Home � � Kontroversi Seputar Fatwa Haram “Facebook”

Kontroversi Seputar Fatwa Haram “Facebook”



Boomingnya layanan situs jejaring sosial, seperti facebook, friendster maupun chatting untuk menjalin hubungan pertemanan diam-diam diawasi oleh ulama.


Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) mengharamkan pemanfaatan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran.


Pernyataan ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu.


“Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama,” kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan saat ditemui detiksurabaya.com di Pondok Pesantren Lirboyo, Jum’at (22/5/2009).


Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.


“Di sini yang dilarang apabila penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran),” jelas Masruhan.


Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar.


“Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan speSial tanpa ada maksud keseriusan diharamkan,” ungkap Masruhan.


Dijadikannya penggunaan layanan jejaring sosial sebagai pembahasan dalam forum Bahtsul Masail, dijelaskan Masruhan dikarenakan penggunaannya sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Pertemanan dalam facebook oleh masyarakat, sejauh ini dianggap lebih sering dilakukan dengan sifat tidak serius.


Secara terpisah juru bicara forum Bahtsul Masail FMP3, Nabil Haroen menegaskan, dalam pengambilan keputusan tersebut pihaknya menggunakan dasar yang berbeda dengan dasar yang digunakan oleh forum lain.


“Seperti MUI kalau memiliki dasar lain dengan keputusan yang berbeda kami tidak dapat menyalahkan. Kami hanya menjalankan kewajiban seorang muslim untuk saling mengingatkan, dengan tidak ada maksud menekan,” kata Nabil.


Ditegaskan Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Layanan jejaring sosial semacam friendster dan facebook tetap dinyatakan halal bila dipergunakan sesuai manfaat dan kegunaannya.


“Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner facebook atau friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya,” papar Nabil.

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tidak mau menanggapi rencana fatwa pengharaman Facebook oleh para ulama di Jawa Timur.

“Saya tidak mau menanggapi (fatwa) itu. Itu kan memang urusan mereka (ulama). Yang jelas kami sudah membuat payung hukum mengenai pemanfaatan teknologi,” ujar Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi, saat dihubungi okezone, Jumat (22/5/2009).

Menurut Cahyana, Facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke Facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.

“Sebuah inovasi tidak bisa kita bendung. Apalagi tidak dipromosikan, tiba-tiba sudah bergabung puluhan juta orang ke dalam situs tersebut. Ini yang tidak bisa kita bendung,” papar Cahyana.

Yang harus dilakukan, lanjut Cahyana, adalah upaya-upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi informasi yang taat asas dan sesuai kaidah-kaidah hukum telematika.

“Di Indonesia sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagai payung hukum terhadap pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal-pasal yang memuat tentang perbuatan yang dilarang, berikut sanksinya,” tandas Cahyana.

Sebelumnya, para ulama di Jawa Timur berencana untuk memberikan fatwa pengharaman penggunaan Facebook. Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung.

Tags:

0 comments to "Kontroversi Seputar Fatwa Haram “Facebook”"

Leave a comment