkan, bahwa pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berazaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan. Ini maknanya adalah, selama pemerintah, memandang bahwa kepemilikan asing masih bisa bermafaat meskpin hanya segelintir orang, maka kepemilikan modal mayoritas dari perusahaan asing berhak memiliki suatu tambang dan sumber mineral di Indonesia. Lalu azas keadilan dan keseimbangan..?. dua azas diatas akan berlaku jika segelintir tertentu merasa dirugikan dan pembagian upeti dari pemodal antar mereka tidak seimbang lagi.
Berikut ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan tambang asing yang bercokol di tanah air hanya berdasarkan manfaat pribadi belaka tanpa menggunakan dua azas lainnya.
PT Freeport McMoran Indonesia
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan yang saham mayoritasnya dikuasai perusahaan tambang Amerika Serikat, hingga detik ini perusahaan ini telah berhasil menyedot kekayaan emas dari perut bumi pertiwi sekitar 1500 ton emas. Namun pengelolaan tambang emas itu sama sekali tidak membawa pengaruh nyata bagi kesejahteraan bangsa Indonesia meskpin masyarakat Papua sendiri.
PT Freeport McMoran Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan tambang Amerika ini sering mendikte dan ikutcampur dalam kebijakan pertambangan di Indonesia. Salah satu buktinya adalah Kontrak Karya PT Freeport Indonesia ditetapkan sebelum diberlakukannya UU Nomor 11/1967 tentang Pertambangan umum.
PT Freeport yang berlokasi di Grasberg dan Easberg, Pegunungan Jaya Wijaya ini, menguasai 81,28% saham, sedangkan PT Indocopper Investama sebesar 9,36%, dan pemerintah Indonesia yang notabene adalah pemilik alam hanya mempunyai saham sebesar 9,36%.
Tidak tangung-tanggung, luas konsesi yang diberikan kepada Freeport pun luar biasa, 1,9 juta hektar lahan di Grasberg dan 100 km2 di Easberg.
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
PT NNT ini, 80% sahamnya dikuasai oleh PT Newmont Mining Corp, sisanya sebear 20% dimiliki oleh PT Pukuafu Indah milik Yusuf Merukh. Sedangkan investasi yang ditanam sebesar 1,9 miliar dolar Amerika.
Luas konsesi yang diberikan kepada NNT seluas .1.127.134 hektar lahan, meliputi wilayah pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. PT NNT ini Mulai berproduksi sejak tahun 2000.
Metode pertambangan NNT ini sudah selayaknya perlu diawasi secara intensif. PT NNT menggunakan metode pertambangan open pit (tambang terbuka) dan membuang limbah sisa olahan dengan menggunakan sistem submarine tailing disposal (STD).
Berarti, sedikitnya 110 ribu ton tailing telah dibuang ke laut setiap hari oleh perusahaan tersebut.
PT Newmont Minahasa Raya
Perusahaan tambang raksasa milik Amerika Serikat ini bernama Newmont Indonesia Ltd. Perusahaan yang berlokasi di Minahasa, Sulawesi Utara itu, dikenal memiliki reputasi buruk dengan munculnya kasus Buyat. Dan perusahaan ini menguasai 80% saham pertambangan dan sisanya 20% dimiliki PT Tanjung Serapung.
Akibat penambangan PT Newmont tersebut, kini 80% dari 266 warga Teluk Buyat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari kesehatan kulit hingga reproduksi. Logam berat Arsen telah mencemari sumur-sumur warga di Kampung Ratatotok dan Buyat sejak Newmont menambang.
PT Lapindo Brantas Inc
Inilah skandal terbesar yang dilakukan perusahaan tambang. Berlokasi di Blok Brantas, Jawa Timur, Lapindo Brantas Inc dibentuk pada 1996 dengan membeli saham milik HUFFCO dan menjadi operator kontrak bagi hasil Blok Brantas, Jawa Timur.
Komposisi pemilikan saham, PT Medco E&P Brantas 32%, Santos(Brantas) Pty Ltd 18%, dan PT Energi Mega Persada 50%.
Akibat kelalaian Lapindo, pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoardjo, Jawa Timur.
Semburan lumpur tersebut telah menimbulkan korban setidaknya 21 ribu jiwa atau lebih dari 3.500 KK mengungsi, belasan desa terendam, ratusan hektar lahan pertanian terendam, puluhan bangunan sekolah terendam, dan tak kurang 20 perusahaan tutup.
Bahkan semburan lumpur Lapindo tersebut telah meningkatkan angka pengangguran akibat kehilangan pekerjaan. Kejadian ini juga telah melumpuhkan transportasi jalan tol Porong, Gempot, dan Surabaya, yang kerugiannya juga mengimbans pada perusahaan-perusahaan jasa angkutan dan transportasi ekonomi lainnya.
CNOOC SES Ltd dan BP Java West Ltd
Tumpahan minyak di kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu telah terjadi sejak Desember 2003. Ketika pertama kali ditemukan gumpalan minyak (tar ball) di sekitar Pulau Pabelokan. Tumpahan minyak semakin meluas hingga awal Mei 2004. Sehingga mencemari kawasan Taman Nasional Laut di Pulau Seribu.
Hal ini tidak saja mencemari perairan laut sekitar Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, melainkan juga telah mencemari pulau-pulau sekitarnya. Terbanyak terjadi pada 2003 hingga mencapai 78 pulau.
Meski hasil penyelidikan dan uji lab atas sampel minyak yang terpapar sangat identik dengan crude oil yang berasal dari sumur-sumur CNOOC, namun tetap sulit untuk menjerat siapa yang paling bertanggung jawab.
Usaha untuk memperkarakan pencemaran Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu oleh tim terpadu justru malah dihentikan penegak hukum yaitu kepolisian dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Inilah bukti nyata betapa kuatnya pengaruh perusahaan tambang multinasional dalam mempengaruhi kinerja para penegak hukum.
PT Nusa Halmahera Minerals Ltd(PT NHM)
Perusahaan tambang jenis produksi emas ini berlokasi di Pulau Halmahera. Newcrest Singapore Holdings Pte Ltd (Australia) menguasai saham 82,5%, dan sisanya PT Aneka Tambang (Indonesia) 16,5%.
PT NHM adalah salah satu dari 13 perusahaan skala besar asing yang berhasil mendorong amandemen UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung.
Dengan UU kehutanan baru, PT NHM lalu menyelesaikan penggalian lubang tambangnya di Toguraci yang semula merupakan hutan lindung dan hutan adat suku Soa Pagu.
Bahkan saat ini, PT NHM telah meluaskan operasinya ke kawasan Anggrek, Langsa, Donga, Maruwit, dan Kayu Manis. Kawasan tersebut adalah kawassan hutan adat Soa Pagu.
PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Perusahaan yang bergerak dalam jenis galian batubara ini, berlokasi di Kalimantan Timur. Saham dimiliki oleh Bumi Resurces yang sebelumnya dimiliki oleh Rio Tinto dan BP.
PT KPC membebaskan lahan warga dengan dalih peruntukan jalur hijau. Perusahaan ini juga menggusur tanah milik kelompok tani Bersatu Desa Sepaso Kutai Timur. Ada 60 hektar lahan kelompok tani dirusak dan dibor KPC.
PT INCO
PT Inco beroperasi lebih dari 30 tahun di Indonesia. Saham mikik CVRD/Inco-Brazil , INCO Limited dan Sumitomo.
Yang menjadi soal adalah, sebagian kawassan tambang berada di hutam lindung. Karena PT Inco menyerobot hutan damar dan rotan milik masyarakat adat. Menurut informasi, ketika membangun kota kecil di Soroako, PT Inco menghargai tanah petani dengan sangat murah.
Sawah warga Dongi diubah jadi lapangan golf. Warga terpaksa membangun rumah di atas limbah batuan. Sebagian warga Soroako dipaksa meninggalkan danau Towuti yang berlumpur dengan kadar E-coli menjadi 2400 ppjm. Normalnya, sebenarnya hanya 200 ppm.
posting bagus . Saya suka membaca itu .. Terima kasih untuk berbagi seperti bagian yang bagus dari artikel . telephony applications