Home , , , � Rakyat Diminta Bayar Premi Rp 15.000 kepemerintah Indonesia...Kesehatan GRATIS...benar atau isu yah???

Rakyat Diminta Bayar Premi Rp 15.000 kepemerintah Indonesia...Kesehatan GRATIS...benar atau isu yah???



Dengan UU BPJS, rakyat sakit akan dijamin (Foto: dok)

Dapat Jaminan Sosial, Rakyat Diminta Bayar Premi Rp 15.000
Jakarta - Pemerintah dan DPR kini sedang menyiapkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Untuk mendapatkan jaminan sosial itu, pemerintah minta rakyat membayar premi Rp 15.000. Namun DPR menolaknya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) merasa keberatan dengan adanya premi yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 15.000 per bulan untuk jaminan sosial.

Pansus menilai jaminan sosial sudah menjadi hak seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya dibebankan melalui APBN sehingga masyarakat harus bebas dari beban premi.

Demikian disampaikan Anggota Tim Pansus RUU BPJS Achsanul Qasasi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (22/11/2010).

"Memang ada didalam pasal itu menyebutkan bahwa masyarakat harus membayar premi untuk jaminan sosial sebesar Rp 15.000 yang memang pemerintah ada sinyal untuk mendukung. Tetapi seharusnya tanpa premi tersebut masyarakat berhak sesuai UUD 1945," ujar Achsanul.

Menurutnya, masyarakat tidak lagi dibebankan premi yang merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia. Jika sesuai UUD 1945, Achsanul mengatakan jaminan sosial harus ditanggung murni oleh negara.

"Jadi soal bayar Rp 15.000 untuk mendapatkan jaminan sosial harus dikaji ulang, jangan sampai pemerintah terkesan narik dana dari masyarakat karena kesejahteraan itu harus diberikan dari APBN," kata anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Achsanul mengatakan, jika dilihat berbagai negara tetangga seperti Inggris yang menganut sistem kesejahteraan rakyat itu seluruh jaminan sosial yang diberikan oleh rakyatnya murni menggunakan APBN.

"Di Inggris itu 30% APBN-nya itu diperuntukkan untuk jaminan sosial. Di Indonesia sendiri sudah seharusnya secara bertahap walau belum sampai 30% dari APBN," paparnya.

Achsanul mengatakan, setelah RUU BPJS disahkan menjadi undang-undang diharapkan APBN nantinya dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

"Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri," katanya.


(dru/qom/detik.com/Herdaru Purnomo - detikFinance )

0 comments to "Rakyat Diminta Bayar Premi Rp 15.000 kepemerintah Indonesia...Kesehatan GRATIS...benar atau isu yah???"

Leave a comment