Home � Kalla Serang Boediono-Ani

Kalla Serang Boediono-Ani



JAKARTA, SELASA - Meskipun masa jabatannya segera berakhir, Wakil Presiden Jusuf Kalla masih mengeluarkan pernyataan keras mengenai permasalahan Bank Century.

Dia mengaku langkah Menkeu Sri Mulyani (Ani) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menyelamatkan bank tersebut dengan mengucurkan dana sebesar Rp 6,76 triliun, adalah langkah yang keliru. Pengucuran dana dilakukan pada 23 November 2008.





Bahkan, dengan lantang Kalla menyebut persoalan itu sudah merupakan tindak kriminal yang dibiarkan negara. Menurut dia, masalah di tubuh Bank Century bukan karena krisis, namun akibat tindakan pemiliknya. Sehingga tidak pantas, negara memberi dana talangan untuk menyelematkan bank tersebut.

"Kondisinya beda dengan krisis 1998 sehingga merugikan negara sampai Rp 600 triliun dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga kini bahkan sampai 20 tahun mendatang rakyat harus membayar dengan bunga dan pokok sebesar Rp 60 triliun melalui APBN. Seharusnya tidak terjadi lagi," ujarnya.


Dia pun menyesalkan sikap BI yang tidak tegas terhadap persoalan Bank Century. "Pemilik merampok banknya sendiri dan melarikan dananya ke luar negeri. Padahal, obligasi yang diterbitkannya juga bodong atau tidak ada nilai. Seharusnya ini diawasi dengan baik dan benar oleh BI. Gubernur BI (saat itu dijabat Boediono) harusnya meminta polisi menangkap pemilik Century," tegasnya.

Tak hanya itu. Kalla pun mengatakan dirinya tidak pernah mendapat laporan soal penanganan masalah Century. Sebelumnya, Ani mengatakan sudah melaporkan kebijakan itu kepada Kalla pada 22 November 2008.

"Itu tidak benar. Saya mendapat laporan pada 25 November 2008 setelah dana itu dikucurkan kepada Bank Century. Tanggal 22 November itu jatuh Sabtu. Saat itu saya berada di Cibinong, Bogor, Jabar," ujarnya.

Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, jika Bank Century dibiarkan bangkrut, kemungkinan besar ada 23 bank yang akan terseret dalam kesulitan. Jika bank-bank itu akhirnya bangkrut, LPS harus mengganti dana nasabah bank-bank tersebut.

Jika ditutup, untuk Bank Century saja, LPS harus mengganti dana nasabah sekitar Rp 5,2 triliun. Dana tersebut merupakan simpanan di bawah Rp 2 miliar yang dijamin LPS. Adapun total dana pihak ketiga Bank Century saat itu mencapai Rp 9,5 triliun.

"Kalau ditutup, semua dana yang telah dikeluarkan LPS hilang. Namun, jika diselamatkan, dana yang dikeluarkan LPS berpotensi kembali, bahkan ada kemungkinan mendapatkan untung," ucapnya.

Terkait polemik itu, Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syafrie Adnan Baharudin mengatakan institusinya sudah mencium adanya masalah dalam penanganan Bank Century. Indikasi masalah itu terungkap saat memeriksa laporan keuangan BI dan LPS untuk tahun anggaran 2008. "Seusai Idulfitri 2009, kami akan melakukan audit investigasi," katanya.

Syafrie menegaskan, sasaran audit investigasi akan menyeluruh pada semua aspek yang terkait dengan penyelamatan Bank Century. Dengan demikian, audit akan mencakup alasan pencairan dana dari LPS ke Century serta alasan yang digunakan BI yang menyatakan bank itu sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik.

"Yang jelas, audit investigasi ini bukan atas dasar permintaan pemerintah. Namun, kami terus berkomunikasi dengan mereka. Kami harus melihat penyebab masalah ini supaya tak terjadi lagi. Kami tidak hanya fokus ke dana karena itu hanya dampak dari kebijakan," ujarnya.

(Persda Network/aco/kps)

Tags:

0 comments to "Kalla Serang Boediono-Ani"

Leave a comment