Home , � Warnet

Warnet


Warnet Izin RT Saja Tak Cukup

USAHA warung internet (warnet) menjamur di mana-mana. Bukan hanya di kota seperti Banjarmasin, di pelosok kampung pun sudah banyak berdiri usaha berbasis teknologi informatika ini. Prospek warnet cukup menjanjikan karena makin diminati anak-anak, remaja hingga orang dewasa.

Namun, tidak semua pemilik warnet tahu usaha tersebut harus mengantongi izin Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM). Seperti diungkapkan Rusmadi, ketika mendirikan warnet di tempat tinggalnya di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dia hanya minta izin ketua RT dan warga sekitar.

"Kata teman, asal warga di sekeliling setuju, sudah bisa membuka warnet. Sungguh, saya tidak tahu kalau harus izin pemerintah. Apalagi saya tinggal di Kertak Hanyar, agak jauh dari Martapura, sehingga kurang tahu apakah di Kabupaten Banjar juga ada aturan seperti itu," ujarnya.

Rusmadi mengaku waswas jika sewaktu-waktu ada razia. Apalagi usaha warnet yang dikelolanya cukup sukses. Dengan fasilitas delapan unit komputer, dalam sehari rata-rata Rusmadi memperoleh penghasilan Rp 200 ribu. Oleh karena itu dia berencana mengurus izin.

Kepala Bidang Perizinan BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno, mengatakan izin usaha perlu dimiliki pengusaha warnet. "Dari segi psikologis, mereka akan lebih nyaman mengembangkan usaha," ujarnya.

Apalagi mengurus izin warnet cukup mudah. Pemohon silakan datang ke kantor BP2TPM ke bagian customer service. Di sana disediakan blangko.

Setelah formulir diisi dan semua persyaratan lengkap, dibawa ke front office untuk dicek. Jika memenuhi syarat, pemohon diberi resi. Selanjut tinggal menunggu proses pembuatan izin.

Untuk mencocokkan berkas dan kondisi riil di lapangan, petugas BP2TPM bersama dinas perhubungan, komunikasi dan informatika (dishubkominfo) akan melakukan peninjauan.

Menurut Suratno, dalam 12 hari kerja, insya Allah izin keluar. Biayanya pun relatif murah, yakni Rp 100 ribu. Masa berlaku izin warnet selama satu tahun. Setelah itu, pemilik warnet wajib memperpanjang izin.

Selanjutnya, menurut Suratno, pengusaha warnet mendapat pembinaan dan pengawasan dishubkominfo. Sedangkan BP2TPM sekadar menangani masalah administrasi.

"Intinya, kalau pemilik warnet menjalankan usahanya sesuai ketentuan, pasti tidak akan terjadi benturan dengan petugas," tandasnya.(b.post)

0 comments to "Warnet"

Leave a comment