Home , , , , , � Jar buhan sakulahan, buhan wali muridnya satuju jua jar...kada tahu jua am..mumuk dihati...kasian orangtua : Gratis=NO?? Setuju or Tidak ??!!??

Jar buhan sakulahan, buhan wali muridnya satuju jua jar...kada tahu jua am..mumuk dihati...kasian orangtua : Gratis=NO?? Setuju or Tidak ??!!??


Pungutan Bertameng Kesepakatan

Herman: Laporkan Pungutan Pada Bupati atau Walikota

BANJARMASIN – Adanya temuan Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional, red) tentang pungutan uang pembangunan atau uang gedung usai penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kalsel, ditanggapi oleh Herman Taufan, Sekretaris Dinas Pendidikan (Diknas, red) Provinsi Kalsel.
Menurut Herman kalau soal pungutan di sekolah usai PPDB 2011, itu bukan kewenangan Diknas Kalsel untuk menindak. “Kami memang menerima laporan dari masyarakat soal pungutan tersebut. Namun, Disdik masing-masing Kabupaten/Kota biasanya tidak pernah melaporkan adanya pungutan tersebut kepada Diknas. Kalau soal adanya pungutan, itu adalah kewenangan Disdik (Dinas Pendidikan, red) masing-masing Kabupaten/Kota,” ungkap Herman kepada Radar Banjarmasin, kemarin (2/8/2011).
Herman menjelaskan adanya pungutan di sekolah bagi siswa yang lulus PPDB tidak bisa langsung diartikan negatif. “Bisa saja pungutan tersebut memang resmi. Karena sudah menjadi kesepakatan antara pihak sekolah, orangtua siswa, dan juga komite sekolah. (iya garang sepakat....).... Biasanya, pungutan resmi tersebut memang untuk keperluan membeli seragam sekolah atau sumbangan sukarela (tapi ditantuakan duitnya..ngitu ngarannya kada sukarela...sukaku tuh...) ,” sambungnya.
Namun, apabila ada pungutan ilegal, maka yang berwenang menindak sekolah yang bersangkutan adalah Diknas setempat. “Soal pungutan di sekolah harus mendapatkan persetujuan dan kebijakan dari Disdik setempat.(tanpa persertujuan pungutan jalan tarus..kasian..kasian..kasian..)

Jadi, kalau ada kejanggalan, Disdik setempatlah yang berwenang menindaknya,” tutur Herman.
Lebih lanjut, Herman Taupan menegaskan, mestinya di Kalsel tak boleh ada pungutan uang gedung dan SPP di sekolah negeri. Pasalnya, untuk tahun 2011, dana pembangunan dan manajemen sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Sehingga jika ada sekolah negeri yang memungut uang gedung dan SPP agar dilaporkan langsung ke dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota. Kalau perlu lapor ke bupati atau walikota. " (Masalahnya jar buhan wali murid, kena anaknya di tekan sekolah..nah ya ammm...)

Tidak boleh sekolah memungut uang gedung kepada siswa. Sudah dianggarkan dari BOS, lewat anggaran biaya pengelolaan pendidikan. Selain itu juga dapat dana dari APBD kabupaten/kota dan provinsi. Itu sudah cukup banyak," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk tahun 2011 ini, pemerintah sudah memberikan anggaran dana untuk dua pos, yaitu pos pengelolaan pendidikan dan pos satuan pendidikan. Namun pos untuk pribadi peserta didik seperti seragam dan lain-lain masih belum termasuk.
Herman juga menyampaikan ancaman serius bagi sekolah, jika masih memungut uang gedung maka kepala sekolah bisa dipecat dari jabatannya. Namun dengan tahapan teguran yang sesuai aturan terlebih dahulu.
"Yang memungut paling berat bisa dipecat," tegasnya.
Sekadar diketahui, untuk provinsi saja, anggaran untuk pendidikan, diambil 20 persen dari APBD, dengan total lebih dari Rp 500 miliar. Belum lagi dari APBN. Sehingga anggaran pendidikan di Kalsel memang cukup banyak.

Untuk dana BOS sendiri, satu siswa SD mendapat Rp 475 ribu per tahun, untuk siswa SMP mendapat Rp 575 ribu pertahun.

"Terkadang, pungutan seperti seragam, itu adalah hasil musyawarah komite sekolah dengan orang tua siswa. Makanya saya mengimbau, agar komite jangan didikte sekolah. (tatapai didikte sekolahan...kasian..kasian..kasian...)

Harus tegas, kalau tidak mau adanya pungutan seragam, katakan tidak," jelasnya.
Sementara itu, Akhmad Jazuli, dari komisi IV DPRD Kalsel, menilai anggaran pendidikan untuk Kalsel sudah lumayan besar, sehingga sangat disayangkan kalau ada sekolah yang masih memungut uang gedung.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Banjarmasin, M Amin mengakui, memang ada sejumlah sekolah yang menarik pungutan kepada siswa yang lulus PPDB Online 2011. Namun, semua pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua siswa. “Sampai sekarang Disdik Kota Banjarmasin belum menerima laporan adanya pungutan liar atau diluar kesepakatan pihak sekolah, komite dan juga orangtua siswa,” ungkap Amin.
Ditegaskan Amin, apabila ada sekolah yang melakukan pungutan diluar kebijakan tersebut, maka Disdik Kota Banjarmasin tidak segan untuk memberikan sanksi. “Tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Seandainya ditemukan bukti dan fakta bahwa pungutan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dijatuhi sanksi tegas,” pungkasnya.(oza/mr-116/yn/bin) ( Pabila lah samua an urang bisa jujur dan mau bahu membahu berkerjasama ..bujur-bujur tolong menolong dalam pendidikan..bukan dalam pungutan-pungutan....yang samar-samar LIAR..oh negeriku....)

mainsource:http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/59/14647

0 comments to "Jar buhan sakulahan, buhan wali muridnya satuju jua jar...kada tahu jua am..mumuk dihati...kasian orangtua : Gratis=NO?? Setuju or Tidak ??!!??"

Leave a comment