| | |
|
Jakarta – Rencana Hary Tanoesoedibjo, Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra (MNC), mengganti nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi MNC TV pada 20 Oktober nanti mendapat reaksi keras dari Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. Selain diminta membatalkan peresmian nama baru, Hary didesak mengembalikan aset yang dikuasai selama lima tahun. “Dalam pandangan kami, tindakan itu tidak sah dan melanggar hukum,” kata Harry Pontoh, kuasa hukum Tutut yang didampingi Denny Kailimang kepada wartawan di Jakarta kemarin. Dasar pendirian MNC yang menaungi TPI tidak sah karena cacat prosedur. Tutut sebagai pemegang saham juga tak dilibatkan dalam penggantian nama televisi yang ia dirikan. Sengketa kepemilikan TPI berawal pada 2002, ketika Hary Tanoe menyatakan siap membantu menyelesaikan utang milik Tutut. Melalui PT Berkah Karya Bersama, Hary bersedia melunasi utang US$ 5 juta dan mendapat saham TPI sebanyak 75 persen. Tapi Tutut membantah kabar telah mengalihkan 75 persen sahamnya di TPI kepada Hary. Menurut Denny Kailimang, Tutut mengingatkan Hary atas tindakan MNC. Dia meminta pihak yang mendukung perubahan nama membatalkan rencananya. “Kami minta dukungan itu segera dicabut,” katanya. Apalagi sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe dan Tutut masih dalam proses di pengadilan. Denny mengatakan, jika Hary Tanoe tetap mengubah nama TPI, Tutut tidak akan tinggal diam. “Jangan paksa kami mengambil tindakan yang tidak perlu,” kata dia. Berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa pada 23 Juni lalu, Tutut menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI. Pemilihan Japto, kata Denny, sebagai peringatan agar Hary tidak melakukan tindakan yang merugikan pihaknya. Tutut juga mengangkat Daniel Goenawan Reso sebagai wakil direktur utama, serta Mohamad Jarman dan Agus Sjarifudin sebagai direktur. Sedangkan Syamsir Siregar, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), ditunjuk sebagai komisaris. Danny mengatakan Tutut masih menjadi pemegang saham TPI dengan 22 juta lembar saham. Pemilik saham lain, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Mohamad Jarman, dan Niken Vijayanti. Menanggapi ancaman Tutut, kuasa hukum Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, mengatakan tidak ada yang salah jika PT Media Nusantara Citra mengganti nama TPI dengan MNC TV. Aksi korporasi ini bisa dilakukan karena MNC masih menjadi pemegang saham mayoritas, yakni 75 persen. Sedangkan Tutut hanya menguasai 25 persen sisanya. Menurut Andi, MNC berhak mengubah nama TPI karena tidak ada satu putusan pengadilan yang melakukan gugatan ke MNC. Dia justru menuding pengangkatan direksi baru oleh Tutut sebagai tindakan ilegal dan tidak sah. “Sebagai pemegang 25 persen saham, mana bisa mengangkat manajemen baru,” katanya. Andi mengakui, MNC belum pernah bertemu dengan Tutut untuk membahas TPI lebih lanjut. Tapi PT Berkah Karya Bersama pernah bertemu, meskipun tidak ada kata sepakat. Hary Tanoesoedibjo, ketika dihubungi Tempo, belum bisa dimintai konfirmasi. “Bapak sedang rapat,” kata Dewi, sekretaris Hary. SUTJI DECILYA Kasus Kepemilikan TPI 1996 1997 2002 23 Agustus 15 Oktober 18 Oktober 2003 3 Juni 6 Juni 2004 20 Desember 2005 7 Januari 16 Maret 17 Maret 18 Maret 22 Maret 2009 14 Oktober 15 Desember 2009 22 Maret 2010 26 Juni 2010 23 Agustus 2010
Red : Enoz trapfosi Sumber : Koran tempo,alqoimkaltim.com |
0 comments to "TPI Berganti Nama, Tutut Melawan ??!!!.."