Home , , , , , � Tranportasi Indonesia : menguji kelayakan untuk setiap armada transportasi umum sebelum beroperasi

Tranportasi Indonesia : menguji kelayakan untuk setiap armada transportasi umum sebelum beroperasi






Retribusi Melulu, Keamanan dan Kenyamanan Tranportasi Umum Nol!



Lagi-lagi warga dikejutkan oleh buruknya kualitas transportasi di Indonesia. Belum berakhir kisah aksi para pilot yang mengkonsumsi narkoba di udara, kini berita duka juga kembali meliputi sektor transportasi di Indonesia dengan kecelakaan yang dialami oleh bus Karunia Bhakti jurusan Jakarta-Garut. Bus dengan nomor polisi Z 7519 DA itu mengalami rem blong di kawasan Cisarua pada Jumat (10/2) pukul 18.40 WIB. Bus menabrak sejumlah kendaraan sebelum kemudian keluar jalur. 14 penumpang meninggal dan puluhan luka-luka akibat kejadian ini.

Berdasarkan laporan Detikcom (13/2), bus yang dikendalikan Lukman itu kehilangan kendali mulai dari depan Hotel Cisarua Indah, yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi terperosoknya bus. Bus dari arah Cianjur menuju ke Jakarta itu melaju tanpa henti akibat rem blong, ketika jalan menurun. Dikabarkan, Lukman meninggalkan penumpangnya dengan cara meloncat dari bus saat bus berada di depan Hotel Cisarua Indah.

Lukman telah menyerahkan diri di Mapolresta Bogor dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia pun menjalani sejumlah tes, seperti tes urine. Hasilnya ia bebas narkoba. Akan tetapi saat ini pihak kepolisian masih akan menyelidiki unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Lukman Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Ia dijerat dengan pasal 310 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas Polresta Bogor AKP Zaenal Abidin kepada para wartawan mengatakan, "Kesengajaan itu dilihat dulu, kalau dalam hal ini, kesengajaan itu kan niatnya menabrakkan diri, tetapi ini kan tidak."

Zaenal menilai, sopir bus meloncat dari atas bus karena panik.

Kernet bus Karunia Bakti, Rochman Nur yang turut melarikan diri saat armadanya mengalami kecelakaan, juga telah menyerahkan diri kepada polisi. Rohman masih berstatus saksi dan seluruh informasi mengenai kecelakaan tersebut akan dihimpun.

Kualitas transportasi umum tengah disorot menyusul terjadinya insiden kecelakaan bus Karunia Bhakti yang menewaskan 14 orang. Di tengah buruknya kualitas transportasi umum ini, masyarakat berada dalam posisi terjepit karena tidak bisa memilih moda transportasi lain.

Pakar psikologi massa dari Unpad, Zainal Abidin, kepada detikcom, Ahad (11/2) mengatakan, "Jelas masyarakat akan sangat kecewa. Kalau bisa memilih, mereka akan beralih ke moda transportasi lain. Tapi mereka tidak bisa."

Terkait, kondisi ini, Zainal meminta pemerintah untuk segera membenahi transportasi umum, agar tidak ada lagi kecelakaan yang menghantui masyarakat. "Solusinya ada pada pemerintah. Situasi di mana masyarakat tidak memiliki pilihan lain, jangan dijadikan alasan untuk membiarkan kualitasnya seperti ini."

Hal senada dilontarkan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit. Dia menilai, masyarakat yang hendak berpergian antar kota memang tidak memiliki pilihan lain kecuali jalur transportasi darat, dalam hal ini bus.

"Untuk masyarakat dalam kota pilihan mereka cukup banyak. Tapi untuk bepergian antar kota, alternatif mereka tinggal bus, di samping kereta yang hanya melayani rute tertentu saja," papar Danang.
Dalam laporan lainnya, Detikcom menyebutkan, Komisi V DPR merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit kelayakan angkutan umum.

Anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi, mengatakan, "Selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi. Padahal seharusnya, setiap kendaraan umum harus dipastikan layak jalan sebelum beroperasi."

Langkah ini dipandang penting sebagai cara untuk menjamin keselamatan transportasi nasional, utamanya angkutan umum. Apalagi dalam waktu berdekatan terjadi dua kecelakaan yang memakan banyak korban jiwa. Arwani mencontohkan, kecelakaan bus Sumber Kencono di Jawa Timur yang menewaskan dua orang dan belasan korban lainnya luka-luka.

Menyinggung kecelakaan Bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor Jawa Barat, Arwani menegaskan, "Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar. Untuk itu, pemerintah harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan jaminan keselamatan transportasi."

Arwani menambahkan, pasal 141 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanahkan perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. "Standar tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Sementara dalam Pasal 138 disebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas keamanan penyelenggaraan angkutan umum."

Dalam UU tersebut, lanjut Arwani, juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan. Namun, dia melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan.

Dikatakannya, "Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang."

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut trayek bus Karunia Bakti. Sebagai regulator, Kemenhub juga bisa mencabut izin PO Karunia Bakti. Namun hal itu harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian. Jika kepolisian merekomendasikan untuk menutup izin perusahaan otobus tersebut, maka Kemenhub akan melakukannya.

Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2) mengatakan, "Jika polisi bilang ada kelemahan-kelemahan menyangkut manajemennya dan menyarankan tutup, maka kita akan tutup."

Tampaknya keselamatan warga bukan prioritas bagi pemerintah karena seperti yang dikemukakan anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi, selama ini yang dilakukan adalah retribusi, sementara pada saat yang sama tidak ada mekanisme jelas untuk menguji kelayakan untuk setiap armada transportasi umum sebelum beroperasi. Mengapa hingga kini mekanisme tersebut belum diterapkan? Apakah belum cukup tingginya angka kecelakaan maut di sektor transportasi umum Indonesia agar mekanisme itu segera diterapkan?
(IRIB Indonesia/MZ/Detikcom)

0 comments to "Tranportasi Indonesia : menguji kelayakan untuk setiap armada transportasi umum sebelum beroperasi"

Leave a comment