Fikih Persatuan dalam Pandangan Musa Ash-Shadr
Oleh: Hujjatul Islam wal Muslimin Abdurrahim Abazari
Para tokoh politik dan pemikir Muslim sepanjang sejarah selalu memberikan perhatian yang lebih terhadap masalah persatuan umat Islam. Mereka memberi kontribusi besar di bidang ukhuwah islamiah (persaudaraan sesama Islam) dan mereka selalu memprioritaskan hal ini sebagai kunci kemaslahatan umat Islam sedunia.
Salah satu fukaha (ahli fikih) ternama Syiah, Syekh Thusi, menulis kitab yang begitu berharga berjudul Al-Khilaf (perbedaan). Penulisan buku tersebut mendorong pembahasan fikih tathbiqî (fikih penerapan) dan fikih muqarrin (fikih perbandingan) antar empat mazhab. Setelah Syekh Thusi, Allamah Hilli melanjutkan langkah Syekh Thusi dimana beliau menulis kitab At-Tadzkirah.
Pada abad-abad berikutnya, banyak tokoh-tokoh besar bermunculan; di antaranya seperti Sayid Jamaluddin Astarabadi, Syekh Muhammad Husain Kasyiful Ghita, Syekh Muhammad Abduh, dst. Mereka dengan gigih memperjuangkan terwujudnya persatuan umat Islam. Di masa itu pula ada Ayatullah Sayid Abdul Husain Syarafuddin di Lebanon, Ayatullah Borujerdi dan Syekh Muhammad Taqi Qumi di Iran, Syekh Mahmud Syaltut dan Syekh Muhammad Madani di Mesir. Para pelopor pendekatan antarmazhab tersebut mengerahkan daya dan upaya untuk meneruskan gagasn cemerlang dan mulia ini.
Lambat laun, dibentuklah lembaga Darut Taqrib (Lembaga Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam) di Kairo, Mesir. Kegiatan lembaga ini meliputi penulisan artikel dan buku, penyelenggaraan konferensi dan rapat-rapat berkenaan dengan pendekatan mazhab-mazhab Islam. Untuk pertama kalinya para tokoh dari berbagai mazhab berkumpul bersama dan Universitas Al-Azhar pun memberi kesempatan kepada seluruh mazhab Islam untuk dikaji dan dipelajari secara terbuka di sana.
Pentingnya Pendekatan Fikih
Dalam pandangan Imam Musa Ash-Shadr, semua upaya dan usaha ini merupakan langkah positif, suci dan suatu keniscayaan dalam mewujudkan persatuan umat Islam. Bagi beliau, kita tidak boleh berasumsi bahwa kita telah menjalankan langkah terakhir di jalan ini. Beliau memiliki pandangan khusus dalam metodenya yang disebut taqrib fiqhi (pendekatan fikih). Beliau selalu berkata, “Fiqh tathbiqî (fikih penerapan) adalah bibit mulia yang menentukan metode pendekatan fikih dan persatuan hukum syariat.”
Jadi menurut beliau, langkah para pendahulu kita merupakan sarana terbaik bagi kita di zaman sekarang untuk mengembangkan pendekatan fikih. Imam Musa Ash-Shadr menganggap diskusi antar-tokoh mazhab, penulisan buku dan artikel, dan upaya-upaya semacam itu masihlah belum optimal. Beliau menganggap taqrib fiqhi sebagai penyempurna upaya kita dalam mewujudkan persatuan umat Islam.
Jelas sekali maksud Imam Musa Ash-Shadr tentang pendekatan fikih bukan berarti tidak boleh ada perbedaan fatwa di kalangan fukaha; karena itu sama sekali tidak masuk akal. Menurut beliau, bahkan perbedaan pendapat umat dalam pemikiran adalah rahmat, sebagaimana sebuah hadis menyatakan hal itu. Justru perbedaan pemikiran dan pandangan ilmiah akan membawa berkah dan kemajuan bagi para mujtahid. Namun jika perbedaan itu keluar dari ruang lingkup teori dan keilmuan dan menjadi syiar serta fatwa yang harus diamalkan setiap umat, maka persengketaan, perselisihan, dan buruk sangka tidak dapat dihindarkan. Oleh karenanya, sebisa mungkin dampak negatif tersebut harus dihindari.
Sebagai seorang fakih dan pakar dalam masalah agama, Imam Musa Ash-Shadr selalu waspada dalam mengikuti perkembangan masalah-masalah sosial-politik Timur Tengah, Dunia Islam dan Barat. Beliau memiliki hubungan yang baik dengan tokoh-tokoh kedua belah pihak. Beliau sangat menyadari kelemahan dan kekurangan masyarakat muslim. Baginya adalah suatu hal yang sangat disayangkan sekali bahwa setiap tahun umat Islam melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan begitu megah, namun dikarenakan perbedaan-perbedaan partikular mereka rela menanggalkan persatuan dan kehilangan kekuatannya. Beliau selalu memikirkan cara bagaimana agar umat Islam tidak berselisih hanya karena masalah melihat hilal; dan sebagai gantinya hendaklah kaum Muslimin mengerahkan tenaganya di bidang kemajuan iptek sehingga terwujud kembali keagungan Islam.
Begitu tinggi angan-angan Imam Musa Ash-Shadr dalam mewujudkan persatuan sampai-sampai beliau ingin melihat umat Islam melakukan salat berjemaah, mengumandangkan azan, dan merayakan hari raya di satu waktu yang sama. Karena menurut beliau, kebersamaan dan persatuan ini lebih dahsyat ledakannya daripada bom atom sekalipun, khususnya bagi negara-negara adidaya; dan juga merupakan jaminan kuatnya Islam dan kaum Muslimin di hadapan tipu muslihat dan siasat musuh untuk selamanya.
Pada tanggal 27 Rajab 1389 H yang bertepatan dengan hari biksah (hari pengangkatan Nabi saw. sebagai utusan Allah Swt.) untuk pertama kalinya beliau mengutarakan suara hatinya ini dalam sepucuk surat kepada Syekh Hasan Khalid, Mufti Suni Lebanon. Kemudian pada bulan Zulhijah di tahun yang sama, beliau hadir pada konfrensi tahunan “Majma’ Buhuts Islami” dan menjelaskan pandangannya di hadapan tokoh terkemuka dunia Islam. Pandangan beliau mendapat sambutan yang cukup hangat; dan karena itu pula beliau diterima menjadi anggota tetap lembaga ini.
Dalam wawancara bersama majalah Al-Mushawir cetakan Kairo, dalam menjawab sebuah pertanyaan tentang persatuan, lagi-lali beliau menekankan masalah pendekatan fikih seraya berkata: “Hal itu (persatuan umat) akan terwujud jika pendekatan dan persatuan fikih telah terwujud sebelumnya. Persatuan tidak akan terwujud hanya dengan diadakannya konferensi-konferensi antar tokoh mazhab-mazhab. Saya menaruh harapan akan terwujudnya pendekatan fikih kepada lembaga yang terdiri dari tokoh-tokoh berbagai mazhab ini. Kairo juga seharusnya menunjukkan kemampuannya dalam bidang ini, karena Kairo memiliki posisi yang begitu strategsi di dunia Islam.”
Imam Musa Ash-Shadr memanfaatkan segala kesempatan seoptimal mungkin dan beliau selalu merundingkan masalah ini dengan tokoh-tokoh dari berbagai mazhab dan juga para pakar politik dunia Islam. Pada tahun berikutnya, yakni pada tanggal 19 April 1971 seusai mengikuti konferensi keenam Majma’ Buhuts Islami di Kairo, dalam pertemuannya dengan para tentara di Kanal Suez, seraya menekankan jihad melawan Israel, untuk kesekian kalinya beliau menekankan pendekatan fikih dan meneriakkan motto “Persatuan adalah syiar agamaku!”
Pada tahun 1973 saat beliau menghadiri konferensi “Mengenal Pemikiran Islam”, dalam wawancaranya bersama majalah Al-Mujahid, beliau juga menekankan kembali prinsip persatuan tersebut.
Sumber: Buletin Mingguan Pegah-e Howze, 2008, edisi 207 dan http://ejajufri.wordpress.com/2010/01/24/fikih-persatuan-dalam-pandangan-musa-ash-shadr/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+ejajufri+(Dahulukan+Islam+di+Atas+Mazhab)&utm_content=Yahoo!+Mail
Home � Agama , Berita , Islam dan Jihad , Islam dan Wanita , Pemuda , Persatuan Islam , Politik , Serba Serbi , Tekhnologi , Teroris , Wahabi � persatuan Islam lebih dahsyat ledakannya daripada bom atom
persatuan Islam lebih dahsyat ledakannya daripada bom atom
Posted by cinta Islam on 4:13 PM // 0 comments
0 comments to "persatuan Islam lebih dahsyat ledakannya daripada bom atom"