Home , , � Kriminalisasi Itu Terjadi Lagi, Blogger Beraksi

Kriminalisasi Itu Terjadi Lagi, Blogger Beraksi

Prita Mulyasari kembali terjerat kasus hukum yang pernah dihadapinya, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Sontak, keputusan itu menuai kritik dari banyak kalangan termasuk komunitas blogger. Salah seorang blogger, Enda Nasution mengaku kaget dengan putusan MA yang menyatakan Prita bersalah. "Karena selama ini yang kita anggap sudah selesai, ternyata belum," kata Enda Nasution, ketika berbincang dengan VIVAnews, Sabtu, 9 Juli 2011.

Para blogger, menurut Enda, menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap Prita. Kasus Prita dinilai hanya akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi, di dunia maya.

"Dulu yang kami perjuangkan adalah ketidakadilan terhadap Prita. Kemudian kami juga memperjuangkan kebebasan berekspresi di dunia maya dan perlindungan terhadap konsumen," jelas Enda.

Enda saat itu menjadi salah satu blogger yang aktif menyatakan dukungan terhadap Prita Mulyasari. Bahkan, Enda juga menjadi salah satu penggagas gerakan "Koin untuk Keadilan", yang mengumpulkan uang untuk membayar denda Rp.204 juta kepada RS Omni Internasional yang menggugatnya secara perdata.

Enda kemudian mengatakan para blogger akan terus mendukung dan memperjuangkan kebebasan Prita. "Kami tak akan diam. Kami kembali jalin koordinasi untuk tetap mendukung Prita," ujar Enda.

Koordinasi dilakukan dengan tetap berhubungan dengan Prita. Dukungan juga dilakukan terhadap langkah legal yang akan dilakukan Prita. "Saya sudah menghubungi Prita, dia mengatakan siap-siap untuk PK (Peninjauan Kembali)," kata Enda. "Kami akan bergerak lagi dan akan memantau terus perkembangan kasus ini."

Komisi I DPR menilai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus Prita Mulyasari menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah kehilangan ruh dasarnya yaitu keadilan hukum.

"Yang berjalan adalah prosedur dan hukum acara yang bisa dibelokkan secara subyektif dan manipulatif," kata Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Jumat, 8 Juli 2011.

Menurut Mahfudz, hilangnya keadilan hukum tidak hanya berlangsung terhadap kasus Prita semata, melainkan kepada berbagai kasus-kasus hukum yang sedang terjadi, baik yang diproses di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, dan bahkan hingga Mahkamah Konstitusi.

Akibat kondisi hukum tersebut, wakil sekjen Partai Keadilan Sejahtera ini menilai dampak di masyarakat semakin terlihat ditandai ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Baik terhadap lembaga, aparat, proses peradilan maupun keputusan hukum.

Padahal, kata Mahfudz, suatu negara hanya akan berdiri dan tegak karena diikat oleh hukum (rechstaat). "Jika pilar ini runtuh tinggal satu pilar lainnya, yaitu kekuasaan (power) yang direpresentasi oleh kepemimpinan faktual dan tegas," kata dia.

"Apakah pilar yang ini masih tegak berdiri? Mari bayangkan kehidupan suatu bangsa jika telah absen 2 hal yaitu hukum dan kepemimpinan," ujar Mahfudz.

Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik yang kemudian menyebar di dunia maya. Dia lantas dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp 825 juta. (IRIB/vivanews/kompas/9/7/2011)

Tags: , ,

0 comments to "Kriminalisasi Itu Terjadi Lagi, Blogger Beraksi"

Leave a comment