Home , , � Banjarmasinku.....

Banjarmasinku.....


Berjibaku Mencari Kaca Spion

Dua hari sudah kita meninggalkan 2009. Kini kita berada di 2010, tahun yang penuh dengan keinginan dan harapan. Pastinya, semua menginginkan yang terbaik dalam menjalani hidup ini. Ingin berhasil mencapai cita dan cinta, serta masih banyak lagi keinginan dan harapan baik.

Di tahun ini pula, beberapa kegiatan dimulai selain melanjutkan kegiatan yang belum selesai. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pun mulai diberlakukan tahun ini, tepatnya 1 Januari 2010 kemarin.


Menjelang diberlakukan, kepolisian daerah ini dan instansi terkait gencar melakukan sosialisasi undang-undang tersebut. Pemasyarakatan peraturan itu dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya memasang poster atau spanduk di hampir semua perempatan di Kota Banjarmasin. Juga pemberitahuan kepada pemakai jalan oleh aparat kepolisian, secara bergerak di jalan-jalan utama di kota ini. Sosialisasi melalui media massa pun tak kalah gencar, karena dinilai sangat efektif.

Dalam rangka persiapan pemberlakuan UU tersebut, instansi terkait pun dalam hal ini Dinas Perhubungan membenahi semua rambu lalu lintas. Lampu pengatur lalu lintas, diperbaiki dan ditambah. Hampir semuanya dilengkapi dengan catatan waktu.

Masyarakat pun khususnya pemilik kendaraan bermotor, ‘terpaksa’ harus melengkapi perlengkapan kendaraannya termasuk dokumennya. Tertutama pemilik kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), yang ‘terpaksa’ harus ‘berjibaku’ mencari kaca spion (motorcycle mirror). Itu lantaran, hampir semua sepeda motor yang dioperasikan di sini hanya memiliki saru kaca spion -- umumnya sbelah kanan. Sementara menurut UU tersebut, sepeda motot yang tidak lengkap kaca spionnya akan didenda Rp 250.000. Sebuah angka rupiah yang tidak kecil. Celakanya, kaca spion sebelah kiri untuk sepeda motor sangat susah ditemukan. Kalaupun ada, dapat dipastikan harganya melambung. Atau, tidak menyalakan lampu di siang hari (light on) maka dendanya Rp 100.000.

Sebenarnya, semua peraturan yang dibuat adalah tidak untuk kepentingan segelintir orang. Misalnya, untuk kepentingan produsen helm saat pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan pemakaian helm standar. Padahal sesungguhnya, peraturan yang dibuat itu untuk kita sendiri, masyarakat. Tujuannya, menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya pengendara sepeda saat berada di jalan. Paling tidak helm standar dapat melindungi kepala dari benturan keras, apabila terjadi kecelakaan.

Sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Banjarbaru. Sepanjang 2009, tercatat 39 nyawa melayang di jalan akibat kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 46 persen dibanding dengan kecelakaan lalu lintas pada 2008 di wilayah yang sama, tercatat 24 peristiwa.

Kecelakaan tersebut, diperkirakan terjadi akibat pelanggaran terhadap peraturan berlalu lintas. Misalnya, ngebut atau ugal-ugalan melarikan kendaraan bermotornya. Selain memang faktor musibah.

Kita semua jelas sangat tidak menginginkan hal itu terjadi. Menghindari semua itu, alangkah baiknya kita mematuhi semua peraturan yang ada. Kita pun menjadi aman dan nyaman saat berkendaraan di alan. Tidak ada perasaan takut ditangkap polisi, lantaran perlengkapan dan surat menyurat sepeda motor kita yang kurang. Bahkan tidak ada kerugian moral dan material yang diakibatkannya.

Selamat bersepeda motor dan mematuhi peraturan.(b.post)

0 comments to "Banjarmasinku....."

Leave a comment