Home , , � Di Banjar : Pemilik tanah akhirnya dikalahkan oleh Sang Penguasa

Di Banjar : Pemilik tanah akhirnya dikalahkan oleh Sang Penguasa




Banjarkuumaibungasnya.blogspot.com-Meskipun sudah bertahun-tahun Sdr. Siradjuddin mengusahakan haknya untuk meminta uang pergantian tanah kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, namun ternyata usaha tersebut kembali dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi.


Padahal berdasarkan Sdr. Siradjuddin ( H.Sanidin ), berkas perkara perdata Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor : 02/Pdt.G/2009/PN.Plh sebagai Pembanding-semula Tergugat melawan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia berkantor dijalan TMP Kalibata 17 Jakarta Selatan 12750 sebagai Terbanding-semula Tergugat, dengan disertai 1 (satu) eksampler turunan resmi Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor:33/PDT/2010/PT.BJM tanggal 6 September 2010 menandakan Hak Sdr. Siradjuddin yang sekarang mulai sakit-sakitan dan mendadak jatuh miskin karena terkuras uangnya mengurus Ganti Rugi tanah tersebut kepemerintah, bahwa beliau tidak mendapatkan Hak Ganti rugi sepeserpun.


Menurut Sdr. Siradjuddin lagi sebenarnya Pemerintah tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut, apalagi Surat Keputusan yang diterbitkan berupa SK.894/KA hanyalah berupa Konsep dan tidak bisa membuktikan aslinya.
Yang jelas menurut Sdr. Siradjuddin, kami sekeluarga mengharapkan ada pemerhati dan penggiat HAM untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut, terutama Putera Banua ( Kalimantan) dan beliau mengharapkan ada yang bisa membantunya...


Apakah Negeri ini masih peka terhadap warganya yang berjuang demi haknya dan ternyata ditelantarkan tanpa ganti rugi sedikitpun???
(banjarkuumaibungasnya.blogspot.com/8/10/2010/banuakita/kkn/berita)

Tags: , ,

0 comments to "Di Banjar : Pemilik tanah akhirnya dikalahkan oleh Sang Penguasa"

Leave a comment