Home , � Abdolmalek Rigi sang teroris

Abdolmalek Rigi sang teroris

Nasib Rigi Tamat di Tiang Gantungan

Tehran (IRIB News)-Abdolmalek Rigi Ahad (20/6/2010) hari ini telah digantung setelah Pengadilan Revolusi Islam Tehran menjatuhkan hukuman mati kepadanya dengan 79 tuduhan kejahatan.

Menurut situs Humas Pengadilan Umum dan Revolusi, setelah digelar sidang pengadilan di salah satu cabang Pengadilan Revolusi Islam Iran Tehran yang dipimpin Hakim Towhidi, Abdolmalek Rigi dituntut hukuman mati dengan tuduhan telah melakukan 79 kali aksi kejahatan. Rigi dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung sesuai pasal 183, 185, 186, 190 dan 191 Undang-Undang Hukum Pidana Islam dengan dihadiri keluarga korban aksi terornya.

Abdolmalek Rigi, pimpinan kelompok teroris Jundullah yang beroperasi di timur Iran berhasil ditangkap 23 Februari lalu. Rigi dengan keompok terorisnya melakuan pelbagai kejahatan mulai dari perampokan bersenjata, pengeboman di tempat-tempat umum, menyerang aparat keamanan dan warga sipil, menculik dan menyandera warga hingga kerjasama dengan pihak-pihak asing.

Sebagian dari aksi-aksi Rigi dan kelompoknya adalah sebagai berikut:

1. Membentuk kelompok teroris Jundullah dengan tujuan menumbangkan Republik Islam Iran dan menciptakan instabilitas di timur Iran.

2. Melakukan 15 kali penculikan.

3. Membawa dan menyimpan senjata serta amunisi secara besar-besaran dan menyelundupkan keduanya ke dalam Iran.

4. Melakukan 6 aksi bersenjata di jalan-jalan besar Iran dengan tujuan menciptakan ketidakamanan masyarakat.

5. Meneror sejumlah warga, pejabat militer melalui aksi pengeboman.

6. Mengaku terlibat dalam tiga pembunuhan berencana.

7. Pencurian bersenjata, amunisi dan kendaraan.

8. Pendapatan haram dan ilegal lewat penyanderaan, pencurian, dana dari badan intelijen asing dan penyelundupan narkotika.

9. Hubungan dengan dinas-dinas intelijen asing baik Amerika dan Zionis Israel lewat NATO, sebagian perwira intelijen negara-negara Arab dan kelompok-kelompok anti-Revolusi di luar Iran.

Perlu disebutkan bahwa kelompok teroris pimpinan Abdolmalek Rigi ini sejak tujuh tahun lalu telah melakukan 35 kasus penyanderaan warga Iran dan asing dan 25 kasus yang berujung pada aksi pemerasan.

Dalam laporan situs Humas Pengadilan Umum dan Revolusi Tehran disebutkan, Abdolmalek Rigi di persidangan mengakui seluruh tuduhan dan mengaku bertanggung jawab atas aksi-aksi yang dilakukan kelompoknya. Rigi juga menjelaskan dan mengaku bahwa seluruh keputusan dalam aksi-aksi perusakan, pengeboman, pembunuhan dan lain-lain dilakukan atas perintahnya.

Persidangan ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum, pengacara Abdolmalek Rigi, para pengadu dan keluarga korban. Jaksa penuntut umum setelah membacakan gugatan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

Abdolmalek Rigi saat diberi kesempatan untuk membela diri mengakui segala kejahatan yang dituduhkan kepadanya dan menegaskan, kejahatan yang dilakukannya bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia juga meminta para anggota partainya untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukannya. Di akhir pembelaannya Rigi tidak lupa meminta maaf kepada mereka yang menggugatnya.

Saat dibacakan amar putusan oleh hakim, Abdolmalek Rigi menerima hukum yang dijatuhkan kepadanya dan meminta pengampunan. Namun Ketua Mahkamah Agung menolak memberikan pengampunan kepadanya.(IRIB/IRNA/SL/MZ/Monday, 28 June 2010 14:23 Muiz Sulistiyono )


Tags: ,

0 comments to "Abdolmalek Rigi sang teroris"

Leave a comment