BANJARMASIN, SABTU - Beberapa hari ini antrean di Samsat Banjarmasin makin berjubel. Animo masyarakat membayar pajak maupun biaya balik nama kendaraan bermotor begitu tinggi. Rupanya, kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin memberlakukan pemutihan atas tunggakan pajak daerah kendaraan bermotor, dimanfaatkan betul oleh masyarakat.
Sejak 1 Februari sampai 31 Mei 2010 diberlakukan pembebasan tunggakan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor bagi nomor polisi DA.
Menurut korektor Samsat Banjarmasin, Ermin Fani, kebijakan ini sengaja diluncurkan agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mau memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan tahun berikut mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak.
"Tujuan kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat. Daripada mereka tidak membayar terus, lebih baik diperingan. Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak lima tahun misalnya, hanya dibayar setahun," jelas Ermin.
Besar biaya yang ditanggung penunggak pajak, tambahnya, tergantung jenis kendaraan dan disesuaikan tabel menteri. Kebijakan ini juga untuk menunjang Undang-undang Lalu Lintas yang baru, seperti kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya masih tertunggak atau belum menggunakan nama sendiri, silakan datang ke kantor Samsat seluruh Kalsel. Mumpung biayanya lebih murah," imbau Ermin.
Prosedurnya pun relatif mudah. Bagi kendaraan yang STNK-nya sudah lama mati, supaya membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli serta fotokopi dan KTP asli serta fotokopinya. Selanjutnya menjalani cek fisik kendaraan.
Jika mau balik nama kendaraan, harus menyertakan kuitansi jual-beli. Selanjutnya, mengambil formulir pada loket kepolisian. Setelah mengisi data, dimasukkan ke bagian perpanjangan ulang/biasa, ganti plat lima tahun, atau balik nama.
Begitu selesai diproses, pemilik kendaraan membayar pajak di loket Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel selaku kasir Samsat.
Untuk perpanjangan STNK satu hari bisa selesai. Sedangkan untuk balik nama kendaraan sekitar 2-3 hari.
"Berhubung adanya program pemutihan ini, dalam sehari ratarata seribu orang yang datang ke Samsat. Karena itu, jika agak terlambat, masyarakat diharap bisa memaklumi," imbuhnya.
Ahmad Herman, warga Flamboyan Banjarmasin, menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat jadi terbantu.
Dia mengaku dua tahun lalu membeli sepeda motor bekas. Baru sekarang setelah ada pemutihan pajak kendaraan, Herman berminat untuk balik nama sekaligus memperpanjang STNK.
"Kalau jalur biasa, biaya balik nama dan perpanjangan STNK Rp 500 ribu ke atas. Tapi dengan adanya pemutihan, saya cukup membayar Rp 170 ribu," ujar Herman. Karena murah itu, katanya, dia tidak mau menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
(b.post)
0 comments to "Tunggakan Pajak Kendaraan di Samsat Gratisssss"