Home � Pembuatan Akta Gratis Banjarmasin Sampai 2010

Pembuatan Akta Gratis Banjarmasin Sampai 2010


BANJARMASIN, KAMIS - Nyonya Mirnawati (35), terus berusaha menerobos antrian panjang warga yang berdiri di depan loket pendaftaran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), di Jalan Jafri Zamzam, Rabu (7/10).

Sambil menenteng map berisi foto kopi dokumen, warga Pelambuhan Banjarmasin Barat itu berusaha untuk bisa sampai ke sasaran, yakni depan loket antrean tersebut.

Upayanya pun tidak membuahkan hasil, karena harus antre. Dengan sabar dia berdiri sambil menunggu petugas loket memanggil namanya sesuai antria tersebut. "Akhirnya sampai juga, sudah lama antrenya. Padahal datang sejak pagi," katanya dengan nada puas setelah petugas dari balik tembok memanggil namanya.

Ya, dia salah satu dari ratusan warga yang berjejal di kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin untuk mencari akta kelahiran anak. Sejak adanya program pembuatan akta gratis, kantor tersebut selalu dipadati warga yang ingin membuatkan akta kelahiran buah hatinya.

Bahkan sampai waktu pembuatan akta tersebut ditutup, warga masih terus berdatangan. Sehingga, Pemko Banjarmasin mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pembuatan akta kelahiran hingga Desember 2010 nanti.

"Waktu program awal kemarin, tidak semua masyarakat terlayani. Makanya, kita memperpanjang lagi pembuatan akta gratis selama 1,3 tahun lagi," terang Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Rachmah Noorlias.

Perpanjangan waktu tersebut sengaja diambil karena sampai saat ini masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anaknya masih banyak. Terbukti jumlah pemohon akta kelahiran setiap harinya mencapai 100 orang.

Dijelaskan Rachmah, program pembuatan akta gratis sangat membantu warga. Berbeda jika pembuatan akta tersebut harus melalui penetapan pengadilan yang membutuhkan biaya.

"Ini kan gratis, makanya warga sangat terbantu. Diharapkan bisa memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan baik, agar tidak ada lagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran," tukasnya.

Ditandaskanya, seperti diketahui penerbitan akta kelahiran, tidak dikenakan biaya. Hal itu berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, asalkan pencatatan kelahiran dimaksud tidak melebihi jangka waktu dua bulan sampai dengan satu tahun.

Namun, jika melewati jangka 60 hari masa kerja, maka akan dikenakan denda Rp 50.000 sesuai dengan ketentuan Perda No 11 tahun 2008 pasal 53 (3). Sedangkan pencatatan kelahiran yang melebihi satu tahun, maka pelaksanaannya pembuatannya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.



Persyaratan Pembuatan Akta (Ilustrasi DERRY)
-------------------------
1. Mengisi formulir permohonan
2. Foto kopi KTP kedua orangtua dan kartu keluarga
3. Surat keterangan kelahiran dari RS, Dokter, Bidan atau Lurah
4. Foto kopi surat nikah orangtua anak.
5. Saksi sebanyak 2 orang


Data Pelayanan Akta Kelahiran
-----------------------------
Tahun 2005 : 6.322
Tahun 2006 : 8.246
Tahun 2007 : 16.503
Tahun 2008 : 23.184
Mei 2009 : 3.984
------------------------------
: 58.239

(coi/ck7)b.post

Tags:

1 comments to "Pembuatan Akta Gratis Banjarmasin Sampai 2010"

  1. Terimakasih atas infonya sob

Leave a comment