Home , � Satpol PP Dilegalkan Pakai Senjata & Kronologis preman yang mempunyai plakat DPR-MPR RI

Satpol PP Dilegalkan Pakai Senjata & Kronologis preman yang mempunyai plakat DPR-MPR RI



picture from http://blog.burhanshadiq.com/tragedi-kusumodilagan.html

Jangan Biarkan Negeri Ini Dikuasai Lagi Oleh Preman!

sumber:http://markaskio.wordpress.com/2007/08/30/hati-hati-ama-mobil-anggota-dpr-mpr-ri/

Oleh felyshia

Berhati-hatilah bila melihat mobil Ford Everest biru, dengan nomer polisi B 2708 CF. Ciri lainnya terdapat plakat DPR-MPR RI didekat nomor polisi bagian depannya. Pengemudinya berkulit hitam, berbadan tegap, berusia sekitar 30an, berambut cepak agak plontos.

Adapun kronologis kejadian menurut adikku yang korban dan saksi setempat , Pada tanggal 18-08-07, sekitar jam 10.45 terjadi serempetan antara mobil Ford dan mobil Avanza yang dikendarai oleh adik saya di kompleks perumahan Taman Permata, Karawaci. Akibat dari kejadian itu, bemper kanan belakang (tepatnya diatas roda belakang sebelah kanan) mobilku copot.

Setelah tabrakan itu, pengemudi mobil ford biru itu turun dari mobil, langsung lari menghampiri mobil adik saya yang saat itu baru memberhentikan mobilnya. Pengemudi mobil ford itu langsung turun melayangkan tinjunya berkali-kali ke arah wajah adik saya.

Setelah itu, dia langsung membuka pintu mobilku, mencabut kunci yang masih melekat pada kontaknya, mengambil dompet adik saya yang tergeletak di kursi penumpang sebelah kanan, dan pergi meninggalkan adik saya yang masih belumuran darah dan mobilnya di TKP begitu saja.

Dengan dibantu oleh tukang ojek dan satpam, adik saya diantar pulang kerumah. Pada saat itu saya yang sedang berada dirumah sendirian sangat panik melihat keadaannya yang babak belur dan berlumuran darah diseluruh mukanya. Saat itu, saya ingin segera mengantarkan adik saya ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan pertama, saya baru teringat akan kunci mobil dan stnk yang masih ditahan oleh `jagoan bermobil biru itu’.

Indetitas `jagoan’ itu yang akhirnya diketahui bernama Ilham dari petugas keamanan setempat, sehigga saya, dengan diantar oleh 2 orang satpam itu ke rumahnya utk mengambil kembali kunci mobil guna mengantarkan adik saya ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan.

Apa yang terjadi kemudian, benar sangatlah diluar dugaan, Jagoan tersebut sudah menunggu kami didepan rumahnya dengan berkacak pinggang.

Saat itu, saya yang masih kebingungan segera menanyakan kunci mobil dan dompet yang berisikan STNK, itu akan tetapi langsung dibentak oleh JAGOAN itu, supaya saya jangan menanyakan kunci dan STNK mobil itu, atau saya juga akan dipukul seperti adik saya.

Sebagai seorang wanita, saya tetap bersikeras untuk meminta kembali kunci mobilnya, guna mengantarkan adik saya untuk mendapatkan pertolongan segera, karna darah semakin banyak mengucur dari luka adik saya. Bukan kunci mobil yang saya terima, akan tetapi tamparan dan tinju berkali-kali diarahkan JAGOAN itu ke muka saya, untung saja, ada 2 orang petugas satpam yang sangat sigap melindungi saya dari serangan brutal JAGOAN itu, sehingga hanya mata kanan saya yang memar dan pendarahan pada bola mata saya.

Tidak puas karna saya berhasil diselamatkan oleh petugas satpam tersebut, JAGOAN tersebut mengancam akan MENGHABISI saya dan adik saya. ` Awas kamu, Saya TEMBAK kamu, saya matikan kamu berdua’.

Melihat keadaan yang sangat tidak menguntungkan buat saya dan adik saya, petugas satpam tersebut segera mengungsikan kami kakak beradik berdua. Kunci mobilku masih enggan dikembalikan, akan tetapi setelah berulangkali petugas keamanan menasehati bahwa dia tidak punya hak menahan kunci mobil, dompet berserta STNK kami, baru dia mengembalikannya kepada pak satpam. Saat ini, kasus ini sudah saya laporkan ke kantor polisi setempat, untuk pengusutan selanjutnya, dengan nomor laporan polisi 683/K/VIII/2007/ SEK.CURUG.

Setau saya pernah dilakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap mobil berplakat indetitas DPR MPR RI, bagaimana dengan JAGOAN ini???)

Apakah memang benar dia adalah anggota DPR MPR RI dengan plakat identitas yang melekat di mobilnya???? Apakah benar seseorang dapat seenaknya saja memukul orang???? Benarkah seorang pria dewasa menganiaya seorang wanita yang sedang panik melihat darahnya mengucur semikian deras dari luka adiknya??? Bisakah seenaknya seseorang menghabisi nyawa orang lain??? Apakah fungsi senjata itu??? Jikalau memang dia punya?? Apakah benar kegunaannya untuk mengancam dan menembak orang lain????

Masih adakah jaminan keselamatan dan perlindungan hukum di Negara Indonesia ini, disisi lain kita punya kewajiban untuk membayar pajak ke Negara???

Tolong disebarluaskan email ini, supaya cukup kami saja yang mengalami hal seperti ini, jangan ada lagi kasus kedua dan ketiga yang mengalami nasib seperti kami. Kami mohon doa dan dukungan dari teman-teman sekalian, semoga keadilan dapat benar-benar ditegakan di bumi Indonesia ini, sehingga tidak ada yang namanya main hakim sendiri.

Kejadian ini ada benar adanya…,rekan- rekan sekalian dapat mengeceknya langsung ke kantor polsek curug dengan nomor laporan yang sudah saya sebutkan didepan, atau dapat menghubungi email saya felyshia@hotmail.com, Terima kasih.

sumber:http://markaskio.wordpress.com/2007/08/30/hati-hati-ama-mobil-anggota-dpr-mpr-ri/

Gawat! Satpol PP Dilegalkan Pakai Senjata

sumber:http://muhsinlabib.wordpress.com/2010/07/06/gawat-satpol-pp-dilegalkan-pakai-senjata/#more-8334

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kementerian Dalam Negeri menuangkan pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

Peraturan menteri itu dikeluarkan untuk mengatur detail pengaturan penggunaan senjata oleh Satpol PP dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.

Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut menunjukkan, petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu.

Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.

Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Draf menunjukkan, Peraturan Menteri itu ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 25 Maret lalu dan disahkan oleh Menhuk dan HAM Patrialis Akbar pada 31 Maret.(kompas)

sumber:http://muhsinlabib.wordpress.com/2010/07/06/gawat-satpol-pp-dilegalkan-pakai-senjata/#more-8334

0 comments to "Satpol PP Dilegalkan Pakai Senjata & Kronologis preman yang mempunyai plakat DPR-MPR RI"

Leave a comment