Home , , � Astaghfirullah! Sekolah Pun Korupsi

Astaghfirullah! Sekolah Pun Korupsi

Jauh sebelum Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP (Bantuan Operasional Pendidikan), dan block grant di enam SMPN dan satu SD di Jakarta pada 2009, pada 2007 BPK juga menemukan penyelewengan dana BOS yang lebih parah. Data BPK menyebutkan, terjadi penyimpangan pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan nilai penyimpangan lebih kurang Rp 28,1 miliar.

"Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta," kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), di kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Kenyataan ini menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena umum. Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelolaannya.

Kebijakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jakarta atas 7 SMP dan SD, tentang kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5,7 miliar merupakan salah satu bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah.

"Pengelolaan dana BOS pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas," ujar Peneliti Senior ICW Febri Hendri dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (7/12/2010).

Sebagai contoh lanjut Febri, adalah kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah ternyata tidak diikuti oleh sebagian besar sekolah.

Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari.

Tidak hanya itu, putusan KIPMajelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) telah memutuskan bahwa dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS adalah dokumen terbuka.

"Artinya, publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut," tandasnya. (Tribunnews/Kompas/7/12/2010/irib)

Tags: , ,

0 comments to "Astaghfirullah! Sekolah Pun Korupsi"

Leave a comment