Kamis (5/5/2011), Himpunan Pelajar Indonesia (HPI) Iran sebagai organisasi pelajar Indonesia di Iran mengadakan Diskusi Panel, "Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam Tinjauan". Hadir sebagai pembicara, Ust. Hasan Abu Ammar, Ust. Marzuki Amin dan Ust. Abdurrahman Arfan. Bertempat di Aula Sadr Madrasah Imam Khomeini Qom Iran, acara tersebut dihadiri sekitar 60an pelajar Indonesia. Berikut adalah postingan salah satu makalah dari pemateri. Insya Allah jalannya diskusi dalam bentuk berita akan menyusul. |
Berikut pembicaraan via telepon kontributor berita ABNA dengan ust. Marzuki Amin sebagai salah seorang pembicara:
ABNA: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz !
Ustadz: Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
ABNA: Afwan ustadz, karna tidak dapat hadir pada acara diskusi pelajar Indonesia seputar masalah MLM. Ana dengar bahwa antum termasuk salah satu pembicaranya? Kalau antum mengizinkan ana boleh minta makalah yang antum tulis dan memuatnya di situs ABNA? Maksud ana agar rekan-rekan kita di tanaha air juga dapat mengetahui masalah muamalah batil ciptaan musuh-musuh islam tersebut. Bagaimana menurut antum ?
Ustadz: Ide dan pikiran yang bagus, ana setuju dan mengizinkan hal itu. Cuma, karena memang ana tidak banyak punya waktu, jadi makalah itu ana buat asal jadi yang penting sekedar ada untuk melengkapi diskusi kemarin. Syukurlah ust. Syamsunnar dan ust. Akmal dapat membantu ana, sehingga dapat menyemarakkan acara tersebut. Karena itu, ya mohon maaf, jika makalah itu penuh dengar kekurangan. Antum jangan perhatikan kekurangannya, yang penting pahamilah kandungan dan isinya. Dan saran ana, kalau bisa, antum juga minta makalah ust. Abu Amar. Adapun ust. Abdurrahman Arfan, dia tidak sempat menulis makalah. Bahkan kalau antum sempat, turunkan juga rekaman hasil diskusi tersebut ke dalam bentuk tulisan yang menarik, demi amar makruf dan nahi munkar. Yakinlah ini bagian dari jihad ilmu dan pahalanya besar sekali.
ABNA: Terimakasih banyak ustadz, semoga para pembaca ABNA juga dapat memaklumi kekurangan makalah tersebut. Makalah antum akan segera saya upload. Adapun hasil rekamannya saya akan susul berikutnya, karena untuk menurunkannya ke dalam bentuk tulisan perlu waktu. Saya berharap dapat menarik perhatian para pembaca ABNA di seluruh tanah air, insya Allah.
Sekali lagi ustadz, banyak terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz: Ana juga mengucapkan banyak terimakasih kepada antum atas ketulusan antum ingin membantu rekan-rekan di tanah air kita tercinta, demi menyelamatkan mereka dan negara kita dari penipuan ekonomi kelas kakap ini. Semoga Allah Swt masih tetap merahmati kita semua. Amin……………
Ana yakin, jika bangsa kita dan khususnya umat islamnya memahami hakikat muamalah batil ini dengan baik, pasti mereka akan mengingkarinya dan tidak akan menjadi anggotanya. Sebagaimana kita juga dulu menolak dan mengingkari mazhab Ahlulbait as ini, karena kebodohan kita, dan setelah kita memahaminya dengan baik, kita mengikutinya, begitu juga dengan mualmalah batil ini, kebanyakan umat islam tidak memahaminya dengan baik dan tidak menyadari kerugian negara dan pribadi yang diakibatkan darinya.
Wa’alaikumssalam Wr. Wb.
ABNA: Ikhwan dan akhwat pecinta situs ABNA yang saya cintai, berikut ini kami sajikan makalah sederhana ust. Marzuki Amin (Abu Qurba) sekaitan masalah MLM. Berikutnya kami berusaha menyajikan rekaman diskusi tersebut dalam bentuk tulisan, insya Allah…. Selamat menikmati sajian ilmiah kami di situs ini.
SEKILAS TENTANG MLM
(MULTI LEVEL MARKETING)
1. Tempat dan Tanggal lahir MLM
Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kapir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam. Kata orang: “Cari duit yang haram saja susah, apalagi yang halal”.
Sejak beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa sih MLM itu? Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum islam.
Muamalah MLM ini –sesuai apa yang saya pernah baca- mulai lahir di permukaan bumi ini sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Surat kabar al-Quds, edisi 2723 menulis bahwa MLM ini telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan di Prancis pada tahun 1920 M dengan nama “Bahman” dan “Bola saju”. Ketika itu, pesan promosi yang mereka sampaikan adalah: “Bagaimana Anda bisa meraih uang sebanyak 30.000 dolar As tanpa susah payah”.
Pada tahun 1994 para penyembah uang itu mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” (?) di kamar dagang dan industri negara tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona” (?) yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”. Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M, muamalah batil ini lahir di Belgia dan diberi nama: “7 Keping Permata”. Dan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2000 M, anak cucu muamalah batil ini pun lahir di Iran dan menyebar ke beberapa negara Asia termasuk Indonesia.
Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantero dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.
2. Network Marketing
Network Marketing dicetuskan oleh seorang berkebangsaan Amerika pada tahun 1921 M. Dalam dunia akademis Amerika kala itu, penemuan ini dikenal dengan naman "Ponzi Plan" atau Pyramid Plan". Dalam dunia marketing, penemuan ini dikenal dengan sebutan " Multi Level Marketing (MLM)". Para pendukung MLM meyakini, metode ini adalah sebuah cita-cita lama yang—paling tidak—akan dapat menghubungkan produsen dengan konsumen tanpa perantara. Akan tetapi, tidak lama berselang, para pemancing kesempatan melakukan penipuan-penipuan makro dengan memanfaatkan metode penemuan ini. Akhirnya, metode ini pun ditolak masyarakat.
Akan tetapi, setelah jaringan-jaringan internasional -seperti internet- ditemukan, para kriminal dan penipu profesional memulai aksi mereka dengan ruang lingkup yang lebih luas. Aksi ini akhirnya dikenal dengan sebutan "jaringan penipuan". Sebagai sebuah contoh, pada tanggal 22 Maret 2000, di daerah Cleveland yang terletak di daerah paling utara Ohio, sebuah dakwaan telah ditujukan kepada 4 orang lantaran tuduhan network marketing. 4 orang ini akhirnya harus mendekam dalam penjara. Mereka telah berhasil merenggut 36 juta dolar dari kantong masyarakat. Akan tetapi, Network Marketing sebagai sebuah metode konstitusional dan tidak melanggar hukum, masih tetap eksis dan aktif di berbagai titik dunia. Penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh sebagian oknum dari metode ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa metode ini inkonstitusional atau berbau penipuan. Menurut penilaian banyak ahli, Network Marketing banyak memiliki perbedaan dengan Pyramid Plan. Sebagian perbedaan ini adalah sebagai berikut:
1. Dalam Network Marketing, untuk menjadi anggota dalam jaringan ini, kita tidak dipaksa untuk membeli barang atau jasa dari sebuah perusahaan. Jumlah uang yang diambil sebagai hak keanggotaan juga tidak terlalu besar. Akan tetapi, dalam Pyramid Plan (kita sebut saja MLM), untuk masuk menjadi anggota para pelaku marketing, kita harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar dengan alasan membeli barang atau jasa.
2. Dalam Network Marketing, barang dan jasa yang diperjual-belikan adalah barang dan jasa yang sudah banyak diketahui oleh konsumen dan harga yang ditawarkan oleh perusahaan tidak jauh berbeda dengan harga pasaran. Sedangkan dalam MLM, para member sama sekali tidak membutuhkan barang dan jasa ini. Mereka membelinya hanya dalam rangka masuk menjadi member dan mencari orang lain untuk menjadi member di bawah mereka. Dengan ini, mereka akan dapat memanfaatkan persenan yang telah disediakan oleh perusahaan. Sudah dapat dipastikan, mereka akan membeli barang dan jasa ini dengan harga sangat tinggi.
3. Keuntungan perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan secara legal dalam Network Marketing hanya diperoleh melalui cara penjualan barang dan jasa yang ditawarkan.
Seperti pernah disinggung di atas, jenis barang dan jasa yang ditawarkan dalam dua sistem marketing ini berbeda-beda. Barang-barang yang ditawarkan dalam Network Marketing memiliki substansi persaingan. Artinya, barang dan jasa ini banyak bisa ditemukan di pasaran dan harganya bisa dimiliki oleh para pembeli. Para progamer MLM senantiasa mendesain dan memperkenalkan barang dan jasa baru dengan kriteria yang hanya dimiliki oleh barang dan jasa ini. Barang dan jasa ini tidak pernah diminta oleh para pembeli dan juga tidak memiliki harga dan kualitas yang pasti. Untuk itu, para member membelinya tidak untuk konsumsi. Mereka hanya membelinya dalam rangka memperoleh persen sebagai imbalan mengajak orang lain menjadi member.
Setiap negara memiliki pandangan tersendiri dalam menanggapi praktik Network Marketing. Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan Amerika hingga kini masih belum bisa memastikan batas legal dan ilegal Network Marketing ini.
Negara ini hanya berpesan kepada warganya, jika memasuki atau memperkenalkan orang lain untuk memasuki sebuah sistem dapat menghasilkan keuntungan yang lebih banyak bagi mereka, hendaknya mereka menghindari hal ini.
Pada tahun 1997 M., lantaran sistem MLM yang telah berhasil menyedot banyak member mengalami kehancuran, Albania mengalami krisis berat. Protes datang dari seluruh penjuru negara dan meminta pemerintahan mengundurkan diri.
Penyakit MLM pernah menghama pada tahun 2000 M. di Afrika Selatan (Perusahaan Mirricel) dan pada tahun 2001 M. di Irlandia Utara. Penyakit berhasil melumpuhkan roda perekonomian kedua negara ini. Iran juga termasuk negara-negara yang pada tahun-tahun terakhir ini dirasuki oleh penyakit MLM dan Network Marketing.
3. MLM dan Network Marketing di Iran
Pada beberapa tahun terakhir ini, sistem MLM dan Network Marketing merasuki tubuh perekonomian Iran melalui aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar seperti Kimberly Solytire, Prame Bank, Goldquest, dan My 7 Dyamond. Perusahaan-perusahaan ini satu demi satu gagal, dan dalam beberapa kasus, mereka yang merasa tertipu mengadukan masalah ini ke pengadilan.
Perusahaan-perusahaan ini berhasil merebut perhatian mereka yang ingin memiliki pekerjaan dengan melontarkan sebuah slogan yang sangat menawan. Berdasarkan penelitian, Iran termasuk salah satu negara yang menanggapi fenomena ini dengan positif.
Sebagai contoh, My 7 Dyamond (M7D) memasuki arena pasar dengan slogan menawan ini: M7D memiliki proyek tak tertandingi untuk memiliki permata; 28 keping permata + kesempatan untuk merenggut keuntungan besar.
Ini adalah sebuah kesempatan kaya akan keuntungan dan sangat mudah yang dapat menghadiahkan permata kepada Anda. Yang dapat mewujudkan kesempatan ini adalah bahwa Anda harus mengejar CRP (bonus pembeli). Dari sejak Anda mulai mencari CRP ini, sebenarnya Anda telah memulai mengumpulkan RV (resid bonus). Setelah Anda berhasil memperolehnya, Anda dapat menagih permata pertama. Lebih dari itu, Anda juga akan memperoleh hak komisi. Kami dapat membantu Anda untuk memperoleh kemandirian dalam finansial.
Seluruh perusahaan ini menekankan bahwa memilih sistem ini adalah sebuah perniagaan dan persahabatan dalam bidang kebudayaan. Mereka senantiasa berpesan kepada mereka yang baru bergabung supaya jangan tergesa-gesa dalam mempelajari sistem ini dan menjelaskannya kepada orang lain. Mereka dapat melakukan sharing informasi kepada orang lain setelah mereka berhasil mempelajarinya dengan sempurna. Kepada para member yang menjadi ranting member yang lain juga mengingatkan bahwa pada pertama kali aktifitas mungkin mereka hanya dapat merenggut keuntungan yang tak seberapa. Akan tetapi, setelah beberapa waktu berselang, asalkan mau aktif berkiprah, mereka akan mampu mengumpulkan keuntungan yang layak diperhitungkan.
Lebih menarik lagi, perusahaan M7D pernah mengumumkan pembentukan perusahaan ini dengan nomor izin 1579 sebagai perusahaan terbatas di daerah Kish. Perusahaan ini memulai aktifitas dengan dana sebesar 4 milyar rial dan memperoleh izin melakukan beberapa jenis perniagaan seperti perniagaan elektronik, Network Marketing, dan ekspor dan impor seluruh bahan kebutuhan masyarakat.
Goldquest Biang Petaka
Goldquest berarti mencari emas keberuntungan. Perusahaan ini memulai aktifitas pada tahun 1998 M. di Filipina. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, ia pindah ke International Trade Center Tower Hongkong. Perusahaan Goldquest sebenarnya adalah perusahaan distributor produk-produk koleksi yang diproduksi oleh perusahaan HB Mayer Jerman. Sesuai kontrak yang telah diteken, Goldquest harus menjual produk ini dalam jumlah tertentu supaya tetap bisa menjadi distributor tetap HB Mayer dan juga bisa memperoleh keuntungan yang besar. Produk yang diproduksi oleh HB Mayer berupa keping emas simbolik (bergambar Paus Paulus, naga China, Ka'bah, dls), jam emas, kalung, dan lain sebagainya. Seluruh produk ini juga memiliki surat keterangan bertaraf internasional yang memuat berat, karat, diameter, dan nomor urut emas yang pernah dijual kepada para pembeli. Kepingan-kepingan emas yang didistribusikan oleh perusahaan Goldquest ini banyak diminati oleh masyarakat. Satu sisi keping emas ini memuat simbol negara yang mencetaknya dan sisi yang lain berisi jaminan yang diberikan oleh Bank Central sebuah negara.
Perusahaan Goldquest menarik perhatian para pemohon dan anggotanya dalam bentuk perusahaan perniagaan independen. Tahun lalu, perusahaan ini berhasil memiliki putaran keuangan terbanyak di Iran dan India. Berdasarkan data dan riset yang pernah dilakukan, setiap tahun sebesar 3 ribu milyar dolar uang keluar dari Iran melalui perantara perusahaan ini.
Perusahaan Goldquest masih aktif di negara-negara seperti India, China, Filipina, Malaysia, Singapora, Srilanka, Indonesia, Rusia, Lebanon, Saudi Arabia, Australia, Newzeland, Kanada, Brazil, Uruguwey, Finlandia, Jerman, Prancis, Belanda, Yunani, Mesir, Libya, Aljazair, dan masih banyak lagi negara-negara yang lain.
Berdasarkan pengumuman pembentukan perusahaan, Goldquest memulai usaha dengan modal pertama sebesar 500 ribu dolar. Usaha yang diumumkan adalah jual beli, pemindahan, investasi, pertukaran, dan lain sebagainya. Tapi, pada hakikatnya, dalam sistem MLM ini, perusahaan Goldquest hanya berfungsi sebagai distributor produk HB Mayer.
Transaksi Goldquest hanya berlaku bagi mereka yang memiliki nomor rekening untuk mata uang asing atau kartu kredit internasional. Dengan siasat ini, seluruh transaksi berlanjut di luar kontrol perbankan Iran. Mungkin perusahaan Goldquest telah belajar dari pengalaman perusahaan Pentagona yang pernah mengalami pemblokiran rekening valuta asingnya pada tahun 1981 M.
Mungkin untuk pertama kali, dua tahun lalu tersebar sebuah berita tentang Goldquest di media-media masa bahwa aktifitas perusahaan ini bersifat ilegal. Berita pun tersebar dengan sangat cepat. Tapi, tidak selang beberapa lama, masalah dibiarkan begitu saja. Hal ini berlanjut hingga turun sebuah perintah supaya situs Goldquest ditutup. Setelah perintah ini turun, banyak berita, analisa, dan laporan-laporan yang beraneka ragam tersebar di media-media masa.
Stasiun Pusat Televisi Iran sendiri pun memiliki program sangat diminati oleh pemirsa tentang Goldquest ini yang ditayangkan dalam bentuk dialog interaktif tentang nasib yang akan menimpa Goldquest.
Pihak Goldquest juga melakukan siasat baru. Keping baru dengan gambar Imam Khomeini ra disebarkan di tanah air guna menyedot simpati penduduk Iran. Tapi, sikap tegas para aparatur negara berhasil menghanguskan siasat ini. Betul, HB Mayer pernah memperoleh izin untuk mencetak keping emas guna mencetak medali-medali kenangan dari Pusat Penyebaran Karya Imam Khomeini ra.
Tapi ini tidak berarti bahwa perusahaan Goldquest yang tidak beraktifitas sebagai produsen keping emas ini berhak untuk menyebarkan keping emas ini sebagai sebuah aktifitas yang legal.
Dalil Ilegalisasi Network Marketing di Iran
Para ahli menyebutkan beberapa argumentasi yang membuktikan ilegalisasi aktifitas Network
Marketing di Iran. Berikut beberapa dalil dan argumentasi tersebut:
1. Sekalipun pembelian keping emas atau menjadi member aktif di Network Marketing yang menyebabkan valuta asing keluar dari tanah air secara besar-besaran ini dapat memasukkan kepingan-kepingan emas dan persentase keuntungan ke dalam tanah air. Tapi, jika emas dan persentasi keuntungan ini masuk dalam jumlah yang besar dan lepas kontrol dengan harga yang lebih murah sebesar 30 % dari harga emas internasional, hal ini dapat menjadikan harga emas tidak stabil, seluruh harga kebutuhan dalam negeri akan berubah secara drastis, dan akhirnya, pasar ini akan lepas kontrol. Padahal, emas adalah backing uang tanah air kita.
2. Perusahaan-perusahaan ini adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki identitas perusahaan asing. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Registrasi Perusahaan, supaya perusahaan asing bisa melakukan aktifitas industri, finansial, dan perniagaan di dalam negeri Iran, perusahaan ini harus memiliki resmi di negara asal dan sudah terdaftar di Kantor Registrasi Perusahaan di Tehran. Kita masih meragukan apakah perusahaan-perusahaan ini sudah terdaftar di negara asal secara resmi. Jika kita abaikan hal ini, seluruh perusahaan ini belum terdaftar secara resmi di Iran. Oleh karena itu, seluruh aktifitas mereka akan dikenai hukuman menurut Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Registrasi Perusahaan.
3. Menurut Undang-Undang, setiap bentuk emas dan batu berharga dilarang masuk ke negara dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Para penanggung jawab Network Marketing ini telah memasukkan emas dan seluruh produknya secara ilegal tanpa membayar cukai. Dengan demikian, mereka telah melakukan kriminal penyelundupan.
4. Kekuatan ekonomi Iran sementara ini masih belum begitu kuat. Saat ini masih banyak golongan masyarakat yang menerima gaji per bulan hanya sebesar 1,8 juta rial. Aktifitas seperti MLM ini hanya akan dapat memperlebar jarak antara orang kaya dan orang miskin. Dan realita ini, menurut penilaian banyak ahli, akan dapat menimbulkan aneka kejahatan dan kriminal.
Lebih dari itu semua, beberapa pekan yang lalu, Kantor Ayatullah 'Uzhma Makarim Syirazi mengumumkan hukum bisnis semacam ini. Menurutnya, bisnis seperti ini adalah haram dan uang yang dihasilkan tidak halal. Cara bisnis seperti ini adalah sejenis penipuan rahasia yang digunakan untuk menguasai harta kekayaan orang lain. Untuk pertama kali, perusahaan ini beraktifitas dengan nama Pentagona. Setelah ditutup oleh pihak Inteligen dan Pengadilan Negara, ia berubah nama menjadi Goldquest.
Di masa mendatang, mungkin juga perusahaan-perusahaan semacam akan muncul dengan nama-nama yang lain. Untuk memperoleh pendapatan yang berlimpah, muslimin hendaknya waspada dan ekstra hati-hati. Jangan sampai mereka berlumuran uang-uang haram seperti ini dan menyia-nyiakan uang muslimin yang lain. Jika seseorang telah terlanjur memperoleh uang ini secara tidak tahu, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya.
Jika pemiliknya tidak diketahui, maka ia harus memerikannya kepada member terakhir yang sudah tertipu. Jika member ini juga tidak diketahui, maka ia harus memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan sedekah.
4. Fatwa Rahbar Ihwal MLM
Pertanyaan - 1:
Kami telah menerima informasi dari beberapa orang mengenai hukum MLM (muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda). Mereka mengatakan bahwa Tuan yang mulia (Imam Khamene’i Hf) berfatwa bahwa muamalah tersebut hukumnya haram. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah benar Tuan berfatwa demikian? Apakah fatwa Tuan tersebut bersifat umum untuk seluruh orang-orang yang bertaklid kepada Tuan? Ataukah ada muamalah MLM tertentu yang Tuan anggap halal?
Jawab:
Muamalah MLM yang Anda sebutkan, secara syar’i tidak dihalalkan. Demikian pula muamalah yang mirip dengannya. Wallahu Al-‘Alim.
Sehubungan dengan muamalah MLM, apabila terjadi perbedaan pendapat antara seorang guru dengan muridnya, misalnya guru itu memahami bahwa muamalah MLM hukumnya halal dan dibolehkan mengikutinya. Sementara murid memahami bahwa muamalah MLM itu diharamkan dan tidak dibolehkan mengikutinya. Dan keduanya pun berbeda dalam marja taklidnya, yakni si guru bertaklid kepada marja’ A sedang muridnya bertaklid kepada marja’ B. Pada kondisi seperti ini, bagaimanakah sikap si murid tersebut menghadapi gurunya dalam masalah ini? Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh marja taklid mengharamkan muamalah MLM, apakah hal ini benar?
Jawab:
Sebagaimana telah kami jelskan di atas bahwa muamalah MLM yang Anda sebutkan itu hukumnya batil dan tidak dibolehkan. Setiap mukallaf harus mentaati dan mengamalkan fatwa marja’ taklidnya masing-masing. Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan - 3:
Saya pernah mendengar bahwa si mukallid dibolehkan bertanya tentang hukum sesuatu secara khusus kepada marja’ taklidnya. Yakni marja’ taklidnya itu akan memberikan jawaban sesuai dengan kondisi si mukallid yang bertanya secara khusus. Dengan demikian fatwa itu hanya khusus untuknya dan tidak boleh untuk mukallidnya yang lain. Apakah hal ini benar? Jika ada seseorang mengaku bahwa ia telah memperoleh fatwa khusus -mengenai kebolehan MLM- dari seorang petugas di kantor Tuan di Qum, bolehkan saya ikut mengamalkan fatwa khusus tersebut?
Jawab:
Fatwa seorang marja tidak berbeda antara satu mukallaf dengan mukallaf yang lain (berlaku umum untuk semua mukallidnya – penj). Tetapi mishdaq dan mawrid-nya berbeda-beda (yakni terkadang fatwa itu bersifat global dan berlaku untuk umum, tetapi penerapan hukumnya tergantung kondisi mukallaf masing-masing – penj). Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan - 4:
Apakah ada ketentuan-ketentuan khusus bagi mukallid Tuan untuk dapat mengambil dan menerima fatwa Tuan yang disampaikan oleh seorang muballig? Kemudian apabila seorang mukallid tidak merasa ithmi’nan (tidak percaya sepenuhnya – penj) dengan apa yang disampaikan oleh muballig tersebut, khususnya mengenai fatwa MLM, apakah hal ini menyebabkan mukallid tidak boleh mengambil fatwa tersebut dan juga tidak boleh mengambil pelajaran-pelajaran lainnya dari muballig tersebut?
Jawab:
Cara-cara mencari dan mengambil fatwa seorang mujtahid telah dijelaskan dengan detail di dalam risalah amaliyah. Hendaknya Anda merujuk ke risalah tersebut. Di antaranya adalah bahwa risalah yang akan digunakan itu diyakini tidak terdapat kekeliruan dan kesalahan. Cara lainnya adalah bertanya langsung kepada marja’ taklid (misalnya melalui surat atau e-mail – penj), atau melalui informasi orang yang adil dan dapat dipercaya, yakni ucapannya itu dapat diyakini kejujurannya. (Jelasnya, Anda tidak boleh menerima hukum-hukum fikih dari seseorang yang Anda tidak yakin bahwa ia memahaminya dengan baik. Begitu pula dengan ilmu-ilmu lainnya. Dan hal ini kembali kepada penilaian Anda yang objektif – penj). Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan - 5:
Apakah dibolehkan bagi mukallid Tuan, baik yang ada di negara kami (Indonesia) maupun yang di Iran, untuk mengikuti muamalah MLM?
Jawab:
Muamalah MLM tersebut tidak dihalalkan oleh syari’at.
Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan - 6:
Jika kami mengetahui dengan yakin dan tidak ada keraguan sedikitpun bahwa salah seorang tetangga atau kawan kami menjadi anggota muamalah MLM dan memperoleh keuntungan yang banyak setiap bulannya. Sebagian keuntungan tersebut ia berikan ke suatu lembaga dakwah atau sebuah “yayasan”. Apakah boleh menerima uang tersebut dan menggunakannya untuk keperluan dakwah Islamiyah?
Jawab:
Apabila Anda tahu dan “yakin” bahwa uang yang ia berikan itu dari hasil keuntungan yang tidak halal, maka tidak dibolehkan mengambilnya dan tidak boleh pula menggunakannya untuk kepentingan tersebut atau untuk keperluan lainnya. Bahkan uang keuntungan dari muamalah yang tidak syar’i tersebut, wajib dikembalikan kepada para pemiliknya. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harus dishadaqahkan kepada fakir miskin, dan -secara ihtiyat wajib- harus dengan izin hakim syar’i (marja taklid) terlebih dahulu. Wallahu al-‘Alim.
Pertanyaan -7:
Apakah boleh makan hidangan atau minum sesuatu yang halal di rumah seseorang (kawan atau tetangga) yang kita ketahui dengan yakin bahwa ia bekerja sehari-harinya dalam muamalah MLM?
Jawab:
Hukumnya boleh makan makanan atau minum di tempat orang tersebut. Kecuali jika Anda merasa “yakin” bahwa makanan atau minuman yang ia beli itu dengan menggunakan uang keuntungan muamalah MLM itu sendiri, dan bukan dengan uang selainnya. (misalnya dia mengabarkan kepada Anda bahwa makanan atau minuman itu ia beli dari hasil keuntungan MLM tersebut, dan Anda mempercayai ucapannya itu. Atau Anda menyaksikannya sendiri). Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan -8:
Jika saya mendapatkan hasil dan keuntungan dari muamalah MLM, bagaimana hukumnya jika sebagian keuntungan itu saya berikan dan shadaqahkan kepada fakir miskin ?
Jawab:
Uang yang diperoleh dari muamalah yang tidak syar’i, seperti muamalah MLM, hukumnya wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya. Dan tidak boleh digunakan untuk apapun. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka seluruh keuntungan tersebut harus dishadaqahkan kepada fakir miskin dengan izin marja taklid Anda. Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan – 9:
Bagaimana hukumnya menerima hadiah atau hibah -baik berupa barang maupun berupa makanan dan minuman- dari seseorang yang melakukan muamalah jual beli MLM (Multi Level Marketting) ?
Jawab:
Hukumnya tidak boleh mengambil dan menerima hadiah tersebut, jika “diketahui” bahwa hadiah itu dibeli dengan uang keuntungan muamalah MLM yang tidak syar’i. Dan Anda tidak berhak menggunakannya, karena hadiah dari muamalah semacam itu dianggap sebagai majhulul malik (pemiliknya tidak diketahui).
5. Model MLM di Iran
Beberapa nama dan model muamalah batil yang sering disebut di Iran, sama dan mirip bentuknya dengan MLM. MLM di Iran disebut dengan Pyramid (Heram) atau Gold Quest. Tapi kalau kita lacak di internet maka kita akan temukan ketiga nama ini (MLM, Pyramid, Gold Quest) dalam bentuk dan model bisnis yang sama dan tidak berbeda sama sekali. Jadi kita tidak perlu ragu bahwa model dan bentuk MLM yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda dengan yang ada di Iran. Mungkin yang berbeda hanyalah nama dan cara kerjanya saja yang bersifat partikular, adapun secara prinsip kerja bisnis tidak memiliki perbedaan sama sekali.
Nah, sistem bisnis inilah -setahu saya- semua marja yang besar dan terkenal, baik di Iran maupun di Irak, mengharamkannya.
6. Dalil Keharamannya[1]
Adapun mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah; bahwa sistem bisnis ini tidak memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Lagian sistem ini mengandung dampak psikologi ekonomi, dan sosial yg destruktif (sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di negara Rep. Islam Iran). Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan negara tanpa dikontrol.
Pada prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat (konstruktif) dan mudharat (destruktif). Sistem perekonomian masyarakat sebelum kedatangan Syariat Islam yang terakhir itu berjalan sesuai dengan prilaku-prilaku masyarakat manusia yang berakal. Di antara system-sytem yg dijalankan, terdapat yang konstruktif dan juga ada yang destruktif. Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah sistem barter yang adil untuk saling memnuhi kebutuhan masing-masing. Dan contoh yang destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir ini membenarkan dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
Bagaimana dengan sistem MLM jika ditinjau dari parameter konstruktif dan destruktif dengan tinjauan berbagai dimensi serta landasan hukum Islam tentunya (yakni al-Qur'an, al-Hadits, akal, dan ijma)?. Dan dalam masalah ini, kita tidak bisa memandangnya konstruktif dalam tinjauan yang parsial, seperti memudahkan orang mendapat pekerajaan.
Yang jelas, untuk konteks sekarang, kita tidak menemukan satupun marja (ulama Syi’ah Imamiyah) secara valid yang membolehkan berbisnis dengan cara ini. Dan negara RII secara undang-undang memerangi sistem bisnis ini dan memberi sangsi hukum yang berat terhadap pelanggarnya serta kami di sini sering menyaksikan ditayangan TV berbagai jaringan MLM yg digulung oleh petugas hukum dan keamanan Iran.
Jadi, keberadaan MLM dan bentuk operasionalnya pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan berbagai bentuk dan model yang telah diciptakan oleh otak-otak Yahudi ini utk merusak perekonomian suatu masyarakat (menurut sumber acara TV MLM dicipta oleh otak Yahudi).
Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sistem ini di antaranya; - mengeruk uang dari suatu masyarakat yg kemudian dibawanya ke luar negeri (misalnya As dan Eropa atau yang punya kepentingan dengan bisnis tsb), - merusak psikologi individu dengan mengiming-imingi mereka menjadi cepat kaya dalam tempo yang sangat singkat, - merusak hubungan individu tsb dengan keluarga dan kerabatnya serta masyarakatnya dengan membentuk individu tsb melihat bahwa keluarga, sahabat, kerabat, dan masyarakatnya inilah yang paling dekat untuk dijadikan members MLM dan obyek pengejaran bisnisnya, - Individu yang telah terasuki sistem ini menjadi kurang produktif, kurang bersemangat, kurang kinerja selain dari apa yg menjadi ambisinya dalam bentuk bisnis tsb, sehingga jika ia seorang mahasiswa boleh jadi ia meninggalkan bangku kuliah dan jika ia seorang usahawan boleh jadi ia meninggalkan usahanya berpindah kepada usaha yang menurut mimpinya lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar, - jika bentuknya adalah penjualan barang, maka harga barang tsb sangat mahal dan tidak sesuai dengan kualitasnya dan juga akan kita lihat jumlah penjualan barang akan cuma menguntungkan bagi top leadernya dalam mendapatkan bonus-bonus yang tidak masuk akal dari dimensi kadar kerjanya dengan bonusnya yang sangat besar, - dan yang paling urgen saya pikir misi ideologisnya dalam medan peperangan ekonomi antara upaya mewujudkan ekonomi Islami yang jauh dari berbagai bentuk penindasan dan penyelamatan psikologi serta maknawi individu muslim dengan ekonomi destruktiv, eksploitatif, dan imajinatif.
Model bisnis ini dilarang di Iran secara undang-undang dan diperangi oleh negara. Dan ini ada hubungannya dengan peperangan ekonomi yang bernuansa ideologis.
Satu dimensi juga yg saya lihat dari sistem ini, ia tidak menumbuhkan jiwa produktivitas, dalam artian kita tidak berpikir untuk menciptakan medan-medan produksi barang atau jasa untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, tetapi hanya menumpang pada sistem dan produk serta barang org lain tanpa mau berpikir mencipta produk dan jasa untuk orang lain.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Qum al-Muqaddasah, 30 Jumadil Awwal 1432 H
14 Urdibehesy 1390 H Sy = 4 Mei, 2011 M.
Bahan Tulisan:
1. At-Taswiqul Harami, Abul Qasim Aliyan nejadi.
2. Istiftaat Rahbari.
3. Tulisan ust. Syamsunar.
4. Tulisan ust. Akmal.
mainsource:http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=240171
Seputar Persoalan MLM, Sejarah, Perkembangan dan Hukumnya
Masalah muamalah dan perdagangan yang satu ini memang luar biasa, lain daripada yang lain. Biasanya dan pada umumnya, ketika masyarakat muslim dan kaum syiah khususnya, ketika menerima fatwa dari seorang marja’ taklid atau dari para marja’, mereka tidak banyak memprotes dan tidak menanyakan tentang dalil-dalilnya. Tetapi pada muamalah batil ini, jangankan para pelajar, hatta orang-orang awam pun tidak puas hanya dengan menerima fatwa keharamannya. |
Abu Qurba
Menurut Kantor Berita ABNA, berikut kami nukilkan rekaman penyampaian ust. Ahmad Marzuki Amin (Abu Qurba) mengenai seputar MLM yang disampaikan dalam Diskusi Panel, "Bisnis MLM (Multi Level Marketing) dalam tinjauan" yang diadakan oleh HPI Iran 5 Mei lalu.
Pendahuluan
Pertanyaan pertama yang biasanya muncul dan terbesit di dalam hati seseorang ketika mendengar kata MLM adalah: Apakah MLM itu? Jawabannya adalah: MLM merupakan kepanjangan dari Multi Level Marketing. Orang Arab menyebutnya “Attaswiqul Hirami” yang bermakna perdagangan dengan sistem piramida atau mungkin ada istilah lainnya, orang Iran menyeburtnya “Bazaryabi Syabake’i” yang berarti perdagangan dengan sistem jaringan atau “Muameleye Zanjire-i” yang berarti muamalah atau transaksi berantai. Mungkin bangsa kita tidak mempunyai istilah tersendiri, tetapi hanya mengadopsi secara asli, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia mungkin bermakna pemasaran atau perdagangan dengan sistem bertingkat-tingkat. Apapun nama dan istilah yang digunakan untuk muamalah dan perdagangan ini, intinya adalah sama, yaitu bisnis atau transaksi atau muamalah atau perdagangan dengan cara merekrut anggota atau member sebanyak-banyaknya sehingga membentuk piramid, yakni bentuknya mengerucut ke atas. Jadi, ciri utama muamalah ini adalah : pertama dengan cara merekrut atau menjaring anggota, dan kedua anggota-anggota tersebut dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk piramid. Dua hal inilah yang menjadi pokok dan landasan MLM, sekalipun cara-cara lainnya berbeda-beda, yaitu ada yang dengan menggunakan jual jasa atau jual barang tertentu, dan ada pula tanpa menjual apapun selain buku atau formulir yang juga disebut dengan “money game” (permainan uang). Ayatullah Syekh Ja’far Subhani menyebutnya : “Haqiqatuha Wahidah wa Asalibuha Muta’addidah” (Haqiqatnya atau esensinya satu, tetapi sistemnya bermacam-macam), jadi dua hal itulah yang mesti diperhatikan yang merupakan esensi MLM, jika tidak ada dua hal itu, maka tidak bisa dikatakan sebagai Multi level. Barang kali pula, dua hal ini bisa dijadikan sebagai tolok ukur sebuah muamalah, apakah ia termasuk MLM ataukah bukan. Penelitian membuktikan bahwa ML atau BL (Banyak level) ini dikemas dan dibungkus dengan kulit yang bermacam-macam; ada yang dengan cara menjual barang, barang-barangnyang ditawarkan pun bermacam-macam dan harganyapun berragam, sampai ada yang dengan cara infaq dan qardhul hasanah (pinjaman tanpa bunga). Hal itu mereka lakukan untuk menarik perhatian dan dengan mudah dapat menjerat anggota sebanyak-banyaknya dan mengeruk uang dari kaum muslimin sebanyak-banyaknya pula.
Muamalah batil ini –ada kemungkinan- merupakan produk otak Yahudi, yang jelas, ia tumbuh dan dibesarkan di bawah asuhan dan keluarga non muslim yang berakibat –secara disengaja ataupun tidak- kehancuran ekonomi dunia dan khususnya ekonomi Islam dan umat Islam.[1] Surat kabar al-Quds edisi 2723 menulis bahwa MLM ini telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan ketika itu diberi nama “Bahman”. Pada tahun 1920 M, lahirlah saudaranya di Prancis dan mereka beri nama –terjemahan indonesianya- “Bola Salju”. Pada tahun 1994 M lahir anaknya di Italia, dan diberi nama dengan “Pyujera Strategi”[2], dan tidak lama kemudian mereka ganti namanya menjadi “Bintakono”[3]. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, muamalah batil ini lahir lagi di Britania dengan nama “Quest Internasional” yang kemudian berganti nama menjadi “Gold Quizz”. Pada tahun 2000 M lahir di Belgia dengan nama –terjemahannya- “Tujuh Keping Mutiara”. Dan pada tahun ini pula mulai masuk menyusup ke Negari Islam Iran ini dan mulai menyebar ke berbagai negara lainnya.
Sistem Kinerja MLM
Secara global, sebagaimana telah saya singgung di atas, bahwa muamalah batil ini menggunakan dua bentuk sistem kerja. Sistem pertama adalah: Menjerat anggota tanpa menawarkan barang-barang apapun dan tanpa menawarkan jasa apapun. Artinya bahwa orang-orang yang ingin menjadi anggota hanya diharuskan membeli formulir atau buku panduan saja. Sistem kedua adalah: Menjerat anggota dengan menawarkan barang-barang atau menawarkan jasa. Artinya bahwa orang-orang yang ingin menjadi anggota diharuskan membeli barang-barang tersebut. Dan barang-barang yang ditawarkannya pun bermacam-macam.
Mengenal Sekilas Lima Perusahaan MLM
1. Bintakono (بنتاكونو). Perusahaan ini berpusat di Italia yang didirikan pada tahun 1994 M. Cara atau sistem yang digunakan oleh perusahaan ini untuk menjaring para membernya adalah dengan cara menjual kartu yang diberi nama “suprema”. Dari Negara Iran saja muamalah batil ini, pada tahun 2000 M, telah berhasil mengeruk dan menggondol uang dolar sebanyak 19.680.000 dolar US. Belum lagi dari berbagai negara lainnya. Uang sebesar itu telah keluar dari Negara Islam Iran dan masuk ke kantong perusahaan tersebut.
2. Gold Quizz. Perusahaan ini berpusat di Britania yang didirikan pada tahun 1998 M dan cabangnya berada di Dubai. Untuk menjerat para membernya, perusahaan ini menggunakan cara dengan menjual koin emas, baik secara cash ataupun mencicil.
3. My Seven Diamond. Perusahaan ini berpusat di Belgia yang didirikan pada tahun 2000 M. Perusahaan ini beroperasi di 120 negara. Muamalah batil yang beroperasi di Iran ini berani mengklaim secara dusta dan palsu. Beberapa klaim dusta yang mereka lakukan adalah: Seluruh ulama telah menghalalkan dan membolehkan muamalah dengan sistem ini dan harga barang-barang yang mereka tawarkan itu sesuai dengan harga pasaran. Dan barang yang mereka tawarkan itu berupa permata yang besarnya seukuran batu cincin dengan harga berkisar antara 700 sampai 900 dolar As.
4. Gold Main. Perusahaan ini berpusat di Norwegia yang didirikan pada tahun 2000 M. Untuk menjerat para membernya, perusahaan ini menggunakan cara dengan menjual berbagai macam souvenir seperti jam tangan emas, kalung emas yang kadarnya 24 karat, dan lain-lain. Harganya adalah 60 dolar US. Perusahaan ini menjanjikan kepada setiap membernya; jika seorang member berhasil merekrut anggota sebanyak 8 orang saja, maka akan diberikan hadiah atau bonus sebanyak 34 dolar US. Misalnya jika harga jam emas itu 60 dolar, dan seorang member telah berhasil menjerat 8 orang anggota, maka 60 dolar x 8 orang = 480 dolar. Bonus yang akan diterima oleh member tersebut hanyalah 34 dolar. Artinya 480 dolar dikurangi 34 dolar = 446 dolar US. Dengan kata lain bahwa uang yang masuk ke kantong perusahan itu sebanyak 446 dolar dari setiap 8 anggota ditambah dengan pemasukan uang dari seorang member yang telah berhasil menarik 8 anggota tersebut. Dengan demikian bahwa uang yang masuk ke kantong perusahaan itu -dengan muamalah batil ini- sebanyak 14 kali lipatnya[4]. Ini hanya 8 anggota. Berapa banyak uang yang akan ia kantongi jika membernya ribuan orang di satu negara. Belum lagi di berbagai negara lainnya !!!
5. EBL. Perusahaan ini berpusat di Malaysia yang didirikan pada tahun 2003 M. Dan daerah operasinya termasuk tanah air kita tercinta Indonesia. Perusahaan ini berani berbuat dusta dengan mengklaim bahwa ia mempunyai cabang di Iran, diakui secara resmi oleh pemerintah Islam Iran dan mempunyai ikatan kerja dengan bank Islam Iran, dan lain-lain.[5]
Nama-nama Lembaga MLM yang Beroperasi di Iran
Berbagai perusahaan muamalah batil ini menggunakan nama-nama yang sangat menarik perhatian kaum muslimin. Tentunya hal itu agar mereka dapat menjerat mangsanya dengan mudah dan sebanyak-banyaknya. Nama-nama MLM yang mereka gunakan di Iran adalah betul-betul islami dan suci, misalnya seperti:
1.طرح ملي باقيات صالحات = مشروع وطني للباقيات الصالحات
2.هماي رحمت = نسيم الرحمة
3.آميد آوران ابتسام = حملة الأمل والبسمة
4.طرح بيوند و همكاري = مشروح التعاون الوثيق
5.شجره انفاق = شجرة الإنفاق
6.خير انديشان جوان = الشباب الخيرون
7.كار كشاي انصار الموحدين = أنصار الموحدين الخيرين وغيرها من الأسماء
Sedang nama-nama di Indonesia –yang pernah saya dengar- adalah seperti: Tianshi, Ahad net, CNI, Amway, UBSI, DNX, dan lain-lain. Bahkan terakhir saya dengar mereka menawarkan kaum muslimin untuk menunaikan haji dengan cara MLM ini. Jelas bahwa member-member yang berada di barisan atas akan berhasil lebih dulu. Sementara member-member yang berada di barisan bawah akan menerima kerugian, jika tidak kerugian materi, maka pasti kerugian maknawi dan kerugian di akhirat kelak.
Pusat operasi muamalah batil ini, untuk negara-negara Asia, adalah: Hongkong, Filipina, Malaysia dan Emirat Arab. Muamalah batil ini hampir punah di Iran, berkat kegigihan dan keseriusan pemerintah Islam Iran dalam memerangi dan memberantasnya. Mungkinkah negara kita mampu memeranginya?
Cara-cara Penipuan di dalam MLM
Dari hasil telaah saya sehubungan dengan masalah muamalah batil yang beroperasi di Iran ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan MLM itu menggunakan cara-cara licik dan menipu untuk menarik member sebanyak-banyaknya. Cara-cara yang mereka gunakan adalah seperti:
Menggunakan gambar Imam Khomeini ra. Gambar Imam itu mereka cap pada koin emas untuk menarik simpati orng-orang Iran. Karena memang bukan hanya orang-orang Iran dan kaum muslimin mustadháfin yang mencintai Imam Khomeini, bahkan sebagian ilmuan dan pemikir non muslim pun mencintai beliau. Mereka mengklaim telah mendapatkan izin resmi dari yayasan Imam Khomeini. Padahal izin yang diberikan kepadanya tidak termasuk hal itu.
Memalsukan stempel dan tanda tangan marja’taklid. Hanyalah sekelompok kecil rakyat Iran yang tidak bermarja’ kepada ulama atau para marja Syiáh. Artinya hampir semua rakyat Iran itu mempunyai hubungan erat dengan berbagai marja’ taklid. Sementara mereka yang beragama Yahudi, Kristen, Zoroaster dan kaum muslimin yang bermazhab Sunni, tidaklah bermarja’ kepada ulama Syiáh. Melihat kenyataan ini mereka menebarkan fatwa kehalalan dan kebolehan muamalah batil itu dengan memalsukan stempel dan tandatangan marja taklid, misalnya stempel dan tandatangan Ayatullah Makarim Syirazi hf. Upaya mereka ini betul-betul membuahkan hasil yang nampak.
Membelokkan dan memutar balikkan fatwa keharaman MLM. Fatwa para marja’ yang telah jelas-jelas haram, mereka buat buram sehingga meragukan sebagian orang. Misalnya mereka mengatakan bahwa sebenarnya MLM ini halal, Cuma karena sistem MLM ini belum sampai ke telinga ulama dan mereka belum memahaminya dengan baik, maka untuk sementara mereka mengharamkannya.
Menukil sepenggal fatwa Imam Khomeini ra. Imam Khomeini, disamping mempunyai atau menulis ktab-kitab fiqih dan lainnya, juga menulis kitab-kitab fatwa untuk para mukallidnya. Tentu saja diantara fatwa-fatwanya itu termasuk juga bab muamalah. Sistem muamalah yang difatwakan kehalalannya oleh beliau, hanya diambil sepenggal saja dan mereka gunakan dan sebarkan untuk menghalalkan MLM. Karena memang kecintaan rakyat Iran kepada Imam Khomeini hingga detik ini masih kuat melekat, sehingga fatwa-fatwa beliau senantiasa dikaji dan mendapatkan perhatian tersendiri. Saya teringat ketika Imam Khomeini mengeluarkan fatwa atas kehalalan darah Salman Rusydi; Salman Rusydi murtad harus dibunuh karena telah melecehkan Rasulullah Saw dan agama Islam. Sementara waktu itu, tidak seorang ulama pun, termasuk ulama Sunni dan apalagi Wahabi atau Salafi yang berani mengancam Salman murtad. Saya pikir, sekiranya tidak ada seorang ulama islampun yang berani seperti beliau, maka islam betul-betul tinggal namanya saja. Setiap orang yang pandai berbahasa Arab dan Farsi mengkaji kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Khomeini ra. dalam berbagai bidang dan cabang pengetahuan, seperti: Tafsir, hadis, filsafat, ushul fiqh, fiqh, akhlak, irfan, politik, dan lain-lain, pasti akan meneteskan air mata karena mengetahui betapa dalam pengetahuan Imam ra. Sayangnya kita sendiri sangat kurang mengkaji kitab-kitab beliau. Beliau adalah ulung dan mendalam di dalam semua cabang ilmu-ilmu Islam. Sangat langka orang yang mendalam ilmunya di dalam ushul dan juga filsafat. Hanya orang-orang yang mempunyai sifat hasudlah yang berani mengingkari kenyataan ini.
Menampilkan orang-orang kaya sebagai bahan promosi. Cara-cara penipuan lainnya yang mereka gunakan adalah dengan menampilkan orang-orang kaya yang menjadi member muamalah batil tersebut. Padahal orang-orang kaya yang mereka tampilkan itu memang sudah kaya sebelum menjadi member mereka dengan cara lainnya.
Fatwa-fatwa Para Marja’ seputar MLM
Secara singkat saja saya sampaikan bahwa sesungguhnya semua marja’atau ulama Syiah telah memfatwakan keharaman muamalah dengan sistem MLM ini sejak mulai masuk dan menyebar di Iran. Dengan kata lain bahwa tidak ada seorang ulama Syiáh pun yang memfatwakan kehalalannya. Untuk itu Anda bisa merujuk kepada kantor-kantor para marja’ dan menanyakan hal ini kepada mereka sehingga menjadi jelas dan bukan sekedar “katanya”. Sayangnya, seringkali kita berdebat tentang masalah fiqih dan bergaya mujtahid, tetapi kita tidak mau merujuk ke kantor marja kita sendiri. Misalnya kita pernah meributkan kehalalan atau keharaman minuman cocacola, produk-produk Yahudi, tahlilan, nikah mutáh dengan gadis tanpa izin walinya, peringatan yaumul quds, mencuri barang-barang cina yang kafir, mengurangi meteran listrik atau air, mencuci baju lagi setelah disentuh orang dan sekarang masalah MLM, tetapi kita tidak pernah menginjak kantor marja yang bersangkutan, hanya berdasarkan “katanya” saja. Padahal ketika kita merujuk ke kantor-kantor yang bersangkutan itu akan menjadi jelas jawabannya. Apabila suatu hukum itu bagi kita saja belum jelas dan masih abu-abu, apatah lagi bagi orang-orang awam? Ironisnya ada sebagian orang yang menjadikan dasar amal perbuatannya atau menetapkan hukum kehalalannya hanya berdasarkan “katanya” karena terdapat kepentingan dan keuntungan materi yang tak seberapa.
Kira-kira pada tahun 2005 an, saya pernah menyebarkan fatwa Rahbar dan para marja lainnya mengenai keharaman MLM tersebut, terutama di Jakarta. Waktu itu ada isu yang sampai ke saya bahwa sebagian ikhwan di Jakarta dan lainnya ikut menjadi member MLM. Untuk membantu meluruskan kesalah pahaman itu, saya bagi-bagikan fatwa tersebut. Jika diantara kita saja ada yang menjadi anggota atau mendukung muamalah batil tersebut (ketika itu), bagaimana pula dengan nasib orang-orang awamnya. Malah ada pula yang ikut menikmati keuntungannya. Seorang teman berucap: Jika guru kencing berdiri, jangan salahkan jika murid kencing berlari”.
Sayangnya, sekaitan dengan masalah MLM ini, ada diantara ikhwan kita, dan kini sudah pulang ke tanah air, menebarkan fatwa kebolehan dan kehalalan dari Ayatullah Sayyid Fadhlullah, sementara waktu itu masih belum jelas betul. Semoga Allah mengampuni kita semua dan senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya[6].
Dalil-dalil Keharaman MLM
Sehubungan dengan dalil-dalil atas keharaman muamalah batil ini, mengingat waktu yang tidak mengizinkan, disamping itu pula, bukan tempatnya disini kita membahas fiqih istidlali secara mendalam dan mendetil dan yang juga tidak mudah dipahami dengan baik oleh kita, terlebih lagi oleh orang-orang awam, karena itu, saya hanya akan menyampaikan beberapa argumen atas keharman MLM ini secara global saja.
Masalah muamalah dan perdagangan yang satu ini memang luar biasa, lain daripada yang lain. Biasanya dan pada umumnya, ketika masyarakat muslim dan kaum syiah khususnya, ketika menerima fatwa dari seorang marja’ taklid atau dari para marja’, mereka tidak banyak memprotes dan tidak menanyakan tentang dalil-dalilnya. Tetapi pada muamalah batil ini, jangankan para pelajar, hatta orang-orang awam pun tidak puas hanya dengan menerima fatwa keharamannya. Mereka berusaha menanyakan dan meminta dalil-dalilnya dan mereka berusaha memahaminya dengan akal mereka yang sangat terbatas. Artinya dengan akal pikiran yang tidak dibekali sama sekali dengan pengetahuan dasar-dasar istidlali. Lebih ironis lagi, sebagian orang yang terpelajar dan telah memahami dalil-dalil keharamannya, berusaha mentaujih (mencari sisi kebenaran) dalil-dalil tersebut sehingga menjadi miring dan berusaha mencari pembenaran dengan cara lain. Misalnya ada ucapan: MLM ini kan tidak ada ubahnya seperti bay’ (jual beli), kenapa harus diharamkan?. Ada juga yang berucap atau menulis kepada saya belum lama ini, dan tulisan itu masih tersimpan: “Kalau ana mujtahid, ana halalkan muamalah ini!”. Hati-hatilah, bukan saja malaikat yang akan mencatat ucapan kita itu! Dan bisa jadi sebuah perkataan atau perbuatan akan menjadi mukaddimah bagi suatu akibat atau natijah di kemudian hari, baik itu negatif ataupun positif. Karena keberhasilan atau kegagalan seseorang dalam suatu usaha atau harapan, pasti tergantung atau dipengaruhi oleh berbagai mukaddimah-mukaddimah sebelumnya. Artinya sangat mungkin ucapan semacam itu akan menjadi kegagalannya dimasa mendatang atas cita-cita dan harapannya, karena Allah melihat tidak maslahat jika dikabulkan. Ataupun kalau dikabulkan dan berhasil menjadi seorang mujtahid, maka nantinya akan menjadi mujtahid yang malah merusak masyarakat dengan fatwa-fatwa yang miring. Di sepanjang sejarah, sejak dulu dan sekarang, kita perhatikan tidak sedikit ulama dan mujtahid yang menyimpang dan tidak berakhlak. Contoh yang jelas pada masa sekarang adalah sebagian mujtahid yang menentang secara terus terang atas keputusan-keputusan Wali Faqih (Imam Khomeini ra dan Imam Ali Khamene’i hf). Dan sudah bukan rahasia lagi kalau Ayatullah Shani’i misalnya, termasuk mujtahid dan marja’ yang berani menentang Wali Faqihnya sehingga Jama’atul Mudarrisin mengeluarkan beliau dari shaf marja’iyah.
Baiklah, mengenai dalil-dalil atas keharaman MLM ini secara global, dalil-dalil yang saya dapati dan saya pahami dari kantor Rahbar ada tiga dalil, yang saya dapati dan pahami dari Ayatullah Makarim Syirazi ada enam dalil dan dalil-dalil yang saya baca di dalam kitab Rasalih Fiqhiyyah Ayatullah Subhani ada delapan dalil. Sebagian dalil-dalil itu, saya kira, dapat juga dijadikan sebagai illat atau falsafah hukum keharaman MLM ini.
الأدلة التي فهمتها من مكتب القائد (حفظه الله) :
1. عدم انطباق المعاملة المذكورة (التسويق الهرمي) بأحد المعاملات المشروعة.
2. عدم قصد الجد من المشتري فى البيع.
3. خروج العملة إلى أيادى أعداء الإسلام والمسلمين وخسارة اقتصاد البلاد.
الأدلة التى حصلتها من آية الله مكارم الشيرازي (حفظه الله) :
1. أكل المال بالباطل.
2. نوع من الغش والإحتيال.
3. القمار العالمي.
4. تشبه أوراق اليانصيب.
5. الآثار الفاسدة للمجتمع و اقتصاد البلاد.
6. خروج العملة إلى بلاد الأجنبي.
الأدلة التى قرأتها فى كتاب الرسائل الفقهية لآية الله جعفر السبحاني (حفظه الله) :
1. العمل والإنتاج هو أساس الإقتصاد الإسلامي.
2. التجارة تدار وفقا للأساليب العقلائية المتعارفة.
3. المعاملة غررية.
4. حكم القمار.
5. الشركات الهرمية تؤدي إلى النزاع والتناحر فى المجتمع.
6. وحدة الحقيقة و تعدد الأسباب.
7. الجذر الأجنبية.
8. انهيار اقتصاد البلدان التي أجازت عمل تلك الشركة.
Dalil-dalil yang saya dapati dan pahami dari kantor Rahbar hf:
1. MLM itu tidak sesuai dengan salah satu muamalah Islami.
2. Tidak adanya niat yang serius dari pembeli.
3. Keluarnya uang ke tangan-tangan asing yang memusuhi Islam dan muslimin dan kerugian ekonomi negara.
Dalil-dalil yang saya pahami dari Ayatullah Makarim Syirazi hf:
1. Termasuk memakan harta denga cara batil.
2. Adanya unsur penipuan.
3. Termasuk perjudian internasional.
4. Menyerupai lotere.
5. Merusak sosial dan ekonomi negara.
6. Keluarnya uang ke kantong-kantong negara asing.
Dalil-dalil yang saya baca di dalam kitab Rasail Fiqhiyyah oleh Ayatullah Ja’far Subhani hf:
1. Adanya upaya dan produksi merupakan dasar ekonomi Islam.
2. Perdagangan harus dijalankan sesuai dengan cara-cara rasional dan berlaku umum.
3. Muamalah tersebut terdapat penipuan.
4. Sama dengan hukum judi.
5. MLM mengakibatkan pertikaian dan kekacauan pada masyarakat.
6. Hakikat MLM itu satu walaupun sistemnya bermacam-macam.
7. Mempunyai akar di negara asing.
8. Mengakibatkan kehancuran ekonomi negara.
Sebagaimana yang telah saya singgung diatas bahwa bukan tempatnya disini untuk membahas dalil-dalil tersebut secara mendetil. Karena untuk membahasnya secara mendetil memerlukan waktu beberapa jam dalam beberapa pertemuan. Dan jika dituangkan ke dalam bentuk tulisan akan menjadi sebuah buku yang mungkin tebalnya lebih dari 30 atau 50 halaman. Misalnya ketika dikatakan bahwa muamalah MLM ini tidak sesuai dengan salah satu muamalah yang syar’i dan Islami, maka akan timbul pertanyaan; muamalah-muamalah yang islami itu apa saja? Dan jika dijawab bahwa muamalah islami ialah seperti: mudharabah, musyarakah, ju’alah, muzara’ah dan lain sebagainya, tentunya diperlukan untuk menjelaskan definisinya satu persatu, syarat-syaratnya dan juga dalil-dalil kehalalannya. Belum lagi bahwa setiap poin dari dalil-dalil tersebut, memerlukan dasar-dasarnya yang berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis. Karena itu, jika Antum ingin mengkaji dan memahami dalil-dalilnya secara mendalam, saya sarankan untuk membeli dan mengkaji kitab-kitab yang saya sebutkan tadi, kemudian menjumpai wakil-wakil marja’ yang bersangkutan untuk minta penjelasan lebih detil atau untuk menyampaikan kritik dan berbagai isykal atasnya. Mengingat banyaknya perusahaan yang menawarkan berbagai produknya dengan sistem MLM yang bermacam-macam dan berbeda-beda, karena itu, jika Anda belum meyakini betul akan kehalalannya, hendaknya Anda mengajukan pertanyaan ke kantor marja’taklid (ulama) Anda dengan menjelaskan sistemnya sedetil mungkin agar Anda dapat memperoleh jawabannya dengan jelas dan memuaskan dan tidak terjerumus kepada kemungkaran. Semoga Allah Swt senantiasa menjaga kita semua dari jilatan api neraka Jahannam.
Falsafah dan Hikmah keharaman MLM
Hikmah dan falsafah suatu hukum itu terkadang bisa juga dijadikan sebagai dalil kehalalan atau keharaman sesuatu. Artinya terkadang terdapat titik temu antara falsafah hukum dengan dalil hukum dalam suatu masalah. Yang jelas bahwa berupaya mencari dalil hukum atas suatu masalah itu adalah merupakan tugas seorang mujtahid. Sementara orang-orang yang belum mencapai peringkat mujtahid tidak ada hak untuk menghasilkan suatu hukum dengan jalan berijtihad sekalipun sudah belajar di hauzah puluhan tahun. Karena akan berakibat menyesatkan umat dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Bahkan hasil ijtihad seseorang yang belum mencapai pringkat mujtahid, jika dikemudian hari ternyata dinilai benar, itu tetap dianggap batil dan berdosa, apalagi jika ternyata salah. Tetapi mencari hikmah dan falsafah suatu hukum itu bisa dan boleh-boleh saja dilakukan oleh orang-orang yang belum mencapai peringkat mujtahid sekalipun. Artinya ketika suatu masalah itu telah diketahui hukumnya dengan jelas, baik halal ataupun haram, maka setelah itu barulah mencari falsafah atas kehalalan atau keharaman tersebut. Misalnya ketika hukum memakan ikan yang tidak bersisik itu telah diketahui dengan jelas keharamannya dan telah ditetapkan oleh mujtahid, maka selain mujtahid, seperti dokter hewan atau nelayan atau lainnya, dibolehkan mencari hikmah dan falsafah keharaman memakan ikan yang tidak bersisik tersebut. Dengan kata lain bahwa falsafah suatu hukum hanya berperan memperkokoh hukum dan keyakinan seseorang saja. Karena itu, tidaklah bermasalah jika kemudian diketahui bahwa ternyata falsafah suatu hukum yang telah disampaikan itu kurang tepat atau salah.
Sehubungan dengan falsafah atau hikmah keharaman MLM yang mungkin dapat diraba adalah sebagai berikut:
1. Merusak hubungan keluarga, sosial dan ekonomi negara.
2. Menciptakan pikiran materialis dan melemahkan semangat belajar, bekerja dan berkarya.
3. Memotivasi banyak mengkhayal dan ingin cepat kaya raya.
4. Menciptakan tembok yang lebih tebal antara kelompok kaya dan miskin.
5. Meninggalkan majlis-majlis ilmu dan sibuk serta asyik dengan majlis-majlis materi dan malas beribadah serta sangat mengurangi kekhusyu’an shalat.
6. Menimbulkan pertikaian di dalam keluarga dan masyarakat karena adanya lingkaran setan yang saling memangsa dan mencari korban.
Kesimpulan
1. MLM itu lahir di “rumah bersalin Barat” dari keluarga non Muslim.
2. MLM bertujuan mengeruk keuntungan materi yang sebanyak-banyaknya dari kantong-kantong umat Islam.
3. Berefek sangat negatif, seperti kehancuran ekonomi umat dan negara.
4. Semua ulama Syi’ah memfatwakan keharaman muamalah batil tersebut dengan dalil-dalil yang sangat kuat. Dan tidak seorang marja’ pun yang membolehkan dan menghalalkannya.
Taushiah dan penutup
Hanya inilah yang dapat saya sampaikan dan atas segala kekurangannya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Yang terakhir, barangkali ada baiknya dan ada manfaatnya apa yang ingin saya sampaikan berikut ini. Yaitu bahwa salah satu tanda orang yang beriman adalah saling berwasiat dan menasihati atas kebaikan dan kebenaran. Jika pada kesempatan ini saya sedikit memberikan taushiah, maka pada kesempatan lainnya, saya mohon juga kiranya Antum sudi memberikan bimbingan, taushiah, saran, nasihat, teguran dan koreksi atas segala kesalahan dan kekurangan saya. Saya akan sangat berterimakasih kepada ikhwan yang menunjukkan aib saya demi keselamatan dan kebahagiaan saya di hari akhirat kelak. Dan saya akan lebih banyak mendoakan ikhwan yang menunjukkan aib saya dan menunjukkan jalan-jalan untuk memperbaikinya. Adapun sedikit taushiah yang bisa saya sampaikan, untuk manfaat diri saya dan kita semua adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya kita memperkuat hubungan kita dengan marja’ taklid kita masing-masing dengan senantiasa menelaah risalah amaliyahnya dan mengamalkannya dengan penuh ikhlas. Apalagi jika marja’ yang kita taklidi itu juga sebagai Wali Faqih (Imam Ali Khamene’i hf). Karena pada masa sekarang ini, tidak ada seorang pemimpin pun –setelah Imam makshum as- yang lebih unggul dan mulia dari beliau. Setiap orang yang mau meneliti dan mengamati suluk dan riwayat hidup para pemimpin dunia saat ini dengan jujur dan seksama, pasti akan dapat menyimpulkan bahwa beliaulah yang paling unggul, alim, berani dan bersih. Musuh-musuh Islam pun mengakui hal ini. Dan hanya marja’lah yang dapat menyambung hubungan kita dengan Imam Zaman ajf.
2. Rasulullah Saw banyak berpesan di dalam hadis bahwa: “Al-Fiqhu tsumma attijarah, al-fiqhu tsumma azzawaj, al-fiqhu tsumma dst.. “. Hendaknya kita pahami dahulu hukum syar’i suatu perbuatan, setelah paham, barulah kita melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan hukumnya. Dengan kata lain dahulukan fiqih atas segala perubuatan dan amal. Jika hal ini kita perhatikan, pasti kita akan selamat dan bahagia dunia dan akhirat, insya Allah. Tetapi jika sebaliknya, misalnya melakukan transaksi dulu atau kawin dulu, adapun urusan fiqihnya nanti saja menyusul, maka inilah yang menjadi sumber bencana, dunia dan akhirat. Penjara penuh karena banyaknya pelanggaran atas fiqh (hukum-hukum Islam). Tidak ada seorang pun yang masuk penjara lantaran tidak mengetahui atau melanggar filsafat atau irfan. Apalah artinya filsafat dan irfan, jika fiqihnya masih berantakan. Hendaknya bagi masyarakat awam, mendahulukan kajian dan pemahaman atas fiqih dan hukum-hukum Islam atas kajian filsafat dan irfan. Dan dalam pengamalan, hendaknya seiring antara fiqih dan akhlak.
3. Hendaknya kita senantiasa memperkuat dan memperbaharui tali ukhuwwah dan persaudaraan diantara kita dan kaum muslimin dengan bersikap ramah dan sopan kepada mereka dan memberikan bantuan, baik berupa ilmu pengetahuan maupun materi. Tidak ada pemimpin selain Imam Ali Khamene’i hf yang begitu gigih menganjurkan persatuan dan persudaraan di antara umat Islam. Hendaknya kita jangan sekali-kali meremehkan orang lain dan mengecilkan aktifitas mereka, walaupun nampaknya kecil. Hendaknya kita jangan tergesa-gesa menilai sebuah aktifitas orang atau kelompok lain dengan penilaian yang negatif atau kurang enak didengar, terutama aktifitas ikhwan kita sendiri, sehingga jurang perpecahan tidak semakin melebar dan kita tidak dikucilkan atau dijauhkan orang atau tidak disenangi oleh Imam Zaman Ajf. Apabila tukang becak atau ojek yang tidak disenangi oleh masyarakat, maka kerugian itu hanya terbatas kepada pribadi tukang becak atau ojek tersebut. Tetapi seorang ulama, ustadz atau muballig, jika masyarakat tidak simpati lagi kepadanya karena sikap dan akhlaknya yang kurang baik atau tidak ramah atau seringkali memojokkan orang lain, maka hal itu berefek kepada ilmu yang dibawanya. Dan ilmu yang dibawanya itu bukan ilmu sembarangan, yaitu ilmu-ilmu Ahlulbait As. Bagaimana nanti kita menjawab teguran Rasulullah Saw dan para Imam Suci As, jika sampai masyarakat menjauhi kita lantaran akhlak kita yang kurang baik?
4. Hendaknya kita berusahalah untuk senantiasa meningkatkan tazkiyatunnafs. Tazkiyah jangan hanya menjadi buah bibir belaka. Kita harus mengikis habis sifat hasud dan kedengkian yang bersarang di dalam hati kita, karena sifat hasud itu akan menyeret seseorang kepada perbuatan dosa lainnya, seperti ghibah[7], buhtan[8], namimah[9], memutuskan tali persaudaraan[10], dan lain-lain. Tidak ada artiya sama sekali ilmu yang kita peroleh sebanyak apapun, jika sifat hasud dan kedengkian itu masih bersarang kuat di dalam hati kita. Sucikan hati terlebih dahulu, barulah isi dengan berbagai ilmu Ahlulbait As. Ingatlah Iblis jatuh dan menjadi terhina karena congkak dan hasud, padahal ia –ketika itu- sebagai gurunya para malaikat dan menerima ilmu pengetahuan langsung dari Allah Swt. Apalah artinya lama belajar di hauzah dan banyak mempunyai ilmu pengetahuan jika di dalam hati ini masih saja bersarang sifat hasud dan takabbur. Takabbur itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, bahkan ada yang tersembunyi sebagaimana sifat riya’. Ketahuilah bahwa wahdah, persatuan dan ukhuwwah di antara kita selamanya tidak akan tercipta, selama sifat takabbur dan hasud masih betah singgah di dalam lubuk hati kita, khususnya hasud dalam masalah riyasah. Semoga Allah Swt mengampuni dosa-dosa dan kesalahan kita serta senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin……….[]
[1] .Di dalam situs Shabestan.net dapat kita baca bahwa : “Network Marketing dicetuskan oleh seorang berkebangsaan Amerika pada tahun 1921 M. Dalam dunia akademis Amerika kala itu, penemuan ini dikenal dengan naman "Ponzi Plan" atau "Pyramid Plan". Dalam dunia marketing, penemuan ini dikenal dengan sebutan " Multi Level Marketing (MLM)".
[2] . Buku yang saya nukil tidak menuliskan huruf latinnya, tetapi hanya arabnya saja, yaitu: فيوجرا استراتجي , bisa jadi yang saya tulis itu tidak tepat.
[3] . Teks aslinya tertulsi dengan huruf Arab, yaitu: بنتاکونو,mungkin pula yang saya tulis itu kurang tepat.
[4] . Hitungan ini sesuai dengan yang tertera di dalam buku “Attaswiqul Hirami”.
[5] .Buku yang saya jadikan rujukan utama: “Attaswiqul Hirami”, karaya Syekh Abul Qasim Aliyanejadi, telah menyertakan dokumen-dokumen resmi ( الأسناد والمدارك )pada bab : 10, hal. 145 – 184.
[6] .Teks fatwa Ayatullah Sayyid Fadhlullah ihwal keharaman muamalah MLM, telah saya bacakan pada diskusi tersebut. Teks yang saya peroleh langsung dari kantor beliau yang ada di kota suci Qum tersebut, dikeluarkan pada tanggal 1 bulan Rabi atsani th. 1426 H, yakni 6 tahun yang lalu.
[7] .Ghibah ialah menceritakan aib orang lain sesama muslim dan aib itu memang ada. Ghibah lebih besar dosanya daripada berzina.
[8] .Buhtan ialah menceritakan aib orang lain sesama muslim, padahal aibnya tidak ada. Buhtan lebih berat darpada ghibah.
[9] .Namimah ialah mengadu domba. Ketiga sifat buruk itu merupakan ciri khas kaum munafikin.
[10] .Memutuskan tali persaudaraan adalah perbuatan yang dikutuk oleh Allah Swt, Rasulullah Saw, para Imam makshum As dan seluruh malaikat (sebagaimana dapat dipahami dari banyak riwayat. Na’udzu billah min dzalik).
Attensi:
1. Tulisan di atas yang saya turunkan dari presentasi tentang MLM pada diskusi pekan lalu, telah diadakan penambahan secukupnya.
2. Tulisan tersebut bukan merupakan hasil riset atau penelitian, tetapi lebih banyak merupakan terjemahan dari buku “Attaswiqul Hirami” dan lain-lain.
3. Ada beberapa nama dan istilah yang ditulis dengan bahasa Arab dan tidak disertakan huruf latinnya, kerena itu –bisa jadi- apa yang saya tulis terdapat kekeliruan atau kurang tepat, tetapi –tentunya- hal ini tidak merusak kandungannya.
4. Tulisan yang telah dimuat di ABNA ini, telah dikoreksi, diedit, ditambah dan dikurangi oleh beberapa orang ikhwan yang kuliah di kota suci Qum. Untuk itu, kepada segenap ikhwan yang turut memberikan sumbangsih, saya haturkan banyak terimakasih.
5. Tujuan kami hanya ingin menekankan bahwa hingga kini tidak seorang ulama Syiah pun yang memfatwakan kehalalan muamalah dengan sistem MLM dan –tentunya- mereka telah melakukan penelitian secara seksama sebelum mengeluarkan fatwa keharaman tersebut. Adapun adanya saran dan taushiah di dalam tulisan tersebut, anggaplah hanya sebagai penyedap saja, tetapi mungkin bisa juga dijadikan sebagai obat buat kita semua. Biasanya obat memang agak pahit. Karena itu, kami mohon maaf dan doanya dari ikhwan yang merasa tersinggung. Dan kami pun sangat terbuka untuk menerima saran, kritik dan taushah dari pembaca.
Wassalamuálaikum Wr. Wb.[]
0 comments to "Seputar Persoalan MLM, Sejarah, Perkembangan dan Hukumnya"