BANJARMASIN - Tidak ada satu orang pun yang berkeinginan keluarga yang seharusnya dibina untuk hidup mencari kebahagiaan terpaksa harus berakhir dengan sebuah perceraian.
Namun saat perceraian terpaksa terjadi, tetap harus ada surat-surat yang menetapkannya.
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dispencapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias melalui Kabid Catatan Sipil, Masriah mengatakan Surat perceraian untuk umat Islam prosesnya dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama, sedangkan untuk non Muslim, proses surat perceraian diproses di Disdukcapil dengan mendapatkan Akta Perceraian.
"Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan kependudukan, pencatatan perceraian pasal 75 ayat 1 berbunyi pencatatan perceraian dilakukan di Instansi pelaksana UPTD instansi pelaksana tempat terjadinya perceraian," ucap Masriah.
Ditambahkannya, Ayat 2 berbunyi, pencatatan perceraiaan sebagaimana dimaskud pada ayat 1 dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan.
Ayat 3 berbunyi, pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan cara, pasangan suami siteri yang bercerai mengisi formulir pencatatan perceraiaan pada instansi pelaksana UPTD instansi pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan sebagaimana yang dimasud ayat 2.
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPTD instansi pelaksana mencatat dalam register akta perceraiaan dan memberikan catatan pinggir pada register serta menerbitkan kutipan kata perceraiaan. Kutipan akta perceraian itu, diberkan kepada masing- masing suami isteri yang bercerai.(ryan)
0 comments to "Akta Surat Perceraian di Banjarmasin"