Home � Rokok...boleh, haram dan halal??????

Rokok...boleh, haram dan halal??????


Ayat Tembakau Hilang: Pengkhianatan Undang-Undang
Sandal legislasi terungkap di akhir masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Undang-Undang Kesehatan yang disahkan melalui rapat pleno yang tidak bergairah pada 14 September 2009 ternyata menyisakan masalah. Sebuah ayat, yang sesungguhnya ada dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, raib.

Ayat yang lenyap ternyata menyangkut tembakau. DPR dalam rapat paripurnanya mengesahkan Undang-Undang Kesehatan lengkap dengan ayat tembakau yang begitu penting itu. Namun, ayat tersebut lenyap ketika naskah undang-undang itu diterima Setneg.
Penghilangan ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan sesungguhnya bukanlah sebuah skandal biasa. Itu adalah kejahatan sangat serius. Karena itu, tidak boleh publik menerimanya sebagai hanya kesalahan teknis seperti yang diungkapkan dengan enteng oleh para petinggi DPR.

Negara dan aparaturnya harus menyelidiki kasus itu sebagai sebuah kejahatan berat. Karena penghilangan ayat tembakau berdampak sangat luas kepada kesehatan publik.

Bila yang dihilangkan adalah ayat tentang tembakau, adalah sangat wajar untuk mengatakan penghilangan itu bukanlah sebuah kebetulan. Karena tembakau, termasuk rokok, sedang berperang dengan kecenderungan global yang semakin kuat bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.

Selain berperang melalui iklan yang tiada lelah, industri rokok diketahui membangun lobi-lobi politik untuk memenangi kebijakan di banyak negara. Tentu, termasuk Indonesia yang menurut survei terbaru menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar di Asia Tenggara.

Adalah kepentingan industri rokok untuk menghilangkan ayat yang memasukkan tembakau sebagai zat adiktif. Karena itu, wajar bila ada tangan-tangan jahil berperan menghilangkan ayat itu.

Kecurigaan adalah salah satu institusi dalam penegakan hukum. Karena itu, patutlah dicurigai bahwa penghilangan ayat tembakau bukanlah semata kesalahan teknis, melainkan sebuah kesengajaan. Dengan demikian, itu adalah kejahatan yang amat serius. Karena itu kejahatan serius, pelakunya harus dihukum berat.

Kita lalai memahami sebuah bentuk kejahatan yang tidak berdarah. Yaitu kejahatan kebijakan. Ini kejahatan teks yang tidak menggorok, tetapi dalam jangka panjang membunuh banyak orang.

Ketika DPR yang salah satu fungsi utamanya melahirkan undang-undang demi kemaslahatan publik justru menghadirkan undang-undang yang mematikan publik, itu adalah kejahatan yang amat fundamental. Sebuah pengkhianatan nurani yang dahsyat. Sama dengan guru yang ternyata melakukan kejahatan pengajaran. Atau wasit yang mencurangi pertandingan.

Nafsu untuk mengkhianati mandat dan nurani rakyat masih bergelora di DPR. Legislasi menjadi salah satu alat tawar di pasar gelap maupun terang. Karena nafsu pengkhianatan masih membara, publik harus awas. [islammuhammadi/mt/mi]

Tags:

0 comments to "Rokok...boleh, haram dan halal??????"

Leave a comment