Home � Bersedekah ditangkap?????

Bersedekah ditangkap?????


JAKARTA, SENIN - Berhati-hatilah dalam memberi sedekah kepada pengemis di jalanan selama bulan Ramadan, karena tindakan tersebut bisa menuai sanksi denda karena dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) DKI Jakarta.





Sebanyak 12 warga telah disidangkan karena tertangkap tangan oleh Satpol PP ketika memberi sedekah kepada pengemis dan gelandangan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam razia terpadu yang digelar Dinas Sosial DKI.

"Dengan mereka ditangkap maka diharapkan jadi jera dan ke depan tidak lagi memberi sedekah di jalanan karena ini akan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tindakan ini akan berimbas pada PMKS itu sendiri," kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Hari Wibowo di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut dia, jika tidak ada yang memberi sedekah maka otomatis para pengemis akan jera, tidak mungkin mau nongkrong seharian di satu titik kalau tidak ada yang memberi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman sanksi denda hingga Rp20 juta atau penjara selama 3 bulan.

12 warga yang memberi sedekah itu ditangkap di dua wilayah yakni di Jakarta Pusat sebanyak empat orang dan di Jakarta Timur delapan orang.

"Ada yang tertangkap di Perempatan Cempakaputih, Senen, Pramuka dan tempat lain," ujar Hari.

Para pemberi sedekah itu kemudian disidangkan di pengadilan negeri setempat dan dikenai sanksi denda antara Rp20 ribu hingga Rp70 ribu, tergantung keputusan hakim.

"Mereka sebenarnya tahu ada Perda yang melarang memberi sedekah di tempat umum, tapi beralasan karena bulan puasa, ingin beramal agar barokah," ujar Hari.

Dinas Sosial DKI baru tahun ini melakukan razia terhadap pemberi sedekah meskipun perda tersebut telah disahkan sejak dua tahun lalu.

Sedangkan razia terhadap PMKS secara rutin dilakukan, dan intensitasnya ditambah selama bulan Ramadhan karena banyaknya pengemis musiman yang datang dari berbagai daerah lain ke ibukota.

Hari mengimbau warga agar tidak memberi sedekah di jalanan umum karena selain akan menambah jumlah pengemis dan PMKS lainnya, tindakan itu akan terkena sanksi berdasarkan Perda Tibum.

"Silahkan alihkan bantuan sosial masyarakat itu ke tempat yang telah disediakan karena akan lebih bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum," katanya.

Ia menunjuk ke banyak badan amal yang dapat dipercaya untuk menyalurkan sumbangan warga.

Sementara itu, sebanyak 53 titik di seluruh Jakarta akan diawasi oleh Dinas Sosial sebagai tempat peredaran PMKS.

Lebih dari 100 petugas Satgas Pelayanan, Perlindungan dan Pengendalian PMKS juga akan dikerahkan untuk menghalau PMKS musiman dari daerah lain.

Bagaimana dengan Banjarmasin sendiri, apakah bisa menerapkan sistem tersebut?

Sumber: ANT

Tags:

0 comments to "Bersedekah ditangkap?????"

Leave a comment