Home , , � Kenapa putusan Pengadilan untuk Kasus Lihan selalu ditunda pengadilan untuk dibacakan???

Kenapa putusan Pengadilan untuk Kasus Lihan selalu ditunda pengadilan untuk dibacakan???

Lihan dan Nasabah Kesal

example2
Foto:aya sugianto
4 saksi, diantaranya dua saksi ahli yang dihadirkan diruang sidang PN Martapura, dalam sidang lanjutan penggelapan dana investasi nasabah yang dilakukan terdakwa Lihan, Senin (23/8).

MARTAPURA
- Lihan dan para nasabah yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Martapura kembali harus menelan kekecewaan karena sidang pada Senin (4/10) kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan SH dan Sajimin SH menyatakan belum siap dengan tuntutannya. Fadlan meminta waktu kepada mejelis hakim yang diketuai Edy Suwanto SH untuk menunda persidangan selama sehari.

"Kami minta penundaan satu hari," ujar Fadlan SH memohon kepada majelis hakim, Senin (4/10).

Penundaan persidangan ini harus melalui proses yang alot diluar persidangan. Kepala Kejari Martapura, Zulhadi Safitri sepertinya bertindak sebagai mediasi. Dugaan tersebut diperkuat dengan kehadiran Kajari bersama JPU ke ruang Ketua PN Edy Suwanto sesaat sebelum persidangan digelar.

Setelah pembicaraan berakhir, Edy dan dua hakim lainnya memulai persidangan. Seperti yang diperkirakan JPU menyataan tuntutan belum siap. Majelis Hakim yang diketuai Edy Suwanto SH juga dibuat kesal dengan ketidaksiapan ini. Dia mengultimatum kepada Jaksa untuk bisa menyiapkan tuntutan besok hari--hari ini. Kali ini, tegasnya, tidak ada toleransi lagi.

"Bisa nggak bisa besok (hari ini) harus siap. Nggak ada toleransi lagi. Besok sudah harus dibacakan. Karena besok (hari ini) hari TNI dan saya harus menghadiri, persidangan pembacaan tuntutan kita laksanakan sekitar pukul 11.00 wita," kata Edy sambil menutup persidangan.

Pekik dukungan terhadap Lihan langsung terdengar dari nasabah lihan yang memenuhi kursi pengunjung di ruang persidangan. Mereka menginginkan Lihan dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang kini menjeratnya.

Usai persidangan Lihan blak-blakan mengungkapkan perasaan hatinya. Penundaan keempat kalinya ini jelas membuat kekecewaannya bertumpuk. Dia sudah begitu lama menunggu, sejak pukul 12.30 Wita sampai pukul 17.00 Wita tetapi persidangan kembali ditunda.

"Kalau ditanya kecewa jelas saya sangat kecewa bahkan kekecewaan yang menumpuk. Sebelumnya juga ditunda dan saya juga harus menunggu-nunggu seperti sekarang ini," kata Lihan kesal.

(wid/Banjarmasinpost.co.id - Selasa, 5 Oktober 2010 )

Tags: , ,

0 comments to "Kenapa putusan Pengadilan untuk Kasus Lihan selalu ditunda pengadilan untuk dibacakan???"

Leave a comment