Home , � Bangunan Tua Banjarmasin, bisakah jadi objek wisata Kalimantan Selatan..??!!!

Bangunan Tua Banjarmasin, bisakah jadi objek wisata Kalimantan Selatan..??!!!



example2
Foto:web


Tata Kota Incar Bangunan Tua

BANJARMASIN - Sejumlah bangunan tua yang tak bertuan dan memiliki hak guna bangunan (HGB) sudah mati ternyata cukup banyak di Banjarmasin. Sayangnya, tak semua bangunan tersebut bisa direnovasi ataupun dilestarikan karena letaknya yang justru mengganggu estetika.

Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakorum) Banjarmasin, Hamdi, mengaku jika bangunan yang tua dan bersejarah akan dilestarikan. Namun pelestarian tersebut dengan sejumlah syarat.

"Satu-satunya bangunan tua yang ada di kota ini yang hingga sekarang masih bisa difungsikan adalah kantor Ajenrem 101/Antasari di Jalan Kapten Pierre Tendean. Dulu bahkan ada gedung Konsulat China namanya Gedung Chu Ha Chung Hui di Jalan Pangeran Samudra yang sekarang sudah hancur," katanya beberapa waktu lalu.

Diakui bangunan yang berkhas banjar utamanya, harus dilestarikan. Upaya pelestarian yang dilakukan pemko bisa dilakukan jika fisiknya sudah hampir hancur. Syaratnya, rumah tersebut tak dijual.

Adapun mengenai bangunan-bangunan tak bertuan tersebut, harus ada dasar hukum yang menyebabkan pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengatur.

Masalahnya, lanjut Hamdi, jika melakukan pembongkaran bangunan tak bertuan, tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum yang sah, agar di kemudian hari tak menimbulkan masalah hukum.

Mengenai status lahan yang HGBnya sudah mati, sesuai dengan peraturan presiden, tanah akan dikembalikan kepada negara. Namun, selama ini pemko Banjarmasin masih kesulitan menertibkannya.

Hamdi beralasan, pemko tak ingin tersangkut kasus hukum. Masalahnya, walaupun benar status lahan tersebut adalah milik negara tetapi bangunannya adalah milik warga bersangkutan. "Jika kami membongkar begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan dituntut secara hukum. Nah, ini yang selama ini kami hindari. Kami tak ingin bermasalah," ujarnya lagi.

Kesulitan lain muncul lagi, yaitu keberadaan para pemilik bangunan tersebut. Banyak di antara bangunan tak bertuan itu pemiliknya masih ada tetapi keberadaannya susah dilacak lagi. Sebagai langkah ansitipasi, dia akan mengusulkan pembuatan peraturan dareah yang mengatur masalah ini. Direncanakan, perda tersebut akan disusun bertahap mulai 2011 nanti.

Sementara mengenai keberadaan bangunan tua yang akan dilestarikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Fajar Desira menjelaskan bahwa rumah Anno 1925 Jalan Piere Tendean akan dipergunakan sebagai perpustakaan. Selama ini perpustakaan berada di depan Kantor Dinas Pendidikan Banjarmasin.

"Rumah tua tersebut akan diperbaiki sebelum diperuntukkan sebagai perpustakaan. Di sana juga bakal ada perahu pintar, semacam perpustakaan terapung. Sementara, rumah tua di sebelahnya akan difungsikan sebagai tourist office," ujarnya.

(nn)

Sumber: banjarmasinpost/red: Eka D/Banjarmasinpost.co.id - Kamis, 9 Desember 2010

Tags: ,

0 comments to "Bangunan Tua Banjarmasin, bisakah jadi objek wisata Kalimantan Selatan..??!!!"

Leave a comment