Home � � 7 Warga AS Jadi Tersangka Teroris

7 Warga AS Jadi Tersangka Teroris


WASHINGTON— Tujuh orang termasuk enam warga negara Amerika Serikat ditangkap di negara bagian North Carolina, AS, dengan dakwaan merencanakan aksi terorisme.
Teroris Amerika

Para tersangka, yang meliputi seorang ayah dan dua putranya, ditangkap oleh polisi federal pekan lalu dan mulai disidangkan. Demikian antara lain isi pernyataan dari Departemen Kehakiman AS seperti dilansir AFP, Selasa (28/7).
"Semua dakwaan ini menegaskan bahwa pelaku teror dan pendukung mereka sekarang bukan hanya berada di wilayah terpencil yang jauh tapi dapat berkembang dan merebak di sini di dalam negeri," kata Jaksa AS George Holding.

Anggota paling tua dalam kelompok tersebut, Daniel Boyd, dituduh pernah tinggal di Afganistan dan Pakistan antara 1989 dan 1992 guna "mengikuti pelatihan ala militer di kamp pelatihan di Afghanistan dan Pakistan dengan tujuan melancarkan perang suci memerangi Rusia", sesudah itu baru dia mengumpulkan orang untuk ditraining, mengumpulkan uang dan berusaha melakukan terror di Amerika.
Semua pria itu, yang berusia dari 20 sampai 39 tahun dan meliputi enam warga negara AS serta seorang warga tak jelas, dihadapkan ke pengadilan federal di Raleigh, North Carolina, tempat mereka tinggal, segera setelah mereka ditangkap.
Boyd dan keenam rekannya yang bernama Hysen Sherifi, Anes Subasic, Zakariya Boyd, Dylan Boyd, Mohammad Omar Aly Hassan dan Ziyad Yaghi.

Antara 2006 dan Juli 2009, jaksa menduga Boyd dan terdakwa lain berusaha mengumpulkan dana bagi serangan teror dan melakukan pelatihan penggunaan senjata. "Semua terdakwa mempersiapkan diri mereka untuk terlibat dalam perang suci dan bersedia gugur sebagai syuhada," kata Departemen Kehakiman.

Mereka menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk persekongkolan dan penyediaan bahan pendukung kepada pelaku teror dan persekongkolan dalam melakukan pembunuhan, penculikan, serta membuat cacat dan melukai orang di luar negeri. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Dakwaan tersebut tak menggambarkan adanya rencana guna melancarkan serangan tertentu di dalam Amerika Serikat, tetapi menuduh kelompok itu benar-benar berencana mengincar Israel. "Pada Juni 2007, Daniel Boyd dan beberapa terdakwa lain meninggalkan Amerika Serikat menuju Israel dalam upaya melancarkan perang suci, tapi akhirnya kembali ke Amerika Serikat setelah gagal dalam upaya mereka," kata pernyataan tersebut.

Selain itu, seorang terdakwa lain dituduh pernah pergi ke Kosovo "guna melancarkan perang suci" dan beberapa terdakwa diduga mengumpulkan dana dengan tujuan mengirim orang lain yang tak disebutkan jati diri mereka ke luar negeri guna melancarkan serangan.
Warga AS lainnya, Ahmed Omar Abu Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena ikut rencana Al Qaeda untuk membunuh presiden kala itu, George W Bush.

Hukuman terhadap Abu Ali, dibacakan oleh Hakim Gerald Bruce di ruang pengadilan Virginia, Alexandria, Senin (27/7). Vonis itu menggantikan hukuman 30 tahun penjara sebelumnya yang dijatuhkan pada 2006.

Salah seorang pengacara Abu Ali, Ashraf Nubani, mengatakan pada AFP bahwa kliennya akan mengajukan banding dengan harapan bahwa keadilan akan menang.

Abu Ali (28) lahir dan dididik di AS. Ia dihukum pada akhir 2005 berdasar enam tuduhan, termasuk memberikan bantuan material pada jaringan Al Qaeda.

Abu Ali ditangkap pada 2003 oleh pihak berwenang di Madinah, Arab Saudi, tempat ia telah mempelajari teologi selama beberapa bulan. Ia ditahan di penjara Saudi selama dua tahun sebelum diekstradisi ke AS dan para pengacaranya mengatakan ia telah dianiaya oleh pihak berwenang di Saudi. "Ia terus membela ketidakbersalahannya dan bahwa ia telah disiksa. Ia dan para pendukungnya yakin bahwa pada suatu hari ia akan dibersihkan namanya," kata Nubani pada AFP. [IslamTimes/R]

Tags:

0 comments to "7 Warga AS Jadi Tersangka Teroris"

Leave a comment