Home , , , , , , � Hak Asasi Manusia / HAM ISLAM

Hak Asasi Manusia / HAM ISLAM













Keistimewaan Piagam Hak Asasi Manusia Islam


Ide penyusunan Piagam Hak Asasi Manusia pasca Perang Dunia l dan ll muncul dari upaya melindungi hak asasi manusia itu sendiri. Dalam dua perang dunia ini terjadi banyak kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat biadab. Baru di abad ke-20 masyarakat internasional berfikir untuk menyusun teks yang diupayakan dapat diterima oleh seluruh masyarat dunia. Sekaitan dengan hal ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meratifikasi Piagam HAM tahun 1948 yang berisikan satu pendahuluan dan 30 butir. Dalam pendahuluan piagam ini telah disinggung sejumlah masalah, termasuk menganggap keluarga besar manusia sebagai satu bagian dan dampak pelangggaran terhadap hak asasi manusia.
Sementara butir pertama Piagam HAM terdiri dari tiga prinsip utama kebebasan, persamaan, persaudaraan yang menjadi fondasi hak asasi manusia.

Poin penting yang patut dicermati dalam Piagam HAM Dunia adalah budaya dan nilai-nilai Barat yang dipakai sebagai fondasi penyusunannya. Itulah mengapa sebagian prinsip Piagam HAM PBB tidak sinkron dengan akidah dan budaya banyak negara. Sementara menurut para pemikir Islam, sekalipun sebagian butir yang ada diakui oleh Islam, tapi sebagian lainnya sangat bertolak belakang dengan ajaran-ajaran Islam. Perbedaan cara pandang ini yang membuat ratifikasi piagam ini mendapat penentangan. Sikap ini ternyata terus berlanjut sampai pada upaya negara-negara dan para pemikir Islam untuk menyusun Piagam HAM yang berlandaskan ajaran Islam. Tujuan dari penyusunan ini ingin membuktikan bahwa prinsip dan hak asasi manusia yang disebutkan dalam Piagam HAM PBB ternyata punya bentuk yang lebih sempurna di Islam.

Penyusunan Piagam HAM Islam dimulai dengan merujuk prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam teks-teks Islam dan menyusunnya dalam bentuk teks tertulis guna diketahui dunia. Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebagai wakil negara-negara Islam pada tahun 1979 dan 1981 telah mempublikasikan dua dokumen tentang HAM Islam. Dua dokumen HAM Islam itu pada 5 Agustus 1990 telah diratifikasi dalam sidang tinggkat menteri luar negeri OKI ke-19 di Kairo. Akhirnya tanggal 5 Agustus oleh negara-negara Islam diperingati sebagai peringatan Hak Asasi Manusia Islam dan Kemuliaan Manusia.

Piagam HAM Islam terdiri dari satu pendahuluan dan 25 butir. Kelebihan paling mencolok dan sangat bernilai dari Piagam HAM Islam adalah perujukan kepada ayat ke-13 dari surat al-Hujuraat.

Dalam ayat ini Allah Swt berfirman, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadian kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal- mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa ditantara kamu."

Butir pertama HAM Islam berbunyi, "Manusia merupakan satu keluarga. Semua sama menjadi hamba di hadapan Allah dan anak di hadapan Adam. Semua manusia sama dalam prinsip kemuliaan manusia."

Piagam HAM Islam sangat menekankan posisi dan derajat manusia di sisi Allah bahwa manusia merupakan Khalifah Allah di muka bumi. Kelaziman untuk meraih derajat itu adalah menafikan setiap penghambaan selain kepada Allah.

Sementara Piagam HAM PBB tidak mengindahkan nilai iman kepada Allah, petunjuk dari langit dan perannya dalam kehidapan sosial manusia. Manusia dalam konsep hak asasi manusia PBB digambarkan sebagai makhluk yang tidak membutuhkan hidayah ilahi. Sementara dalam ajaran Islam, setiap manusia pasti membutuhkan petunjuk Allah. Piagam HAM Islam menyebut ketaatan manusia kepada Allah merupakan salah satu prinsip penting yang mendasari pemikiran Islam dalam penyusunan undang-undang.

Poin istimewa lainnya Piagam HAM Islam dari PBB kembali pada fitrah manusia yang menjadi substansinya. Kecendrungan dan kebutuhan fitrah manusia tidak mendapat perhatian yang cukup. Pendidikan dan pemeliharaan akhlak mulia juga tidak mendapat porsi yang sesuai, baik itu sebagai hak individu maupun tolok ukur akan nilai-nilai. Padahal seluruh manusia perlu akan pendidikan akhlak guna menempa dirinya menjadi pribadi yang agung dan menciptakan masyarakat yang sehat. Itulah mengapa, satu tujuan penting pengutusan para nabi adalah mendidik keutamaan dan nilai-nilai akhlak. Disini, gerakan menuju kesempurnaan baik individu maupun sosial harus mengarah pada perlindungan, pendalaman dan perluasan nilai-nilai moral. Oleh karenanya, setiap prinsip hukum yang bertentangan dengan prinsip nilai-nilai moral adalah tidak sah.

Penekanan penting Piagam HAM Islam soal pendidikan akhlak bertujuan menciptakan kehidupan manusia dalam kondisi yang jauh dari dekandensi moral. Dalam piagam ini disebutkan, "Setiap manusia berhak hidup dalam lingkungan bersih dan tidak terkotori oleh penyakit moral, sehingga dapat tumbuh dari sisi spiritual. Masyarakat dan pemerintah berkewajiban mempersiapkan sarana agar setiap individu dapat meraih haknya."

Satu dari kejanggalan Piagam HAM PBB adalah ketidakmampuan untuk memahami perbedaan dalam penciptakan dan kebutuhan dua gender laki-laki dan perempuan. Hal ini berakibat pada penyusunan undang-undang berdasarkan kesamaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Sementara dalam ajaran Islam melihat alami laki-laki dan perempuan memiliki satu hakikat, tapi memiliki perbedaan yang tidak dapat dipungkiri dalam penciptaan. Ciri khas yang berbeda dari sisi kejiwaan dan emosi serta fisik laki-laki dan perempuan dengan sendirinya menyebabkan perbedaan dalam hak dan kewajiban bagi keduanya.

Di sini, hak dan kewajiban bagi keduanya harus dicari sesuai dengan potensi dan kebutuhan alami laki-laki dan perempuan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Memahami perbedaan dalam penciptaan disertai tdak ada diskriminasi akan mengantarkan manusia meraih kesamaan hak bagi seluruh manusia, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Masalah ini mendapat perhatian serius dalam Piagam HAM Islam.

Satu lagi poin lebih dari Piagam HAM Islam adalah cara pandangnya yang khas terkait slogan kebebasan. Islam melihat kebebasan sebagai hak asasi manusia paling penting. Dalam budaya Islam kebebasan merupakan anugerah ilahi.

Sementara batas-batas kebebasan ditentukan oleh aturan syariat. Dengan penjelasan ini, dengan mudah dapat dipahami betapa kita tidak diperbolehkan melanggar hak-hak orang lain dengan alasan kebebasan.

Sebagai contoh, Piagam HAM PBB membela kebebasan berekspresi dengan segala cara tanpa memastikan batas-batasnya dengan benar. Sementara dalam Piagam HAM Islam menyebut kebebasan tidak boleh digunakan untuk menistakan kesucian dan keyakinan orang lain. Itulah mengapa sering terjadi aksi penghinaan di Barat terhadap kesucian Islam yang berujung pada terlukanya satu juta setengah milyar penduduk muslim dunia.

Piagam HAM Islam menolak penjajahan dan menilai perjuangan melawan ini sebagai hak asasi manusia. Piagam ini juga mengakui hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya dan seluruh negara dan bangsa berkewajiban membantu setiap korban penjajahan. Sebaliknya, negara-negara Barat menyebut para pejuang yang melawan penjajah sebagai teroris. Piagam HAM Islam ini juga melihat kekuasaan sebagai amanah yang telah diberikan kepada mereka yang memerintah. Kelaziman sebuah amanah adalah tidak menyalahgunakannya. Oleh karenanya, penindasan, kediktatoran dan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanat yang diembannya.

Kesimpulannya, dapat dikatakan bahwa keistimewaan yang membedakan Piagam HAM Islam dengan PBB adalah perhatian pada dimensi spiritual kehidupan manusia dalam kerangka ilahi. Piagam HAM Islam juga lebih menekankan pendidikan sisi spiritual manusia dan berusaha memenuhi sarana demi kesempurnaan jiwa an akhlaknya. Piagam ini pada dasarnya usaha keras masyarakat Islam untuk menyatakan identitas keislamannya di tingkat internasional dengan menjelaskan pandangan puncak agama ilahi terkait hak-hak asasi manusia. (IRIB/15/9/2011)

0 comments to "Hak Asasi Manusia / HAM ISLAM"

Leave a comment