
Selamatkan BPK!
Masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir pada 19 Oktober 2009 mendatang. Undang-Undang (UU) BPK Nomor 15/2006 sesungguhnya mengamanatkan agar anggota baru sudah terpilih enam bulan sebelum masa jabatan anggota lama berakhir. Namun, sampai hari ini, sekitar sebulan sebelum masa jabatan anggota lama berakhir, anggota baru belum juga terpilih.
Menurut Koran Republika dalam tajuknya yang dimuat hari ini (Selasa, 8/9), terlewatinya batas waktu yang diamanatkan UU BPK tersebut, antara lain lantaran proses pendaftaran dan seleksi calon anggota baru tersebut bisa dikata memicu kontroversial. Sejak pendaftaran dibuka Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada April lalu, ada beberapa nama anggota DPR ikut mengincar bursa pemilihan ketua dan anggota BPK. Selain itu, beberapa nama pejabat BPK yang masih aktif disebut-sebut juga ikut mendaftar.
Padahal, dalam UU yang sama disebutkan pula bahwa pejabat yang akan menjadi anggota, yaitu telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara, sedikitnya dua tahun. Kenyataannya pada seleksi kali ini, ada beberapa calon yang namanya masih menempati jabatan yang mengelola keuangan negara. Bahkan, beberapa di antaranya adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sendiri. Dan lebih mengerikan lagi, ada pula anggota dewan yang diduga terlibat korupsi dan sedang ditangani KPK.
Kita tahu persis, BPK merupakan lembaga strategis dalam pelaksanaan pengawasan keuangan negara. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi. Meski tak memiliki kewenangan seperti KPK, namun audit yang dilakukan BPK terbukti mampu mengungkap adanya penyelewengan keuangan negara, baik di instansi pemerintah maupun lembaga DPR sendiri. Bahkan, sejumlah angota DPR yang diduga melakukan penyelewengan, termasuk menerima suap, sudah dan sedang ditangani KPK.
Kondisi tersebut mestinya cukup menggembirakan. Tapi bayangkan, apa jadinya jika anggota BPK ke depan tak lain adalah anggota-anggota DPR sendiri yang mungkin sudah tak dapat kursi lagi dan uji kelayakan (fit and proper test ) dilakukan rekan-rekan sesama anggota komisi di DPR. Gerakan antikorupsi dan pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga pemerintahan dan kalangan wakil rakyat, hampir pasti terancam.
Ancaman itu semakin besar karena DPR juga berencana menggunakan voting tertutup pada pemilihan anggota BPK. Ini jelas berpotensi suap. Voting tertutup akan menghilangkan nilai seleksi itu sendiri. Wajar kalau muncul dugaan seleksi ini bersifat politis ketimbang menghasilkan anggota BPK berkualitas dan bersih dari benturan kepentingan. Betapa amburadulnya pemberantasan korupsi jika BPK diduduki pihak-pihak terafiliasi partai politik. Sulit diharapkan BPK mampu independen lantaran ada unsur DPR dalam keanggotaannya.
Maka, kita jelas tak punya pilihan lain kecuali mengamankan dan menyelamatkan BPK sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi. BPK harus diamankan dari agenda terselubung politisi yang siap menghalalkan segala cara. BPK dengan segala kewenangan dan keterbatasannya harus diselamatkan dari ancaman pembusukan pemberantasan korupsi secara sistemik. Dan pastinya, harus ditegaskan lagi; BPK bukan lembaga bagi pensiunan dari lembaga lain, yang sekadar mencari pekerjaan untuk mengisi hari tua.
Home � Berita � Hancurkan BPK.....
Hancurkan BPK.....
Posted by cinta Islam on 4:24 PM // 0 comments
0 comments to "Hancurkan BPK....."