Home , , , � MK Permudah Pemakzulan Presiden

MK Permudah Pemakzulan Presiden

Mahkamah Konstitusi kembali menorehkan sejarah. Kali ini MK membuat putusan yang memberi kemudahan kepada DPR untuk menggunakan hak-haknya setelah mengabulkan uji materi atas Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagaimana dilaporkan Media Indonesia hari ini (Kamis,13/12) dalam sidang kemarin di Jakarta yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, majelis hakim konstitusi mempermudah persyaratan bagi anggota DPR jika ingin memakzulkan presiden. Syarat pemakzulan dari sebelumnya harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPR (420 anggota dewan) kini kembali ke UUD menjadi 2/3 dari jumlah anggota DPR (373 anggota dewan).

Tiga anggota DPR mengajukan uji materi atas Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009 itu. Pasal itu memuat ketentuan mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat DPR. Ketiga anggota DPR itu adalah Lily Chodidjah Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Akbar Faizal (Hanura).

Mereka mendalilkan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 yang menentukan syarat kuorum dan persetujuan minimum 3/4 anggota DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat bertentangan dengan UUD.

Seusai sidang, Mahfud menjelaskan Pasal 184 ayat (4) itu memperberat syarat usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Mahfud menilai hal itu menghambat pelaksanaan mekanisme check and balance, menghambat kontrol satu lembaga terhadap lembaga lainnya dan melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan oleh UUD.(IRIB/media indonesia/13/1/2011)

0 comments to "MK Permudah Pemakzulan Presiden"

Leave a comment