Home , , � Menjelang pencoblosan Pemilukada Kalimantan Selatan, ada saja warga Banjar yang merasa dizalimi pemerintahnya...???....

Menjelang pencoblosan Pemilukada Kalimantan Selatan, ada saja warga Banjar yang merasa dizalimi pemerintahnya...???....


Sumber :Surat Kabar Umum Demokratis, Edisi 266/Tahun IX/25 Mei-8Juni2010, halaman 8/POTRET/SURAT TERBUKA

Januari 2010

Hal : Tak terbukti SK Menteri Agraria No.894/60 Mohon belas kasihan ganti rugi

Kepada Yth

Bpk. Andi Arif Staf Khusus Presiden Po.Box. 9949 Jkt

Bpk. Menteri Kehakiman dan HAM

Bpk. Ketua KPK

Bpk. Dewan Pertimbangan Presiden

Bpk. Kapolda Kalimantan Selatan

Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel

Di Tempat

Dengan hormat.

Jikalau masih di hargai hak berbicara, mengemukakan pendapat. Ijinkan lah kami menulis sbb:

(1). Penderitaan P.T. Sarudji / H. Siradjuddin Sarudji meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan perkebunan pohon karet 235 HA di Djilatan tahun 1974 melalui apa yang di sebut SK Menteri Agraria No 894 Tahun 1960 ternyata tak terbukti di pengadilan Negeri Peleihari.

Berdasar kan keterangan Kepala Arsip Nasional RI, tgl 12 September 1986. Tidak ada bukti surat SK tersebut akan tetapi keburu BPN merampas tanpa musyawarah ganti rugi???

(2). Surat Dirjen Agraria. Depdagri ke Provinsi Kalimantan Selatan, yang isinya telah melibatkan beberapa Penjabat Daerah, mengenai pengambilan tanah dan Pembuldozeran Perkebunan Karet Djilatan Kabupaten.Tanah laut. Surat No.DPH/2/177/12=78 tanggal 5-12-1978 perlu keterangan. Gubernur melaporkan kepada Menteri Transmigrasi tanah milik H.Siradjuddin dan belum dibayar ganti rugi ?. Tahukah penjabat-penjabat pelanggaran Hukum, Kapanpun akan di usut.??? Kepolisian pasti bertindak,publik akan tahu bahwa kejadian sepuluh tahun yang lalu, suatu saat akan di bongkar Penegak Hukum?Maka berhati-hatilah setiap saat, mengambil keputusan. Ada polisi di pecat, ada Hakim di cabut palu, ada Jaksa dipecat, ada Advokat dihukum, Gubernur,Bupati, Walikota, Camat, dan WNI dihukum.

(3). Surat DPD Kalimantan Selatan No.DPD/KS/III/2008 tgl 1 Maret 2009 Isinya agar BPN- Deptrans segera menuntas kan masalah “Perkebunan Djilatan”. Aneh tak ada Kepedulian BPN dan Nakertrans memberi ganti rugi.

(4 ). Oleh Kementerian PAN agar di selesaikan : diberikan penjelasan agar tak timbul persepsi yang dapat menyebabkan Citra Aparatur Pemerintahan Kurang baik, Suratnya No.B/239/D.V.PAN/I/2008 tgl 28 Januari 2008. Aneh , tak di tanggapi Kep. BPN Pusat bahkan. PT. Sarudji / H. Siradjuddin Sarudji. tak pernah di ajak musyawarah dan memberikan keterangan dari hati ke hati.

(5). Keterangan Gubernur Kalimantan Selatan tgl 4 Juli 1987 No. 520/2493/Binproda menerang kan tanah dan perkebunan Karet Djilatan milik H.Siradjuddin Sarudji belum pernah di beri ganti rugi. Bagi kami kejujuran Gubernur itu mahal sekali gubernur yang jujur.

(6). Surat Menteri Menakertrans No.B.15/MEN/P4T - PTT/I/2008. Menanggapi keluhan PT Sarudji /H.Siradjuddin Sarudji, sebab tak ada penjelasan dari Deptrans, BPN KabupatenTanah Laut yang memuaskan pemohon "ganti rugi". Menteri menyarankan agar tuntutan ganti rugi Melalui pengadilan sebab cukup lama masalah tersebut : Telah terbit pula Sertifikat Hak Milik ATAS NAMA TRANSMIGRAN.

Pendapat saya Kaya jadi miskin, simiskin / jadi kaya.

(7). Surat Po.Box 9949 Jkt (Sekretariat Negara) tanggal 24 Oktober 2008. Diteruskan ke BPN untuk menetapkan klarifikasi / penyelesaian.

(8). Ternyata BPN tidak menjawab dan kami tak mendapat tembusan penyelesaian.

Setelah persidangan Perdata oleh Pengadilan Negeri Peleihari ,PT Sarudji /H.Siradjuddin Sarudji kalah, malahan diwajibkan membayar biaya perkara lebih dari sejuta rupiah. Saya naik banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Satu pertanyaan adalah mengapa transmigrasi mendapatkan Sertifikat dari BPN. Tanah masih bermasalah kok dibagi-bagi.???...Satu pohon karet yang produktif pun yang dibuldozer tanpa ada ganti rugi. Kalau tanah HGU jadi milik negara,hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Aneh lagi apa yang disebut SK Menteri Agraria.No.894 / 60, tak terbuktikan BPN didepan Pengadilan, wajarkah???, Pejabat-pejabat Daerah yang terlibat tak diperiksa Pengawas Pembangunan.

(9). Kami merindukan semua Pejabat mengangkat Citra Pemerintahan SBY, didukung oleh BPN. Nakertrans, Kepolisisan, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, Pers agar pembangunan dilanjutkan sesuai Pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan Keadilan Sosial bagi Kesejahteraan Rakyat. (Pembukaan UUD 1945 kalimat terakhir).

Sadarkah SBY dipilih langsung 62% oleh Rakyat Indonesia:

Saya percaya jika ada, Karena itu kalau terus ribut, keputusan Hakim merugikan dan tak adil untuk saya.

Siapa yang sebetulnya membuat apa yang disebut SK Menteri Agraria No.894 / 60, perlu diusut yang berwajib.


Semoga Bapak Staf Khusus bisa memaparkan langsung ke Bapak Presiden SBY.

Jangan karena Nila setitik, rusak susu sebelanga.


Hormat Kami



H.Siradjuddin Sarudji Syahir


PT Sarudji

Jl.Kolonel Sugiono No.40 RT.05 / 01

Depot Soto Madura Banjarmasin


Tembusan:

1. Bapak Ketua DPR

2. Provospam Mabespolri

3. Bpk. Kep. BPN Pusat

4. Bpk. Kep. BIA Banjarmasin

5. Bpk. Gubernur Kalimantan Selatan

6. Bpk. Kapolres Kabuapten Tanah Laut

7. Bpk. Sekjen Majelis Pers Indonesia

8. Mingguan Demokratis Jakarta


Sumber :Surat Kabar Umum Demokratis, Edisi 266/Tahun IX/25 Mei-8Juni2010, halaman 8/POTRET/SURAT TERBUKA


0 comments to "Menjelang pencoblosan Pemilukada Kalimantan Selatan, ada saja warga Banjar yang merasa dizalimi pemerintahnya...???...."

Leave a comment