BANJARMASIN, JUMAT - Pekerja sering kali berada di posisi yang lemah. Tidak jarang hak-hak buruh atau karyawan terabaikan, lantaran pengusaha ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Kadang, meski dirugikan, pekerja hanya bisa pasrah. Mau melakukan upaya hukum, tapi tak tahu prosedur yang harus ditempuh.
Di sinilah pentingnya keberadaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, fungsi lembaga ini untuk melindungi, membela hak dan kepentingan karyawan.
"Pekerja silakan minta bantuan ke sini jika merasa dirugikan pihak pengusaha," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah KSPSI Kalsel, H Syakhrian Sulaiman, yang berkantor di Jalan Brigjen H Hassan Basry Nomor 56 (Balai Hiperkes).
Misalnya, kalau ada pekerja di Kalsel yang dibayar di bawah upah minimum provinsi (UMP) Rp 1.024.500, mereka bisa mengajukan gugatan.
Begitu pula jika karyawan di-PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa pesangon atau diberi pesangon namun tidak sesuai ketentuan. "Pekerja jangan sembarang terima. Sebaiknya tanyakan dulu ke KSPSI," ujarnya.
Menurut ketentuan, karyawan yang kena PHK dengan masa kerja satu tahun mendapat pesangon satu bulan gaji. Begitu seterusnya sampai delapan tahun kerja. Kalau delapan tahun lebih dapat sembilan bulan gaji.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja tiga tahun dapat uang penghargaan satu bulan gaji, enam tahun dapat dua bulan gaji, dan seterusnya. Jadi, kalau masa kerja karyawan yang di-PHK itu sembilan tahun, maka dia mendapat 12 bulan gaji ditambah 15 persen untuk perumahan dan pengobatan.
"Mereka yang minta bantuan KSPSI tidak dipungut bayaran. Jika nanti berhasil, sesuai anggaran dasar organisasi, baru dimintai uang jasa perjuangan 10 persen. Itu kalau sampai di pengadilan. Jika tercapai kesepakatan di tingkat perundingan atau mediasi, terserah mantan pekerja itu mau memberi berapa sebagai uang lelah. Tapi tidak dikasih pun, tidak apa-apa," ujarnya.
Selama ini apabila terjadi pelanggaran dan pekerja minta bantuan, KSPSI akan mencoba melakukan negoisasi dengan pihak perusahaan. Biasanya jika perundingan bipartit gagal, dilanjutkan ke tingkat mediasi. "Jika tidak tercapai kesepakatan juga, maka KSPSI bisa langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin," terang Syakhrian.
Mardian, warga Landasan Ulin Banjarbaru, adalah salah seorang yang pernah memanfaatkan KSPSI. Saat hendak di-PHK sebuah perusahaan plywood, dia ditawari pesangon yang dinilai sangat tidak memadai. Tentu saja Mardian menolak.
"Setelah minta bantuan KSPSI, kendati rada alot, akhirnya permintaan saya untuk tambahan pesangon dikabulkan pihak perusahaan. Paling tidak, dana tersebut cukup buat saya bertahan beberapa bulan, sebelum akhirnya dapat pekerjaan baru," ujarnya.
Mardian mengimbau perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan. Kesejahteraan dan perasaan pekerja juga harus diperhatikan. Apalagi jika pekerja telah melaksanakan kewajiban. "Jadi kalau mau memecat pekerja, tunaikan juga hak mereka," tandasnya.
(ali,b.postonline)
0 comments to "Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)"