Home � Rokok oh rokok......

Rokok oh rokok......


Suriah Denda Perokok di Tempat Umum
Hari Minggu (11/10), parlemen Suriah mengeluarkan dektrit tentang larangan merokok di tempat umum. Demikian laporan kantor berita resmi negeri tersebut.
"Dekrit itu, yang ditandatangani Presiden Bashar Al-Assad, menetapkan denda 2.000 lira Suriah (46 dolar AS) atas setiap orang yang melecehkan larangan tersebut di kafetaria, kedai minum dan restoran," tulis kantor berita SANA.

Larangan itu diperluas, dan diberlakukan di sekolah dan angkutan umum, dan mencakup "nargile", atau "shisha" (dalam bahasa Arab) dan "hookah" (dalam bahasa Hindi), yang menjadi kegemaran di kalangan warga setempat dan wistawan.

Mereka yang memiliki dan mengelola bangunan, yang pengunjungnya melanggar peraturan merokok, akan dikenakan denda, dan dalam beberapa kasus, dijebloskan ke dalam penjara.[islammuhammadi/mt]

Tags:

0 comments to "Rokok oh rokok......"

Leave a comment