Home , � Gila!!!!!!..... Pencurian Pulsa Semakin Merajalela......

Gila!!!!!!..... Pencurian Pulsa Semakin Merajalela......



example2Kompas/Andy Riza Hidayat


Mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, melaporkan penipuan pulsa ke posko pengaduan, Kamis (6/10/2011). Pos pengaduan di Depok ini baru dibuka untuk mewadahi pelanggan nomor seluler yang mengalami penipuan pulsa.

DEPOK - Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal 300 rupiah, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai 20 ribu rupiah.

"Dari kemarin saya tidak menelepon siapapun, juga tidak mengirim SMS karena saya gak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis ya," keluhnya.

Bosan karena tak ada tanggapan, Eka malah membiarkan pulsanya habis dan nomor hapenya hangus, lalu ganti dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten (CP), meski gadis itu berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor ke provider bersangkutan.

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI0, Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditenggarai melakukan tindak pencurian pulsa tetapi karena masih dalam proses penyidikan kami belum bisa menyampaikannya ke publik."

Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan ke publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.

Kementerioan Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.

Sejak pertengahan Juli lalu, Kementrian Kominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159, yang dikelola oleh BRTI. Sejak dibuka sudah banyak pengaduan yang masuk. "Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini".

Komisioner BRTI itu juga mengatakan BRTI telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah ini. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa ini yaitu teknologi, regulasi dan hukum itu sendiri. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.

Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp100 miliar.

Kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp2.000 x 10 juta atau sebesar Rp20 miliar uang pelanggan yang ’dirampok’, ujarnya.

"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari, maka dalam toleransi satu tahun saja akan lebih dari Rp30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban-red.)," katanya.

Bona juga meyakini jika ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, namun bisa dibilang beberapa cara. Selain itu, aksi ini pun terjadi bukan mustahil atas ’seijin’ dan diketahui oleh operator.

Terkait dengan makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI, untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat

Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo mengusulkan pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti kongkrit terkait kasus penipuan pulsa tersebut.

Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.

Modus pencurian

David Tobing, pengacara konsumen pada pertemuan dengan Kementerian Kominfo, BRTI, Operator dan konsumen mengaku tidak puas, karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasi.

"Tidak menguntungkan bagi konsumen, hal yang kongkrit untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kominfo dan Operator) hanya akan terus melakukan koordinasi bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerjasama antara CP dan Operator.Dengan begitu, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai," katanya.

Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar, terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS serta pencurian pulsa.

Menurut Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Firman Turmantara, organisasinya sejak 1 Oktober lalu telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami penipuan SMS dan pencurian pulsa, di kampus Universitas Pasundan Bandung.

Ternyata posko pengaduan tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Hingga saat ini sudah ada sekitar 280 pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon ataupun datang langsung ke posko dan mengisi formulir.

Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah Jabar, ada juga dari Semarang, Jakarta dan Jatim. Mereka kebanyakan mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS premium yang tidak bisa distop atau di-unreg.

"Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya setelah beberapa saat mengisinya," katanya.

Kasus ini hampir terjadi di semua operator seluler termasuk Telkomsel, XL, Indosat, Flexi dan lainnya. "Ini jelas merupakan kejahatan murni. Dari modusnya, ada beberapa tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan, dan perampasan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, harusnya operator seluler lebih selektif dalam memilih CP sehingga tidak merugikan masyarakat. "Apalagi dengan itu masyarakat seolah-olah dijebak dan ditipu."

Kepada masyarakat yang telah mengalami kasus seperti dia meminta agar langsung menghubungi nomor 081322117717, sehingga bisa bersama HLKI melaporkannya kepada kepolisian.

Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, DPR akan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas guna mengatasi pencurian pulsa. Selain itu, Menkominfo harus berkoordinasi dengan kepolisian lantaran penyedotan pulsa, termasuk tindak pidana.

"Kecurangan ini terjadi sistematis. Kami sedih karena ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini tidak terlaksana. Banyak kasus baik yang terungkap ataupun tidak yang sangat merugikan terutama terhadap pelanggan prabayar," katanya.

Ratusan juta pemilik telepon seluler di Indonesia, bisa jadi sepakat dengan desakan Priyo agar Komisi I juga memanggil para operator. Pasalnya, dia menduga ada unsur pembiaran oleh operator. "Kalau benar ada pembiaran, patut disesalkan. Kami minta content provider nakal di-black list," katanya mengingatkan.


Sumber: kompas.com/Didik trio marsidi



0 comments to "Gila!!!!!!..... Pencurian Pulsa Semakin Merajalela......"

Leave a comment