Home , , , , � Ada Korupsi atau ???!!!! Bendahara Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin Gunakan Uang Pribadi

Ada Korupsi atau ???!!!! Bendahara Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin Gunakan Uang Pribadi



example2
web
rsud Ulin Banjarmasin

BANJARMASIN - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa dugaan penyimpangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin sebesar Rp 1,4 miliar menjadi perbincangan. Kasus ini bahkan menjadi topik serius antara Badan Anggaran DPRD dan Pemprov Kalsel, Senin (27/6).

Rapat tertutup yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi itu dihadiri antara lain Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri dan
Direktur RSUD Ulin Abimanyu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam rapat selama 2,5 jam yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu juga dibahas dugaan penyimpangan anggaran di Biro Perlengkapan Pemprov Kalsel sebesar Rp 2,5 miliar.

Ditemui usai rapat, Abimanyu mengatakan temuan dan rekomendasi BPK sudah mereka tindaklanjuti. Uang yang digunakan antara lain untuk senam pagi dan kenang-kenangan bagi pegawai yang pensiun tersebut telah dikembalikan ke kas rumah sakit. Pertama sebesar Rp 400 juta dan Senin (27/6) sebesar Rp 1 miliar.

Dokter spesialis penyakit dalam itu menyatakan pengembalian tersebut berdasarkan rekomendasi majelis perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (PDTGR) yang dipimpin Sekdaprov Muchlis Gafuri.
"Yang terpenting apa yang menjadi temuan BPK itu sudah kami tindaklanjuti dan sesuai rekomendasi majelis PDTGR," tegasnya.

Saat ditanya dari mana dana penggantian tersebut, Abimanyu mengatakan murni uang pribadi bendaharawan rumah sakit. Soalnya berdasarkan hasil audit itu murni kesalahan bendaharawan.

Kendati demikian, Abimanyu menolak kasus itu dinyatakan sebagai korupsi. Itu karena penggunaannya termasuk untuk konsumsi senam pagi pegawai bertujuan meningkatkan pelayanan rumah sakit.

"Pembiayaan yang dilakukan bendaharawan itu dengan cara mengambil dari pos lain, makanya dirasa auditor tidak wajar," terangnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel Ibnu Sina mengatakan catatan BPK tersebut menjadi penghambat cita-cita pemprov untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggaran tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi dari majelis PDTGR sesuai tingkat pelanggarannya.

"Temuan itu menjadi catatan dan pelanggaran bagi seorang pejabat dan akan mendapatkan sanksi. Karena majelis TPTGR menilai itu kesalahan sehingga harus mengembalikan keuangan," tandasnya.

Dewan juga meminta pemprov menertibkan aset daerah yang masih berhamburan. Apalagi dari tahun ke tahun, nilainya mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2009, nilai aset pemprov sebesar Rp 3,6 triliun dan saat ini mencapai Rp 7 triliun. Sayangnya aset ini tidak dicatat dengan baik.

"Kenyataan itulah yang membuat BPK tidak percaya dengan sistem pelaporan yang disampaikan gubernur," urainya.

Hal senada dikatakan Riswandi. Dia berharap temuan BPK tersebut menjadi perhatian semua pihak untuk melakukan peningkatan kinerja dan lebih teliti lagi. Termasuk menempatkan pegawai sesuai dengan bidang dan keahliannya. (coi)

Sumber: banjarmasinpost/Banjarmasinpost.co.id - Selasa, 28 Juni 2011 | 08:01 Wita/red: Eka D

0 comments to "Ada Korupsi atau ???!!!! Bendahara Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin Gunakan Uang Pribadi"

Leave a comment