Home , , , � Perempuan dalam Konstitusi Negara Islam

Perempuan dalam Konstitusi Negara Islam

Perempuan dalam Konstitusi Iran












Berbeda dengan negara-negara lain yang gembar-gembor soal hak politik dan kuota keterwakilan perempuan di parlemen dan partai politik, di Republik ini, perempuan sudah memasuki era tinggal landas. Meminjam istilah Muhsin Labib, mereka sudah melewati masa ‘minta jatah kursi politik’.

Ismail Amin

Perempuan dalam Konstitusi Iran


Diantara alasan yang diajukan kubu yang tidak menyetujui berlakunya syariat Islam di Indonesia -yang di mulai dengan berlakunya perda-perda syariat di beberapa daerah - bahwa pemberlakuan syariat akan memberikan ekses negatif terhadap kaum perempuan. Aturan fiqh Islam paling banyak mendapat sorotan dalam kaitannya terhadap status dan aturan yang diberikan agama ini terhadap kaum perempuan. Hegemoni Islam terhadap perempuan muslim di negara-negara Islam terlihat jelas dalam dalam praktek keseharian dimana kaum perempuan mendapat kesulitan dalam bergaul, mengekpresikan kebebasan individunya, terkungkung oleh aturan yang sangat membatasi ruang kerja dan gerak dinamisnya, bahkan suaranyapun dianggap ‘berbahaya’. Doktrin-doktrin agama dianggap sangat bias gender, perempuan dibatasi aksesnya untuk maju dan berkembang. Aktifitas di luar rumah dan pengaktualisasian kemampuan dirinya selalu diperbenturkan dengan tugas-tugas domestik di dapur, sumur, kasur, mengurus anak dan hal-hal di balik layar. Kasus kekerasan suami terhadap istripun seolah mendapat pembenaran dalil-dalil agama. Stereotip ini terus menguat dengan penerbitan-penerbitan novel dan kisah tragis perempuan di negara-negara Islam yang menjamur di pasaran seperti The Princess, Daughter of Arabia, Beyond The Veil, Without Mercy dan masih banyak lagi. Ditambah lagi, nasib kaum perempuan di banyak negara yang secara representatif mewakili dunia Islam seperti Saudi Arabia, Sudan, Pakistan, Bangladesh, Afghanistan yang dinilai tidak mendapatkan hak semestinya. Wacana feminisme dan kesetaraan genderpun digulirkan untuk membendung laju wacana penerapan syariat Islam. Namun disini kita patut mengajukan pertanyaan, benarkah dalam tatanan Islam, perempuan ditempatkan sebagai the second human being, manusia kelas dua dibawah laki-laki ?. Benarkah perempuan secara mutlak berada di bawah superioritas laki-laki, yang dianggap bukan makhluk penting melainkan sekedar ‘perkakas dunia’ saja, sekedar pelengkap yang diciptakan dari dan untuk kepentingan laki-laki ?.Sebagai negara yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam merumuskan aturan-aturan kenegaraan dan kemasyarakatan, Republik Islam Iran (untuk selanjutnya kita sebut RII) dalam hal ini, bisa kita analasis untuk melihat sejauh mana sebuah sistem Islam memposisikan kedudukan perempuan.

Perempuan dan UUD RII

Pengakuan atas hak dan martabat perempuan di Iran sudah ada sejak Konstitusi/UUD RII pertama kali dibahas dan dirumuskan oleh para ulama yang tergabung dalam Majelis-e-Khubregan. Meskipun hanya satu ulama perempuan -bernama Munireh Gurji- yang tergabung dalam majelis tersebut, UUD yang dihasilkan sangat respek terhadap kepentingan perempuan. Jika kita membandingkan, dalam UUD 1945 ataupun UUD Amerika Serikat tidak sedikitpun menyebutkan kata perempuan, sedangkan dalam UUD RII disebutkan sampai lima kali. Dalam Pembukaan UUD RII terdapat dua paragraf yang khusus berbicara tentang perempuan, yang intinya menyebutkan, kewajiban pemerintah memberikan penambahan (proporsi) yang besar atas penunaian hak-hak kaum perempuan yang pada rezim sebelumnya menderita opresi yang besar. Sedangkan dalam tubuh UUD RII terdapat dua pasal khusus yang berkaitan dengan perempuan, yaitu pasal 20 dan 21. Pasal 20 membahas kesetaraan di hadapan hukum. Di pasal ini tertulis, “Semua warga negara, baik laik-laki maupun perempuan, secara setara menerima perlindungan hukum dan memiliki semua hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang sesuai dengan kriteria Islam”. Sedangkan pasal 21 membahas khusus tentang hak-hak perempuan. Pemerintah harus menjamin hak perempuan, yang sesuai dengan kriteria Islam, dan mewujudkan tujuan-tujuan di bawah ini: 1) menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan kepribadian perempuan dan pengembalian hak-hak mereka, baik material maupun intelektual; 2) perlindungan terhadap para ibu, terutama pada masa kehamilan dan pengasuhan anak, dan perlindungan terhadap anak-anak yatim; 3) membentuk pengadilan yang berkompeten untuk melindungi keluarga; 4) menyediakan asuransi khusus untuk janda, perempuan tua, dan perempuan tanpa pelindung; 5) memberikan hak pengasuhan kepada ibu angkat untuk melindungi kepentingan anak ketika tidak ada pelindung legal.

Ada catatan menarik mengenai UUD ini. Dalam Pasal 115 mengenai kualifikasi calon Presiden. Di pasal tersebut dituliskan presiden harus dipilih di antara “rijal” relijius dan politisi yang memiliki kualifikasi : asli Iran; warga negara Iran; memiliki kapasitas administrasi dan kepemimpinan; memiliki masa lalu yang baik; jujur, bertakwa, beriman, dan berpegang teguh pada landasan Republik Islam Iran dan mazhab resmi Negara. Dalam pasal ini, tidak disebutkan secara jelas istilah ‘laki-laki’, melainkan digunakan kata ‘rijal’. Secara semantis, rijal adalah bentuk plural dari kata rajul, yang berarti laki-laki. Akan tetapi, istilah ini juga sering merujuk kepada arti personality atau tokoh yang tidak hanya bermakna laki-laki tapi juga bisa bermaksud perempuan (Dina Sulaeman, 2005). Disini, issue yang sering dijadikan bukti kediskriminatifan pemerintahan Islam yang menutup ruang terhadap perempuan menjadi presiden tidak menemukan relevansinya. Dalam perkembangannya, penafsiran terhadap istilah “rijal” ini diserahkan kepada Dewan Garda Konstitusi (Shora-ye Negahban-e qanun-e asasi) yang berwenang untuk melakukan verifikasi kelayakan setiap warga Iran yang mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu. Oleh karenanya, setiap kali event pemilu kepresidenan diselenggarakan, jumlah perempuan Iran yang mendaftar selalu signifikan. Mereka memang selama ini belum lolos dari “screening” capres itu. Akan tetapi, gugurnya mereka dalam pencalonan itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat penting lainnya, seperti kualifikasi di bidang administrasi dan pemerintahan.

Jadi, istilah “rijal” lebih dimaknai sebagai tokoh yang memiliki kualifikasi yang mumpuni, tidak berdasar pada apa jenis kelaminnya. Berbeda dengan negara-negara lain yang gembar-gembor soal hak politik dan kuota keterwakilan perempuan di parlemen dan partai politik, di Republik ini, perempuan sudah memasuki era tinggal landas. Meminjam istilah Muhsin Labib, mereka sudah melewati masa ‘minta jatah kursi politik’.

Dalam pasal 28 UUD RII disebutkan perempuan memiliki hak untuk bekerja di luar rumah atau melakukan kegiatan ekonomi. Sedangkan kewajiban pemerintah menyediakan kesempatan kerja bagi setiap warga negara dan menciptakan kondisi yang setara dalam kesempatan kerja. Dan pekerjaan yang berbahaya dan berat tidak boleh diserahkan kepada pegawai perempuan,. pekerja perempuan berhak atas cuti hamil dan melahirkan, serta berhak mendapatkan fasilitas pengasuhan anak selama jam kerja. Jika hak kerja saja mereka dapatkan, terlebih lagi hak memperoleh pendidikan. Data terakhir menyebutkan, jumlah mahasiswa perempuan Iran dua kali lipat dari mahasiswa pria. Ini hanya bagian dari UUD dan bagian parsial dari konstitusi ini lebih banyak lagi yang berbicara tentang pemenuhan hak-hak perempuan. Setiap akhir dari pasal-pasal tersebut selalu disebutkan penyikapan terhadap kaum perempuan harus sesuai dengan karakter Islam. Dengan demikian -menurut saya- Islam dalam pandangan ulama-ulama Iran adalah ajaran yang menempatkan perempuan dalam kedudukan yang terhormat. Mereka merasa perlu menyebut kata perempuan dalam konstitusi dasar negara sampai berkali-kali karena terinspirasi oleh Al-Qur’an yang diantara 114 surahnya terdapat satu surah khusus yang didedikasikan untuk perempuan. Surat ini dikenal dengan surat An-nisa’, dan tidak satupun surat secara khusus ditujukan kepada kaum laki-laki. Lebih jauh lagi, Islam dimata mereka adalah sebuah revolusi yang mengeliminasi diskriminasi kaum Jahiliyah atas perempuan dengan penegasan persamaan status dan hak dengan laki-laki. Hal ini merupakan penegakan ideologi kemanusiaan, serta menempatkan perempuan sebagai pemegang peran utama dalam masyarakat sekaligus menjadi mitra perjuangan bagi laki-laki dalam berbagai area penting kehidupan. Pemberian tanggung jawab yang mulia ini kepada perempuan merupakan pengejawantahan nilai Islam yang agung dan mulia. Saya tidak sedang mempropagandakan Iran, saya hanya seorang warga Indonesia yang sedang belajar di Iran, yang terkadang heran, mengapa Iran yang menyebut diri sebagai Republik Islam tidak mendapat perhatian serius dalam studi-studi banding uji kelayakan penerapan syariat di tanah air. Kita selalu merujuk kepada Arab Saudi yang justru membuat kita ngeri, sebab perempuan untuk sekedar menyetir mobil saja dilarang oleh undang-undang bahkan didukung oleh fatwa ulama mereka.

Wallahu ‘alam bishshawwab

Tulisan ini pernah dimuat di Harian Tribun Timur Edisi 25 Juli 2008

mainsource:http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=234489

0 comments to "Perempuan dalam Konstitusi Negara Islam"

Leave a comment