Baleg DPR: RUU Nikah Siri Masuk Prolegnas Prioritas 2010
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali bahwa RUU Hukum Materil Peradilan Agama atau yang lebih dikenal RUU Nikah Siri tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terbantahkan. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan bahwa RUU tersebut masuk Proglenas, bahkan menjadi proritas pembahasan tahun 2010.
"Masuk Prolegnas prioritas 2010. Itu RUU inisiatif pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg, Ida Fauziah, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (20/2/2010).
Ida menambahkan, RUU Nikah Siri tersebut merupakan satu dari 58 RUU Prolegnas prioritas 2010. Sementera yang masuk dalam daftar Prolegnas 2010-2014 terdapat 247 RUU.
Setelah menjadi polemik di masyarakat kurang lebih satu minggu, Menag menyatakan bahwa RUU tersebut masih berupa wacana dan meminta agar wacana tersebut tidak lagi diperdebatkan. Menag juga menilai RUU yang diperdebatkan itu "tidak ada barangnya" dan belum masuk Prolgenas.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan yang dibuat Menag sendiri dua hari sebelumnya, 16 Februari 2010. Menag membenarkan RUU itu telah masuk dalam Prolegnas.
"Baru masuk di Badan Legislasi. Itu rancangan itu dari Depag, begitu," kata Menag saat itu.
Seperti diketahui, untuk bisa masuk Prolegnas prirotas 2010 (dibahas DPR), draf RUU harus disampaikan ke Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan dari Presiden.
Banyak pihak menduga ketidakkonsistenan pernyataan Menag dipengaruhi oleh teguran Presiden SBY
kepada Menkominfo Tifatul Sembiring. Menkominfo juga membuat polemik di masyarakat terkait pembahasan Rencana Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia.
RUU Nikah Siri
Permintaan Menag untuk Hentikan Polemik Ditentang

"Hal ini juga menandakan demokrasi yang sudah mulai maju," kata Staf Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), Abdul Hamim Jauzie, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Sabtu (20/2/2010).
Setelah menjadi polemik di masyarakat kurang lebih satu minggu, Menag menyatakan bahwa RUU tersebut masih berupa wacana dan meminta agar wacana tersebut tidak lagi diperdebatkan. Menag juga beranggapan RUU yang beredar di masyarakat adalah illegal.
Menurut Jauzie, beredarnya draf RUU tersebut di kalangan masyarakat merupakan hal yang baik karena masyarakat akan mengkritisi dan memberi masukan atas perangkat peraturan yang nantinya akan mengatur masyarakat itu sendiri.
"Draf kebijakan yang baik justru yang beredar atau disosialisasikan kepada masyarakat," imbuh dia.
"Saya sendiri terus mengkaji dan akan memberikan masukan-masukan atas RUU tersebut agar perempuan tidak lagi-lagi menjadi korban atas suatu kebijakan," kata Jauzie.
0 comments to "Mentri agama dibantah....."