Home � � Kilas Balik Pemilu Iran: Referendum VS Undang Undang Dasar [3]

Kilas Balik Pemilu Iran: Referendum VS Undang Undang Dasar [3]



Pada tanggal 19 Juli 2009 Mohammad Khatami, mantan Presiden Republik Islam Iran bertemu dengan sejumlah keluarga dari mereka yang ditahan setelah peristiwa pasca pemilu presiden Iran. Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh tokoh-tokoh senior Majma-e Rouhanioun-e Mobarez (Forum Ulama Pejuang) seperti Mohammad Mousavi Khouiniha, Ali akbar Mohtashami Pour, Majid Ansari, Mehdi Emami Jamarani dan Mohammad Mousavi Bojnourdi, Khatami menyambut usulan Ali Akbar Rafsanjani, Ketua Dewan Penentu Kebijakan Negara yang disampaikan dalam khutbah Jumat (17/7). Khatami menyebut solusi dari krisis yang ada dengan bersandar pada suara rakyat dan praktisnya dengan melakukan referendum.





Menyusul pernyataan Mohammad Khatami yang juga sebagai Ketua Majma-e Rouhanioun-e Mobarez, organisasi ulama ini mengeluarkan pernyataan resmi ke-5 setelah pilpres Iran dan menekankan referendum sebagai jalan keluar dari kondisi yang ada berdasarkan Undang Undang Dasar Iran. Majma-e Rouhanioun-e Mobarez menegaskan, “Setidak-tidaknya kepercayaan jutaan orang terhadap proses pemilu telah hilang dan ketimbang bersikeras atas sistem yang gagal, berikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk ikut secara bebas dalam sebuah referendum guna memutuskan masalah yang terjadi selama ini.”
Khatami
Senyum Khatami
Dalam pertemuan tersebut Mohammad Khatami dan Majma-e Rouhanioun-e Mobarez sepakat, pelaksanaan referendum diselenggarakan oleh lembaga netral seperti Dewan Penentu Kebijakan Negara. Mohammad Khatami mengatakan, “Harus ditanyakan kepada rakyat, apakah mereka menerima kondisi yang ada? Bila mayoritas menerima kondisi ini, kami juga akan menerima.”

Referendum dalam UUD Iran
Dalam pasal 58 UUD Iran satu-satunya pasal yang membicarakan kondisi dan bagaimana pelaksanaan referendum. Disebutkan, “Dalam masalah sangat penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, tugas-tugas lembaga eksekutif dapat dilaksanakan leweat referendum dan merujuk langsung pada suara rakyat. Permintaan rujukan langsung ke suara rakyat harus diratifikasi oleh 2/3 seluruh anggota parlemen.”

Mencermati teks tersebut ada beberapa hal yang patut diperhatikan:
1. Masalah yang dapat direferendum memiliki tiga syarat:

a. Masalahnya sangat penting dan termasuk masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya.
b. Termasuk tugas-tugas lembaga eksekutif. Yakni, punya hubungan dengan ratifikasi undang-undang atau sebuah keputusan undang-undang dalam ruang lingkup parlemen.
c. Diratifikasi oleh 2/3 selurug anggota parlemen.

2. Penggunaan kata “dapat” menunjukkan obyek referendum sangat luas dan identifikasinya berada pada anggota parlemen. Sejatinya kata ini berada dalam posisi membolehkan referendum (dengan memperhatikan syarat-syarat sebelumnya) dan bukannya membatasi obyek.

3. Dengan mencermati referendum sebagai bagian dari proses pembuatan undang-undang, hasilnya pun sama dengan ratifikasi sebuah undang-undang atau sebuah keputusan hukum yang posisinya sama dengan undang-undang lainnya yang diratifikasi oleh parlemen. Dengan kata lain, referendum adalah pengembalian perwakilan dalam pengambilan keputusan kepada rakyat dengan alasan begitu pentingnya masalah. Dengan demikian, isi referendum tidak bisa sesuatu yang berada di luar wewenang parlemen.

4. Dengan mencermati referendum sebagai bagian dari proses penetapan undang-undang, referendum juga harus sama dengan ketetapan parlemen dari sisi pertanyaan harus dalam bentuk “iya” atau “tidak”, atau dalam tiga bentuk “setuju”, “menolak” dan “abstein”. Selain itu, pertanyaan referendum harus jelas, tidak ambigu dan tidak multi tafsir.

Ada satu hal lagi yang perlu diketahui mengenai referendum dalam UUD Iran dan itu terkait dengan perintah referendum. Dalam pasal 110 UUD disebutkan bahwa perintah referendum merupakan satu dari wewenang Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Namun perintah ini merupakan kepanjangan dari pasal 59 terkait dengan bentuk pengukuhan referendum dan tidak disebutkan dalam pasal tersendiri. Artinya, dengan keluarnya perintah referendum oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, kemungkinan pelaksanaan referendum yang diratifikasi parlemen menjadi lebih mudah.

Dengan memperhatikan proses referendum dalam UUD Iran, sudah saatnya kita kembali pada usulan referendum mengenai pemilu presiden yang disampaikan oleh Mohammad Khatami dan lembaga yang dipimpinnya, Majma-e Rouhanioun-e Mobarez. Singkatnya, apa pertanyaan dan masalah yang bakal direferendumkan?

Pernyataan Mohammad Khatami soal referendum dalam pertemuan dengan sejumlah keluarga dari mereka yang ditahan setelah peristiwa pasca pilpres ditanggapi serius oleh organisasi yang dipimpinnya dengan mengeluarkan pernyataan. Di sini pernyataan resmi Majma-e Rouhanioun-e Mobarez yang akan dijadikan sumber untuk mengkaji masalah ini secara kritis. Untuk itu ada baiknya menukil kembali pernyataan tersebut, “...Setidak-tidaknya kepercayaan jutaan orang terhadap proses pemilu telah hilang dan ketimbang bersikeras atas sistem yang gagal, berikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk ikut secara bebas dalam sebuah referendum guna memutuskan masalah yang terjadi selama ini.”

Khatami Mania
Khatami dan pendukung
Pernyataan Majma-e Rouhanioun-e Mobarez masih memiliki multi tafsir dan menyangkut seluruh proses pelaksanaan pemilu mulai dari kampanye, pencoblosan dan hasil penghitungan suara. Dari sisi lain, jelas dalam referendum tidak mungkin dilakukan dengan beberapa pertanyaan. Karena hasilnya juga menjadi tidak mungkin.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, referendum harus dalam bentuk ratifikasi sebuah undang-undang (contoh, pemberian wewenang kepada pemerintah untuk menggunakan seluruh pendapat dari minyak untuk satu program khusus) atau sebuah keputusan hukum (contoh, mosi percaya kepada seorang menteri). Dengan demikian, pernyataan paling tepat dalam referendum usulan Mohammad Khatami dan Majma-e Rouhanioun-e Mobarez adalah hasil pemilu sebagai tuntutan asli mereka yang menolaknya dan tidak mungkin mencakup seluruh dimensi masalah. Setelah penyederhanaan ini, pertanyaan referendum yang diusulkan menjadi, “Apakah anda menerima hasil pemilu?” yang pengertian sebaliknya adalah “Apakah anda setuju pembatalan pemilu?”

Dengan asumsi yang ada, kini tiba saatnya mengkaji posisi hukum referendum ini.

1. Jelas, pemilu presiden merupakan masalah sangat penting dan menentukan negara. Oleh karenanya referendum yang diusulkan memiliki syarat pertama.

2. Syarat kedua referendum terkait dengan posisinya baik dari sisi penetapan hukum atau keputusan hukum. Dalam hal ini jelas penetapan atau pembatalan pemilu presiden tidak berada dalam lingkup penetapan hukum atau keputusan hukum. Namun perlu diketahui, parlemen hanya dapat mengambil keputusan soal referendum, sementara penetapan atau pembatalan pemilu merupakan wewenang lembaga lain yang telah dijelaskan dalam UUD dan itu adalah Dewan Garda Konstitusi. Katakanlah kita menoleransi syarat ini dan tidak memandang lembaga yang berwenang soal penetapan dan pembatalan pemilu dan menyebut referendum yang diusulkan memiliki syarat kedua.

3. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya terkait syarat ketiga, sesuai dengan UUD tidak ada lembaga lain yang berwenang dalam mengambil keputusan soal referendum selain anggota parlemen, selain itu 2/3 dari seluruh anggota parlemen harus menyetuinya. Oleh karenanya, keinginan dilaksanakannya referendum harus dilakukan lebih dari sekedar menyampaikannya di pelbagai kalangan atau mengeluarkan pernyataan, tapi butuh upaya menarik suara 2/3 dari seluruh anggota parlemen. Perlu ditegaskan, dalam UUD tidak ada solusi lain, selain yang telah digariskan. Namun ini tidak boleh diartikan lemahnya hukum. Karena keistimewaan hukum adalah menyusun kerangka dan memberikan solusi, itupun dalam bingkai yang terbatas, mengingat bila selain ini, pada dasarnya penyusunan hukum menjadi tidak berarti.

Namun poin paling penting selain tiga syarat di atas yang patut mendapat perhatian adalah pasal 99 UUD yang menyebut pengawasan terhadap referendum sama seperti seluruh pemilu yang ada berada di bawah Dewan Garda Konstitusi. Selain itu pasal 113 UUD juga menyebutkan pelaksanaan seluruh pemilu dilakukan oleh pemerintah. Sementara usulan referendum Mohammad Khatami dan Majma-e Rouhanioun-e Mobarez yang diklaim berdasarkan UUD meminta pengawasan dan pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga lain seperti Dewan Penentu Kebijakan Negara. Artinya, usulan referendum adalah bentuk lain dari kepatuhan terhadap UUD dalam melawan UUD. Satu fenomena jamak yang dilakukan oleh kubu Reformasi dalam pemilu presiden ke-10 ini, baik sebelum maupun setelahnya.

Mohammad Khatami tentu akan menindaklanjuti usulannya ini setali tiga uang dengan aksi-aksi kandidat kalan Mir Hossein Mousavi. Bila Mousavi hanya berani sesumbar di media dan dalam pernyataan-pernyataannya mengenai adanya kecurangan pemilu presiden tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti yang ada, Mohammad Khatami juga tidak akan melangkah lebih jauh dari itu. Terlebih-lebih lagi, referendum yang diusulkan dengan asumsi negara dalam kondisi krisis. Sementara mayoritas rakyat Iran melihat tidak ada krisis yang terjadi. Yang ada adalah kubu yang kalah dalam pemilu tidak menindaklanjuti klaim adanya kecurangan lewat jalur hukum, melainkan memanfaatkan media dan para pengacau untuk memperkeruh suasana.

Aneh, bila Mohammad Khatami dan organisai yang dipimpinnya mengusulkan referendum berdasarkan UUD, tapi tidak ingin mengikuti aturan pelaksanaan referendum yang ditetapkan UUD. Namun hal ini menjadi lebih aneh lagi setelah mengetahui yang mengusulkan ini adalah Mohammad Khatami sang mantan presiden. Pertanyaannya, lalu apa di balik usulan referendum ini?[islammuhammadi/sl]

Tags:

0 comments to "Kilas Balik Pemilu Iran: Referendum VS Undang Undang Dasar [3]"

Leave a comment